KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Terjerat Denda Mencekik Bank Benta, Warga Tandes Ngadu ke Komisi B Minta Bantuan Cari Keadilan

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Warga Tandes, Zaenal Abidin yang menjadi korban Bank Benta (PT BPR Benta Tesa), Senin (11/11/2024), mencari keadilan dengan mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, terkait denda utangnya di bank tersebut yang dinilai tidak manusiawi.

Zaenal Abidin datang ke Komisi B didamping sejumlah kuasa hukumnya.

Usai hearing, Kuasa Hukum Zaenal Abidin, Bambang Wicaksono menjelaskan, pada 2016, kliennya melakukan transaksi kredit dengan pokok pinjaman Rp 125 juta dengan bunga setahun 21 persen. Adapun jangka kreditnya tiga tahun (36 bulan) dengan angsuran per bulan Rp 5.659.750.

Setelah mengangsur enam bulan, kliennya tidak bisa membayar (kredit macet). Kemudian pada 2021 atau sudah berjalan lima tahun berikutnya, tiba-tiba ada surat pemberitahuan dari Bank Benta, jika kliennya harus menyelesaikan tunggakan pinjaman dengan rincian: tunggakan pokok Rp 94.047.000, tunggakan bunga, administrasi, dan lain-lain Rp 70.377.550, serta denda Rp 979.500.000. Jadi total tagihan Rp1.143.925.450.

Kenapa dendanya tinggi? Bambang mengatakan, karena selama lima tahun itu didiamkan saja oleh Bank Benta dan tidak dilaporkan ke OJK sebagai kredit macet. Sementara denda terus berjalan.

“Ini tadi kita minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan untuk mempertanggungjawabkan. Karena klasifikasi kredit macet itu kan 270 hari, aturannya seperti itu. Setelah 270 hari harus dilaporkan macet,” jelas dia.

Kalau sudah dilaporkan macet di OJK, lanjut dia, nasabah itu tidak dapat dikenakan bunga dan denda lagi. “Kalau 270 hari kan dendanya sedikit. Artinya,kalau agunan (jaminan) berupa tanah dan bangunan itu dilelang berapapun masih cukup untuk mengkover tagihan. Enggak sampai sebesar itu. Ini enggak masuk akal,” beber dia.

Dia menegaskan, kasihan masyarakat Surabaya yang telah bekerjasama dengan atau menjadi korban Bank Benta. “Banyak masyarakat yang kalah, dibawa ke pengadilan pun kalah karena ketentuan-ketentuan yang ada. Namun kalau tidak diselesaikan kasihan mereka,” tandas dia.

Selain itu, kata Bambang Wicaksono, Bank Benta juga menggunakan trik hak tanggungan yang tinggi, yakni 10 kali lipat dari nilai pokok pinjaman.Kalau di bank lain, kata dia, itu rata-rata hanya 125 persen. Artinya kalau utang Rp 100 juta, hak tanggungan (HT)-nya menjadi Rp 125 juta.

“Kalau perlu Bank Benta ini enggak seperti itu. Utang Rp 125 juta HT-nya Rp 979.500.000. Ini kan enggak masuk akal dan benar- benar sangat tidak manusiawi, ” tegas Bambang Wicaksono.

Kenapa bisa terjadi demikian, dia mengakui karena Bank Benta ada opportunity (peluang). Kalau tambah lama kan kewajiban debitur  tambah besar. Bank Benta akan mengupgrade dari penjualan (agunan) itu.

Demikian juga pada saat lelang agunan rumah dan bangunan, menurut dia, tidak sebesar dari harga riil.
“Harga di pasaran agunan rumah/bangunannya Pak Zaenal ini  Rp 1 miliar, tapi oleh Bank Benta dilelang dan terjual Rp 350 juta,” jelas dia.

Dia menilai lelang yang dilakukan Bank Benta juga tidak prosedural karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak melakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 1996, pasal 10 yang menyatakan lelang harus dilakukan dengan minimal pengumuman di harian atau iklan kota tempat minimal dua kali.

Selain itu, lanjut dia, lelang harus diberitahukan kepada debitur yang bermasalah, tapi ini tidak melakukan. “Dengan dua hal tersebut sebenarnya lelang agunan otomatis batal. Itu yang saya tahu. Saya juga diminta untuk bersama-sama dengan anggota atau korban Bank Benta lainnya,” tegas dia.

Dia menambahkan, sebenarnya kalau Bank Bento memberitahukan ke OJK bahwa terjadi kredit macet, maka agunan dilelang tidak apa-apa, dan tentu harganya lebih tinggi. Sehingga bisa mengembalikan pokok pinjaman dan dendanya, tapi tidak sebesar itu. “Karena begitu, debitur dinyatakan kredit macet, maka denda bisa berhenti. Tapi itu tidak dilakukan. Bahkan OJK sebagai pengawas perbankan tadi juga ngeles. Ya, ini pembelajaran buat kita semua. Banyak yang jadi korban Bank Benta, kasihan mereka,” ucap dia.

Komisi B DPRD Kota Surabaya hearing dengan warga korban denda Bank Benta bersama OJK dan manajemen Bank Benta.@KBID-2024.

Selain ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, langkah-langkah apa yang sudah ditempuh untuk mencari keadilan, Bambang Wicaksono menuturkan, pihaknya sudah melakukan gugatan ke pengadilan.
” Ya, kita tunggu saja hasilnya. Mungkin minggu depan atau minggu ini sudah ada hasilnya, ” pungkas dia.

Sementara perwakilan Bank Bento menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan dan memilih ngacir.

Menanggapi ini, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono mengaku komisinya merekomendasikan untuk mengumpulkan warga yang menjadi korban dari Bank Benta. Karena masyarakat yang melapor ke Komisi B semuanya sama, yakni jadi korban akibat kredit macet di Bank Benta.

“Laporan yang kita terima semua sama, menjadi korban Bank Benta. Artinya ini kan ada sesuatu yang perlu dibenahi manajerialnya, manajemennya. Termasuk OJK, sebagai pengawas perbankan yang seharusnya bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Lha kalau sampai nasabah menggugat di pengadilan dan semua masalah harus diselesaikan di pengadilan, ya untuk apa ada OJK. Bank itu memang punya aturan tapi harus tetap diawasi. Jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas dia.

Untuk itu, politisi senior PDI-P ini meminta masyarakat hati-hati kalau pinjam uang ke bank. Tidak asal tanda tangan saja. Begitu juga pihak perbankan jangan sampai merayu atau mengiming-imingi kemudahan untuk mendapatkan nasabah. Lantaran bank bisa mengeluarkan berbagai aturan-aturan menjebak yang menguntungkan mereka.

Hearing kali ini terkait adanya laporan warga terkait kredit di Bank Benta. Warga utang Rp 125 juta setelah mengangsur enam kali tidak sanggup melunasi atau kredit macet. Sisa pinjaman tinggal Rp 94.047.900 juta, tunggakan bunga, administrasi dan lain-lain Rp 70.377.550 juta, serta dendanya cukup tinggi Rp 979.500.000. Jadi total tagihan Rp 1.143.925.450.

Akhirnya, agunan berupa tanah dan rumah dilelang oleh pihak bank dan terjual Rp 350 juta.

Yang mengherankan dan jadi pertanyaan, denda sampai hampir Rp 1 miliar, tapi tanah dan rumah yang dijaminkan dan dilelang hanya terjual Rp 350 juta.

“Ini kan tidak masuk akal. Seharusnya warga tersebut bisa menjual tanah dan rumahnya dan dibayarkan utang plus bunganya. Kalau dendanya hampir Rp 1 miliar ini jadi pertanyaan. OJK sebagai pengawas seharusnya tidak melindungi perbankan saja, tapi juga nasabah. Karena hal ini diatur dalam UU dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2003.

Untuk itu, Baktiono mengimbau masyarakat Surabaya bahwa Pemkot Surabaya ini punya BPR Surya Artha Utama, bunganya juga tidak terlalu tinggi. Karena itu,warga bisa memanfaatkan ini. Selain itu, bank-bank pemerintah juga harus lebih masif lagi sampai ke kelurahan.

” Warga jangan terpengaruh dengan bank-bank yang tadi disampaikan masyarakat yang sangat merugikan dan tak masuk akal, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Incar Kemenangan di Kandang, Persebaya Tetap Waspadai Kekuatan Barito Putera

RedaksiKBID

Terbakar, Pabrik Kayu di Krian Berhenti Beroperasi

RedaksiKBID

Susun Raperda Tata Ruang, Ning Ita dan Cak Rizal Hadiri Rapat Paripurna Dewan

RedaksiKBID