KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A kembali menggelar dengar pendapat (Hearing) menindaklanjuti pengaduan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) di jalan Raya Mengganti Lidah Wetan, Wiyung, Surabaya.
Hearing kedua kalinya soal fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) dan IPL ini berjalan alot lantaran pihak pengembang WBM sampai sekarang belum sepenuhnya menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kota.
“Ini pengembang yang hebat, padahal pengembang sekelas dia di surabaya banyak tetapi tidak senakal seperti ini,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya usai hearing.
Penasihat Fraksi Golkar ini mencontohkan salah satunya adalah warga yang akan memasang internet maupun menambah daya listirk tidak bisa padahal sekarang ditengah situasi covid-19.
“Anak anak sekolah melalui internet, indihome mau pasang saja tidak boleh, maunya beliau (Pengembang) ini, warga harus menyelesaikan IPL,” kata Ayu.
Dia menambahkan, seharusnya sudah diserahkan ke pemerintah kota, bahkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengatakan sudah memberikan surat kepada pengembang.
“Tetapi sampai dengan detik ini, mereka (Pengembang) belum menyerahkan fasum dan fasosnya, untuk itu kita rekomendasikan segala permohanan izin pengembang (WBM) dihentikan,” kata Ayu.
Ia menegaskan, akan ada sanksi terhadap pengembang kalau tidak menyerahkan fasum dan fasosnya yang sudah dijelaskan oleh Biro Hukum Pemkot yaitu tidak akan diberikan izin lagi kalau mereka (Pengembang) mengembangkan usahanya kembali.
“Walaupun dia (Pengembang) berubah akan kita tinjau kembali lagi sampai betul betul dia (Pengembang) tidak bisa berusaha disini (Surabaya),” tegas Ayu.
Dalam hearing tersebut, Komisi A mengeluarkan rekomendasi dan jika diabaikan oleh pengembang, komisi A akan bertarung. “Ya tarung aja kesuwen,” kata Ayu.
Sementara itu, rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi A ini mendapat tanggapan dari warga perumahan Wisata Bukit Mas yang mengaku bersyukur keluh kesah warga yang sudah didengarkan.
“Kami dari warga sangat bersyukur keluh kesahnya didengarkan apalagi anggota dewan (Komisi A) mengeluarkan rekomendasi,” ujar Tito Suprianto salah satu juru bicara warga Perumahan Wisata Bukit Mas.
Salah satu rekomendasi, Kata ia, adalah warga bisa melakukan renovasi terhadap rumah yang rusak termasuk soal iuran IPL dipending dulu dan ini yang disyukuri oleh warga.
“Soal pembentukan tim audit, kami mendukung penuh apapun upaya yang dilakukan anggota dewan dan kami siap untuk membantu,” kata Tito.
Terkait dengan rekomendasi hasil hearing yang dikeluarkan oleh Komisi A ini, Manager Pengembang Wisata Bukit Mas Aditya Imanuel mengatakan hasilnya seperti tadi tetapi tentunya akan dikonsultasikan.
“Sudah itu saja ya, terima kasih saya tidak akan berkomentar lagi,” ucap Aditya
Ditanya terkait IPL yang dibebankan kepada warga, ia meminta maaf tidak bisa menyampaikan apa apa, cukup apa yang dibicarakan dalam hearing tersebut.
” Itu saja yang dipakai,” kata Aditya saat dikonfirmasi usai hearing. KBID-DJI