
KAMPUNGBERITA.ID-Di Surabaya, pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) hingga pengurus dan pengawas sudah berjalan melalui Musyarawah Kelurahan (Muskel). Bahkan, 90 persen sudah menjadi surat keputusan (SK).
Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai rapat paripurna Selasa (10/6/2025).
Menurut dia, SK tersebut adalah untuk melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dilakukan oleh RW dan warga masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah Muskel sudah 100 persen selesai,”ujar dia.
Meski demikian, lanjut dia, kini tinggal proses pengesahan di notaris dan diharapkan minggu ini sudah selesai semuanya. “Kalau semua sudah tuntas, Koperasi Merah Putih ini segera kita launching,” tandas dia.
Terkait anggaran untuk biaya notaris, Eri Cahyadi menyatakan, tidak memakai dana APBD, tapi berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR).
“Wong Suroboyo iku sugeh sugeh pak (Orang Surabaya itu kaya-kaya),”tandas dia.
Menanggapi ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Alif mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/ Kelurahan ada di Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025, serta Juklak Nomor 1 Kopdes Merah Putih.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap
Koperasi Merah Putih (KMP) ini bisa menggerakkan perekonomian di seluruh kelurahan di Surabaya, karena banyak potensi unit usaha yang bisa digerakkan pemerintah dan warga. Seperti toko sembako, UMKM, simpan pinjam dan lain sebagainya.
Itu nanti akan menjadi unit usaha koperasi.
Selain itu, lanjut dia, Koperasi Merah Putih juga diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran ke depannya.
“Anak muda yang masih menganggur misalnya, dengan Koperasi Merah Putih bisa menggerakkan mereka dengan unit usaha-unit usaha yang dijalankan oleh koperasi,”ungkap dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan,
Koperasi Merah Putih ini merupakan program dari Pemerintah Pusat. Kemudian diteruskan kepada masing-masing kepala daerah sampai ke tingkah desa atau kelurahan.
Adapun tujuannya untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa / kelurahan dengan prinsip gotong royong.
Sementara. bagi warga masyarakat yang ingin menjaga pengurus Koperasi Merah Putih, kata Afif, sapaan Mohammad Faridz Afif, dia bisa mengajukan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).
“Untuk kepala desa atau lurah itu sebagai ex- officio atau pengawas Koperasi Merah Putih ini,” kata Afif.
Untuk itu, Afif berharap masyarakat yang terpilih menjadi pengurus atau pengawas ini harus amanah dalam mengelola Koperasi Merah Putih.KBID-BE