KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi B Kritik Penertiban Pedagang, Agoeng Prasodjo: Bangunan Belum Siap, Pedagang Sudah Digusur!

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, menyorot tajam tindakan penertiban pedagang yang dinilai tidak sesuai kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan DPRD.

Menurut Agoeng, kesepakatan awalnya jelas, pedagang bersedia direlokasi dengan syarat Pemkot menyiapkan tempat layak di pasar yang dikelola PD Pasar, Dinas Koperasi, maupun Sentra Wisata Kuliner (SWK). Relokasi baru boleh dilakukan setelah bangunan pasar selesai dan siap dipakai. “Yang terjadi sekarang justru kebalik. Penertiban di lapangan sudah jalan, tapi kondisi bangunannya (pasar) belum siap,”ujar dia di ruang Komisi B, Senin (11/5/2026).

Politisi senior Partai Golkar ini menyebut banyak pasar relokasi yang kondisinya memprihatinkan dan masih belum layak untuk ditempati pedagang. Kondisi ini membuat DPRD menjadi sasaran pengaduan para pedagang yang merasa dipindahkan tanpa kepastian tempat usaha. “Para pedagang pasar tumpah atau pasar krempyeng maupun PKL sebenarnya mau ditertibkan tapi tempat relokasinya yang layak,” ungkap dia.

Soal anggaran, lanjut dia, Pemkot Surabaya melalui Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK) telah mengalokasikan Rp19,9 miliar untuk pembangunan pasar. Namun Agoeng menilai prosesnya tidak seiring. Seharusnya pembangunan pasar diselesaikan terlebih dahulu, baru pedagang dari pasar krempyeng, pasar tumpah maupun PKL dipindahkan ke lokasi baru. “Kalau pasar yang di dalam bisa dibangun dulu. Selesai, baru yang di luar masuk. Bukan malah yang di luar dibubarkan dulu, sedangkan pasar untuk relokasi belum siap atau tidak layak ditempati,”tegas dia.

Agoeng juga menyinggung pelaksanaan MPAK yang sudah berjalan sejak awal tahun. Padahal, pembahasan MPAK tidak memerlukan persetujuan DPRD secara penuh dan cukup diputuskan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota.

Lebih jauh, dia menegaskan, Komisi B meminta Pemkot Surabaya menjalankan kesepakatan poin per poin. Pedagang harus dipindahkan dulu ke pasar milik Pemkot yang sudah siap sebelum penertiban dilakukan.
“Jangan digusur dulu pedagangnya kalau tempatnya belum siap. Jadi poin-poin kesepakatan itu sebenarnya kan sudah jelas. Tapi justru diabaikan oleh Pemkot Surabaya,”pungkas dia. KBID-BE

Berikut 8 Poin Kesepakatan Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Pemkot Surabaya:

1. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya, seluruh pedagang pasar tumpah, pasar krempyeng, pedagang kaki lima dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya, menggunakan bahu jalan, median jalan, jalur pemisah jalan, trotoar dan bangunan perlengkapan lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya.

2. Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi penyediaan tempat berjualan bagi pedagang pasar tumpah, pasar krempyeng dan pedagang kaki lima berupa los, kios di pasar dan stan SWK (Sentra Wisata Kuliner) yang dikelola PT Pasar Surya Perseroda dan Dinkopumdag.

3. Pemerintah Kota Surabaya (Kecamatan, Dinkopdag, BPSDA dan PT Pasar Surya Perseroda) telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan pemberitahuan terkait tempat relokasi ke seluruh pedagang pasar tumpah, pasar krempyeng dan PKL.

4. Sebelum selesai pengundian stan/los/kios agar pedagang pasar tumpah, pasar krempyeng, dan PKL tidak ditertibkan terlebih dahulu, apabila sampai batas waktu pengundian selesai pedagang tidak hadir, maka dianggap menyetujui hasil undian di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda dan Dinkopumdag serta selanjutnya akan ditertibkan
5. Pedagang pasar tumpah, PKL, pedagang pasar krempyeng yang ditertibkan dapat melakukan pendaftaran ke PT, Pasar Surya Perseroda dan Dinkopumdag dengan memprioritaskan warga KTP Surabaya.

6. Pedagang unggas tidak diperbolehkan berjualan unggas hidup maupun melakukan pemotongan unggas di dalam pasar (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010).

7. Pedagang unggas tetap diperbolehkan berjualan daging unggas segar (karkas) di pasar.

8. Pemerintah Kota Surabaya dan PT Pasar Suya Perseroda menjamin proses pemindahan pedagang pasar tumpah, PKL, dan pedagang pasar krempyeng yang ditertibkan dengan lancar dan aman.

Related posts

DPRD Surabaya Minta Peruhaan Pembiayaan Tak Semena-mena Sita Kendaraan Debitur

RedaksiKBID

Polda Jatim Siap Amankan Pilkada Serentak 9 Desember 2020

RedaksiKBID

Terpilih Aklamasi, Ali Mufhti Berjanji Gandeng Semua yang Punya Potensi untuk Memenangkan Golkar di Jatim

Baud Efendi