
KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (14/7/2025).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu menetapkan dua agenda utama, yakni penetapan Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Hadir dalam sidang paripurna Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, jajaran pejabat pemerintah kota, kepala OPD, serta 35 anggota dewan.
Dalam penyampaian laporan, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan menegaskan kehadiran Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modern dan profesional.
Eri menyebut lima prinsip utama yang menjadi semangat lahirnya Perda tersebut. Pertama, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan usaha. Kedua, membentuk entitas usaha yang lincah dan adaptif menghadapi dinamika industri yang kian kompetitif.
Ketiga, fokus pada penciptaan keuntungan yang berkontribusi terhadap penguatan daerah dan membuka peluang kerja, tanpa melupakan aspek lingkungan hidup. Keempat, mendorong kerja sama dengan pihak ketiga guna memperluas skala bisnis melalui berbagai model seperti joint operation dan ekuitas bersama.
“Terakhir, membuka peluang bisnis baru, khususnya dalam pengelolaan aset-aset pemerintah kota yang selama ini kurang produktif, agar mampu menggerakkan perekonomian lokal dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tutur Eri dalam laporannya.
Tak kalah strategis, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif juga resmi disetujui oleh dewan. Perwakilan Pansus Ekonomi Kreatif, Saiful Bahri, menyatakan Perda ini lahir sebagai jawaban atas tantangan lapangan kerja yang semakin kompleks di kota metropolitan seperti Surabaya.
Menurutnya, pengembangan sektor ekonomi kreatif tidak hanya soal peluang ekonomi semata, namun juga menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Surabaya.
“Kita ingin hadirkan kebijakan yang mampu menumbuhkan ekosistem kreatif, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi rakyat,” ujar Saiful.
Pimpinan rapat Bahtiyar Rifai dalam forum paripurna menegaskan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat, ia mengajak seluruh pihak mendukung implementasi perda demi kemajuan Surabaya.
Mewakili Wali Kota Surabaya, Wakil Wali Kota Armuji menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam menggodok dua perda strategis ini.
“Perda ini lahir dari aspirasi masyarakat dan pembahasan panjang para anggota dewan. Semoga implementasinya dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ucap Armuji. KBID-PAR-BE

