KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Tanya Anggaran Jasmas ke Pejabat, Warga Surabaya Terancam Penjara

Rudy Marudut Pangihutan (45), warga Jl Kebraon seorang jurnalis, bersama tim kuasa hukumnya saat melaporkan perkara perdata di PN Surabaya.

KAMPUNGBERITA.ID – Masyarakat harus berhati-hati ketika ingin mengetahui hak-haknya kepada pejabat publik. Di Surabaya, Rudy Marudut Pangihutan (45 tahun), warga Jl Kebraon justru terancam dipenjara setelah dilaporkan ke pihak berwajib lantaran bertanya mengenai anggaran Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) pada Ahmad Yardo Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintahan.

Rudy mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya dilaporkan ke polisi hanya gara-gara bertanya soal anggaran Jasmas yang sudah menjadi hak masyarakat. Dirinya mengaku dipercaya masyarakat untuk membantu agar memperoleh bantuan Jasmas melalui proposal tahun 2016. Dia pun menyanggupi untuk menghubungkan masyarakat dengan pihak Pemkot Surabaya.

Namun, hingga pertengahan tahun 2017 tak kunjung ada kabar kapan realisasi walaupun sudah status Alokasi. Masyarakat, kata dia, Rudy mulai resah dan timbul prasangka buruk terhadap RT/RW dimana mereka tingga. Pihak RT/RW akhirnya kembali minta tolong kepada Rudy untuk menanyakan kapan Jasmas terealisasi.
Rudy kemudian melalui pesan pribadi WA ke temannya seorang pejabat Pemkot Surabaya Ahmad Yardo Wifaqo,S.AP sebagai Kasubag Pemerintahan, yang kebetulan yang menangani Jasmas untuk RT/RW, adapun isi pesannya tersebut, sesuai data hasil Print Out yang di berikan Rudy Marudut tertulis;

“Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yg sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro,”

Pesan WA Rudy Marudut tersebut kemudian sampai Yayuk yang direspon negatif. Yayuk Eko Agustin sebagai Asisten 1 bidang Pemerintahan (Pem) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang langsung melaporkan Rudi ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dengan nomor laporan : LP/B/530/VII/2017/Jatim/Restabes SBY tanggal 19/Juli/2017.

Rudi dituding melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian bahkan sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka melalui surat panggilan No : S.PGL/4414-A/IX/2017/SATRESKRIM.

Rudi kemudian meminta bantuan hukum tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Tri Daya Cakti” untuk mendampingi penanganan kasusnya. Beberapa pengacara tersebut diantaranya Hermawan Benhard Manurung dan Victor A Sinaga.

Pihak Rudy kemudian menggugat Yayuk Eko Agustin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan bernomor :768/Pdt.G/P/2017/PN.Sby tersebut diajukan pada tanggal (29/10/3017) dengan gugatan perdata imatriil sebesar Rp (rupiah) 5 Miliar. kemudian gugatan kedua kepada Yardo sebesar Rp 2 Miliar.

“Bahwa Hakim sudah tiga kali kesempatan sidang mediasi ini meminta supaya Prinsipal Tergugat 1 dan 2 dapat hadir bersama dipersidangan,“ kata Viktor selaku kuasa hukum Rudy.

“Tidak diwakilkan terus seperti ini, sehingga kuasa hukum Tergugat meminta maaf lagi karena Prinsipalnya tidak bisa hadir,“ tambahnya.

“Kali ini disampaikan alasan, bahwa Yayuk sedang di panggil ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk gelar perkara,“ urainya.

Saat sidang mediasi tanggal 02/11/2017 lalu, yang dipimpin Pujo Saksono selaku majelis Hakim adalah damai dengan konsep tertentu. Dimana pada sidang berikutnya pihak penggugat dan para tergugat. Diminta oleh majelis hakim untuk sama-sama mengajukan Konsep Damai yang dimaksud.

Sekadar diketahui, aksi dukungan terhadap Rudy Marudut mulai berdatangan termasuk dari Tim Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair yang ikut mengawal masyarakat yang didzolimi penguasa/pemerintah. Masyarakat yang meminta tolong kepada Rudy Marudut pun merasa bingung dan tidak mengerti apa permasalahannya.

”Jika kami masyarakat bertanya, apakah salah, mereka semua ikut simpatik untuk mengawal kasus yang menjerat Rudy Marudut. Pasalnya, apa yang dilakukan Rudy Marudut semata mata berjuang hanya untuk kepentingan masyarakat hanya mohon informasi pada pejabat publik tersebut harusnya cukup dijawab, kok justru disambut dengan upaya “Kriminalisasi”,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini ditulis, opihak tergugat belum dapat di konfirmasi. KBID-NAK

Related posts

Pemkot Pastikan Bau Sampah Bisa Diatasi, GBT Siap jadi Venue Piala Dunia U-20

RedaksiKBID

Soal Kebocoran Soal UNBK, DPRD Surabaya Minta Pemkot Evaluasi Pejabat Dinas Pendidikan

RedaksiKBID

LIPI – Pemkot Surabaya Kerjasama Bangun Kebun Raya Mangrove

RedaksiKBID