KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

KPU Jatim Perbolehkan Parpol Ganti Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat di Masa Pencermatan, DCS Diumumkan 19-23 Agustus

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qorniawan.@KBID-IST/2023.

KAMPUNGBERITA.ID-KPU Provinsi Jatim telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jatim.

Hasilnya adalah, total ada 427 bacaleg DPRD Jatim ini dinyatakan masih belum memenuhi syarat administrasi. Data tersebut oleh KPU Jatim telah diserahkan kepada masing masing partai politik (parpol).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan membenarkan, dari total 1.886 bacaleg yang didaftarkan oleh parpol untuk berebut kursi anggota DPRD Jatim 427 dinilai kurang memenuhi syarat.

“Hasilnya sudah kami serahkan kepada parpol dan Bawaslu Provinsi Jatim. Dari nama yang diserahkan kepada parpol masih ada 427 nama dengan status akhir tidak memenuhi syarat,”ujar dia, Rabu (9/8/2023).

Dengan hasil tersebut, KPU Jatim memberikan kesempatan kepada masing-masing parpol untuk melakukan pencermatan. Di mana masa pencermatan ini selama enam hari, sejak 6 sampai 11 Agustus 2023.

“Di masa pencermatan tersebut, parpol masih bisa memperbaiki dokumen- dokumen yang tidak memenuhi syarat, ataupun mengganti bakal calon yang tidak memenuhi syarat,”ungkap dia.

KPU Jatim, lanjut Insan, akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada16-17 Agustus 20223. Kemudian akan dilakukan pengumuman DCS tersebut pada 19 hingga 23 Agustus 2023. KBID-KBRN/BE

Related posts

Ratusan Relawan Dorong AH Thony Maju Pilwali 2024

Baud Efendi

Ngebut, Pelajar Sidoarjo Tewas Tabrak Pembatas Jalan

RedaksiKBID

Soal Pertemuan 8 Parpol Tolak Pemilu Coblos Partai, Ini Respons PDI-P

RedaksiKBID