KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi B Kunjungi KPKNL Surabaya 4, Terungkap Lahan Pasar Mangga Dua Sudah Dilelang Empat Kali, tapi Sepi Peminat

Komisi B DPRD Kota Surabaya mengunjungi KPKNL Surabaya 4 di Jalan Indrapura.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-
Rencana penutupan Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo yang sempat terkatung-katung, akhirnya mulai ada titik terang. Ini setelah Komisi B DPRD Kota Surabaya jemput bola dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya 4 di Jalan Indrapura, selaku pemilik lahan, Senin (24/3/2025) siang.

Upaya ini ditempuh Komisi B, karena KPKNL Surabaya 4 dan KPKNL Jakarta 5 yang beberapa kali diundang rapat hearing dengan sejumlah OPD terkait, tak pernah datang. Akhirnya, Komisi B berinisiatif mendatangi KPKNL Surabaya.

“Rombongan Komisi B diterima Kepala KPKNL Surabaya 4, Pak Tunggul bersama stafnya,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud, Senin (24/3/2025) sore.

Untuk mendalami masalah lahan yang dipakai Pasar Mangga Dua, maka rombongan Komisi B disambungkan secara online dengan KPKNL Jakarta 5 langsung pakai zoom. Di sana diterima Hari Santoso SH, legalnya KPKNL Jakarta 5. Akhirnya terjadi dialog tiga pihak, yakni Komisi B DPRD Kota Surabaya, KPKNL Surabaya 4, dan KPKNL Jakarta 5.

Dari hasil dialog itu, menurut Machmud, sebenarnya KPKNL juga berharap lahan yang dipakai Pasar Mangga Dua itu dikosongkan.

Karena dari penjelasan pihak KPKNL, lanjut Machmud, setiap kali lahan itu dilelang tidak ada peminatnya.

“Lahan itu sudah empat kali dilelang, tapi ketika peserta lelang melihat lokasi yang dilelang berdiri pasar, maka tidak ada yang mau. Meskipun nanti biaya eksekusi dibebankan kepada pemenang lelang, ” ungkap dia.

Lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini membeberkan, karena banyak peserta lelang tidak mau, akhirnya oleh pihak KPKNL harga lahan tersebut diturunkan.

“Semula lahan itu dilelang Rp 700 miliar. Karena enggak laku akhirnya diturunkan menjadi Rp 600 miliar, bahkan turun lagi sampai Rp 460 miliar. Tapi tetap saja enggak ada yang mau karena kondisinya seperti itu, ” jelas dia.

Karena itu, kata Machmud, KPKNL nanti juga akan berkoordinasi lagi dengan Pemkot Surabaya untuk bisa minta bantuan penertiban (bantib) lagi ke ke pemkot.

Tapi di luar itu, KPKNL juga akan memberitahu pedagang, bahwa lahan tersebut harus segera dikosongkan.

“Jadi kesimpulan dari pertemuan tadi, intinya KPKNL berharap lahan itu segera dikosongkan. Tapi karena menyangkut Pemkot Surabaya, maka pihak KPKNL akan berkoordinasi dengan Wali Kota Eri Cahyadi, ” terang Machmud.

Dia mengatakan, Komisi B berharap kalau misalnya ada penutupan seperti itu, maka usahakan para pedagang tetap ada yang menampung. Sehingga tidak ada satu hari pun mereka itu sampai tidak berjualan.

“Karena itu harus ada koordinasi yang baik dengan Pemkot Surabaya. Sedangkan DPRD ini kan hanya menegakkan perda, eksekusinya tetap di pemkot, ” tandas mantan jurnalis ini.

Machmud menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar bisa memberi solusi supaya para pedagang punya tempat berjualan dulu, baru dikosongkan.

Ditanya pedagang menempati lahan itu izinnya ke siapa? Machmud mengaku tidak tahu. Karena pihak KPKNL Jakarta 5 juga mengaku tak memberikan izin. “Entah kalau KPKNL Surabaya 4, saya tidak tahu.Karena para pedagangnya kan sudah lama, bahkan berganti orang, ” tutur Machmud.

Sebenarnya apa sih yang jadi kendala bagi KPKNL untuk mengosongkan lahannya itu, mantan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan sebenarnya tidak ada kendala. Hanya saja, mereka akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya. “Mereka nanti akan hadir ketika ada eksekusi lahan tersebut, tidak kabur lagi,” ucap dia.

Untuk pedagang Pasar Mangga Dua yang akan ditertibkan , kata Machmud, PD Pasar Surya sebenarnya sudah menyiapkan stan-stan untuk menampung para pedagang tersebut. ” Kalau enggak salah, PD Pasar sudah menyiapkan sekitar 450 stan yang tersebar di sejumlah pasar yang ada di sekitar Jagir Wonokromo,” pungkas dia.

Sementara untuk melakukan penertiban Pasar Mangga Dua yang konon dihuni 800 pedagang aktif, Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan pertama pada 12 Maret 2025. Sesuai urutan perda dan perwali, surat peringatan sampai tiga kali dan masing masing jeda tujuh hari. Jika semua persyaratan tidak bisa dipenuhi, maka akan dilakukan sanksi hingga penutupan melalui bantuan penertiban (bantib).

” Ya, itu kan bagian tahapan dari prosedur Pemkot Surabaya. Dinas Koperasi sudah mengirimkan surat peringatan dan itu tetap berlanjut, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Dijadikan Fasum, DPRD Surabaya Desak Pemkot Beli Tanah Milik Warga

RedaksiKBID

Program Pelindo Peduli, TPS Bagikan Paket Makanan kepada Pengemudi Truk

Baud Efendi

Belum Membuahkan Hasil, Pencarian Jenazah Korban Pembunuhan di Sungai Buduran terus Berlanjut

RedaksiKBID