KAMPUNGBERITA.ID – Buruh yang tergabung dalam SPSI Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/11). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 sebesar 300 ribu.
Saat akan menuju di depan kantor Gubernur Jatim, buruh bersitegang dengan anggota dari Sabhara Polrestabes Surabaya. Hingga beberapa buruh sempat mengejar anggota sabhara tersebut.
Ketegangan antara buruh dan anggota polisi ini dipicu lantaran salah satu buruh yang akan menghadang pengguna jalan untuk melintas. Namun anggota tersebut tak memperbolehkan sehingga terjadi ketegangan. Setelah dilerai oleh anggota yang lain serta kordinator aksi, ketegangan pun tidak berlanjut.
Saat akan kembali jalan menuju di depan kantor Gubernur, ketegangan kembali terjadi. Namun kali ini antara buruh dengan salah satu orang yang dianggap bukan bagian dari buruh.
Ketegangan itu juga tidak berlangsung lama dan buruh pun melakukan aksinya dengan tertib serta melakukan orasi.
Sekretaris FSPSI Jatim, Nurudin Hidayat menyebutkan, bahwa untuk UMP buruh meminta kenaikan 13 persen, kenaikan itu berdasarkan perhitungan BPS. Dimana 13 persen itu batas atas kenaikan Upah.
“Kita melihat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan sebesar 5 persen,” katanya.
Menurutnya, apabila kenaikan masih tetap Rp 22.000 ribu, ini merupakan warning. ”Di Jatim selain UMP dan UMK, jadi di dalam SK UMP. Ada klausul yang mengatakan, jika UMK disahkan, maka UMP tidak berlaku,” katanua.
“Kalau Gubernur menerapkan UMP menggunakan PP 36 besar kemungkinan UMK juga akan menggunakan PP 36. Ada 9 daerah yang berpotensi tidak naik khususnya ring satu,” tegas dia.
Dia meminta Gubernur Jatim tidak hanya menggunakan PP 36. ”Kita punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi dengan DPRD Provinsi,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12. UMP 2022 ini, naik sebesar Rp 22.790.04 atau 1,22 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,08. KBID-NAK