
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menyepakati perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus) yang belum menyelesaikan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.
“Jadi, kita memberikan waktu lagi bagi pimpinan dan anggota pansus di DPRD Kota Surabaya,” ujar dia, Senin (20/6/2022).
Menurut Adi Sutarwijono, dengan adanya perpanjangan waktu diharapkan pansus-pansus berkonsentrasi menelorkan keputusan terbaik untuk kesejahteraan, kemakmuran, dan kemajuan masyarakat Kota Surabaya yang sekarang ini sedang berdenyut pembangunannya.
Lebih jauh, Adi, panggilan Adi Sutarwijono menjelaskan, perpanjangan masa kerja pansus DPRD Kota Surabaya yang membahas tentang raperda Kota Surabaya diberikan waktu selama 60 hari.
Adi yang juga ketua DPC PDI-P Kota Surabaya ini menyebutkan, masa kerja pansus yang diperpanjang di antaranya Pansus Pelayanan dan Perindustrian, Pansus Kepemudaan dan Olahraga serta Pansus Pengelolaan Cagar Budaya.
“Jika semua ini sudah selesai, maka kita akan meminta evaluasi dari gubenur. Setelah itu turun, kita akan paripurnakan,” pungkas dia KBID-BE

