KAMPUNGBERITA.ID-Sebanyak 28 rumah dan 23 KK di Dukuh Pakis IV, RT 02, RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya, harus meninggalkan rumahnya usai dikosongkan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8/2023) pagi.
Pengosongan rumah milik warga ini setelah pemohon atas nama Weni, memenangkan gugatan di PN Surabaya atas lahan seluas 2 hektare tersebut.
Sementara anggota DPRD Kota Surabaya John Tamrun yang ada di lokasi menjelaskan, jika pihaknya menghormati seluruh keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ada sebuah proses hukum.
Bahwa ada gugatan perdata yang sudah dilakukan dengan berdasarkan gugatan yang ada, seharusnya eksekusi yang dilakukan itu ditunda, bukan dibatalkan.
“Kita hanya ingin komunikasi dengan pihak juru sita, namun kami tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi, seakan-akan kami punya kepentingan pribadi,”ungkap John Thamrun.
Perlu diketahui bahwa warga
Dukuh Pakis IV, RT 02, RW 02 sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 40 tahun lebih. Karena itu, mereka juga punya hak. Keadilan masyarakat ini harus diperjuangkan.
“Bukan mereka tidak menghendaki adanya kepemilikan, kita hanya minta untuk diorangkan,” tegas dia.
“Ini adalah perbuatan semena mena dari pihak penegak hukum, seakan akan kami melawan keputusan itu. Ini perlu diperbaiki,” kata politisi PDI-P ini.
Sementara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyayangkan eksekusi lahan yang berjumlah 28 rumah. Armuji sebenarnya berharap ada perikemanusiaan dari pemilik lahan atau pemenang gugatan untuk memberikan waktu warga mencari hunian.
“Kami berharap ada perikemanusiaan dari pemilik lahan agar warga mencari lahan untuk memindahkan barangnya. Karena sudah terjadi seperti ini, pemerintah akhirnya harus memikirkan mereka. Mau dipindahkan ke mana,”pungkas Armuji. KBID-BE