KampungBerita.id
Headline Teranyar

Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online,  Foto dan Video Menyebar

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan mengumumkan penetapan status tersangka Vanessa Angel

KAMPUNGBERITA.ID – Artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan status tersangka terhadap Vanessa Angel ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan menyatakan, penetapan status tersangka ini sudah berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan Vanessa Angel, serta pendapat beberapa ahli. Seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.

“Berdasarkan beberapa bukti yang menguatkan, maka saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya, Rabu (16/1).

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. Kasus ini, Vanessa disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung baik pada muncikari. Eksploitasi ini, dianggap telah melanggar kesusilaan.

Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan yang dimaksud dengan ‘mendistribusikan’ adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Atas dasar perubahan status ini, polisi pun berencana memanggil Vanessa Angel pada Senin pekan depan. Disinggung mengenai upaya penahanan terhadap Vanessa Angel, Lucky menyatakan, hal itu menunggu hasil pemeriksaan minggu depan.

“Kita akan panggil saudari VA dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara kemarin, penyidikan kasus prostitusi artis yang menjerat Vanessa Angel menemukan bukti baru. Dari data digital forensik, polisi menemukan sejumlah foto dan video tak senonoh milik Vanessa Angel di ponsel milik salah satu muncikari.

Penemuan foto dan video tak senonoh milik Vanessa Angel ini di ponsel milik muncikari ES ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

Dia menyatakan, hasil penyidikan polisi dari data digital forensik, memang ditemukan banyak foto dan video tak senonoh Vanessa Angel. Foto dan video tersebut, ditransmisikan ke muncikari ES. Foto dan video ini lah yang diduga menjadi alat penawaran untuk pria hidung belang.

“Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan,” ujarnya.

Vanessa sendiri, kata Barung telah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui peran bintang FTV ini dalam bisnis pelacuran online tersebut.

Barung juga mengatakan, salah satu video porno yang diduga diperankan oleh Vanessa Angel itu tersebar luas ke publik. Menurutnya, ada satu video tak senonoh Vanessa yang sudah tersebar ke netizen.

“Salah satu contoh itu ada video yang sudah tersebar ke netizen. Tapi bukan polisi loh ya yang menyebarkan,” katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana atau siapa yang membuat video itu menjadi tersebar. Namun, ia menegaskan, polisi memang menemukan foto dan video tak senonoh Vanessa Angel dari ponsel muncikari. Namun bukan pihaknya yang menyebarkan video Vanessa ke publik.

Sebelumnya dari data digital forensik, polisi menemukan sejumlah foto dan video tak senonoh milik Vanessa Angel di ponsel milik salah satu muncikari.

Foto dan video tersebut, ditransmisikan ke muncikari ES. Foto dan video ini lah yang diduga menjadi alat penawaran untuk pria hidung belang.KBID-SIA

 

Related posts

Warga Citraland Tolak Pembangunan SPBU BP AKR, Josiah Michael Minta Pemkot Surabaya Tinjau Ulang Perizinan

Baud Efendi

Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan Warga, PPDB 2023/2024 Jadi Perhatian Serius Komisi D

RedaksiKBID

Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI

DJUPRIANTO