KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

22 Raperda belum Kelar Jelang Berakhirnya Masa Jabatan DPRD Surabaya

Siswa sekolah saat beraudensi denga DPRD Surabaya di ruang sidang paripurna.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Menjelang akhir masa jabata anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 pada Agutus 2019, masih banyak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum tuntas dibahas. Tercatat ada sekitar 22 Raperda yang masih belum kelar.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan 22 Raperda yang harus dituntaskan dengan rincian sebanyak 8 perda inisiatif dari empat komisi, empat perda inisiatif pimpinan DPRD, dan sisanya sebanyak 10 perda dari usulan Pemkot Surabaya. “Kami berharap mudah-mudahan sebelum akhir jabatan semua perda selesai dibahas,” ujarnya di Surabaya, Rabu (3/7).

Menurut dia, dari 22 raperda tersebut, ada satu raperda yang tahun lalu belum tuntas diselesaikan tahun ini, seperti raperda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ia mengatakan jika di suatu waktu pembahasan raperda belum selesai, maka akan diselesaikan di tahun berikutnya.

Tahun ini, lanjut dia, beberapa raperda yang diprioritaskan tuntas sebelum masa bakti kalangan dewan usai, di antaranya Raperda PBB dan Pengarusutamaan Gender.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan jumlah raperda yang disahkan tahun ini secara prosentase lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah perda yang dihasilkan tiap tahunnya berkisar 80 persen. Ia mengaku ada beberapa sebab yang membuat lamanya pengesahan perda di antaranya lamanya waktu kajian.

“Waktu kajian bisa berbulan-bulan. Bahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan,” katanya.

Masduki menyarankan untuk mempercepat pembuatan perda, harus ada pemangkasan beberapa mekanisme, seperti perpanjangan masa tugas pansus. Ia berharap, perpanjangan masa tugas pansus cukup satu kali, selanjutnya barus diputuskan disetujui atau dikembalikan.

“Misalnya perpanjangan pansus sampai tiga kali, berarti 9 bulan. Pembahasannya bisa memakan waktu satu tahun,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, faktor lain yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah masa konsultasi. Masduki mengatakan, selama ini waktu konsultasi ke pemerintah kota tidak ada batasan waktu.

Semestinya, agar efektif ada klausul waktu, apakah seminggu, sebulan atau berapa. “Jika tak ada tanda-tanda selesai konsultasi, maka pansus bisa melanjutkan. Biar tidak terus di pemkot,” katanya. KBID-DJI

Related posts

Dinilai Cukup Adil, Ketua DPRD Surabaya Dorong Penerapan PPDB Sistem Zonasi

RedaksiKBID

Tembus 4 Besar Pemilu di Surabaya, Partai Golkar Jadi Objek Penelitian Mahasiswa UIN Sunan Ampel

Baud Efendi

Sabu 8,4 Kg Dikemas Teh China, Jaringan Pengedar dari Malaysia Dibongkar

RedaksiKBID