
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak penertiban 19 perusahaan provider yang menyewa titik di Surabaya. Lantaran, sebagian besar provider menunggak sewa dan kontrak perpanjangan tahun 2025 banyak yang belum dibayarkan.
Desakan ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo. Dia menyebut nilai tunggakan dalam satu tahun mencapai belasan miliar rupiah. Sebagai perbandingan, target pendapatan sewa tahunan biasanya sekitar Rp18-19 miliar. Namun hingga saat ini realisasinya baru sekitar Rp 2 miliar. “Seharusnya di awal Januari sewa setahun sudah dibayar. Ini hubungan simbiosis mutualisme. Provider butuh titik untuk pelanggan, Pemkot juga butuh pendapatan. Karena itu kewajiban membayar sewa atas penggunaan aset milik daerah wajib dipenuhi,” ujar Agoeng.
Dia menegaskan, Pemkot harus bersikap tegas dan profesional. Jika masa kontrak habis dan tidak diperpanjang, provider harus diingatkan. Bila tetap tidak membayar, sambungan kabelnya bisa diputus. “Kami mendukung kemajuan era digital, namun harus tetap diawasi. Jika masa kontrak habis dan tidak ada niat memperpanjang atau membayar, Pemkot harus bersikap tegas dan profesional. Jika mereka mengabaikan kewajiban, ya kabel harus diputus” tegas dia.
Selain tunggakan, Agoeng juga menyoroti kondisi estetika kota yang terganggu akibat kabel udara yang semrawut. Banyak kabel tidak terpakai masih dibiarkan tergantung dan melintang di jalan, termasuk di kawasan Ketintang yang dia tinjau langsung. “Kabel yang sudah tidak dipakai tapi masih nangkring di jalan itu harus dibongkar. Apalagi yang melintang dari sisi jalan satu ke sisi lainnya, itu tidak boleh,”tegas dia.
Politisi senior Partai Golkar ini menekankan visi jangka panjang Surabaya harus bebas kabel udara. Semua jaringan, termasuk kabel milik Telkom, harus ditanam di bawah tanah sesuai aturan. Namun dia mengakui saat ini infrastruktur ducting belum siap, sehingga perlu diberi waktu transisi.
Dia juga mengingatkan agar warga tidak melakukan pemutusan kabel secara sepihak meski sudah merasa gregetan dengan kabel yang menjuntai di depan rumah. Sebelum warga bertindak sendiri, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan solusi.
“Kalau warga sampai memutus sendiri berarti pengaduannya tersumbat atau belum tertangani dengan baik. Makanya sebelum itu terjadi, pemerintah harus lebih dulu menertibkan,”tandas dia.
Lebih jauh, Agoeng menyampaikan penertiban provider yang menyewa lahan milik Pemkot tidak perlu bertele-tele. Kuncinya ada pada klausul kontrak sewa yang mewajibkan penyewa mengajukan perpanjangan sebelum masa sewa berakhir. “Kalau kontrak habis 1 Januari, maka sebelum 1 Januari sudah harus diberi peringatan. Mau sewa lagi atau tidak. Kalau tidak, ya potong. Simpel kan,” tegas dia.
Soal aturan, Agoeng merujuk Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017. Aturan itu menyebut penyelenggaran utilitas harus melalui saluran utilitas terpadu (SUT)bila sudah tersedia. Jika belum masih bisa menggunakan metode tanam atau udara. Namun dia mengingatkan ada Peraturan Menteri yang mewajibkan tidak ada lagi kabel udara sejak 2024. Surabaya masih menoleransi hingga 2026, padahal di kawasan perumahan sudah tidak diperbolehkan. “Yang terjadi di Surabaya masih pakai atas semua. Ini tidak profesional. Kalau dibiarkan, tunggakan bisa sampai miliran dan akhirnya kita (Komisi B) yang membereskan,”tutur Agoeng.
Lebih jauh, dia menekankan Pemkot hanya perlu menjalankan aturan secara konsisten. Jika pelayanan dan perjanjian dilaksanakan sesuai ketentuan, masalah tunggakan dan kabel semrawut akan selesai dengan sendirinya.
Sementara Perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Winda menyampaikan, tercatat 26 provider aktif yang mengajukan permohonan sewa ke Pemkot Surabaya, Namun di dalam 26 provider tersebut terdapat 51 perjanjian sewa yang sudah habis masa berlaku. “Dari 26 proposal itu, ada 51 yang habis masa sewanya. Satu proposal rata-rata bisa 2-10 perjanjian sewa, tergantung jumlah titik yang diajukan,” jelas dia.
Kondisi ini membuat penertiban menjadi tidak sederhana. Banyak provider yang tetap menggunakan lahan meski perjanjian sewa sudah habis tanpa ada perpanjangan. Untuk itu, saat ini Pemkot sedang memproses pemberian peringatan hingga bantuan penertiban (bantip) kepada provider yang menunggak. “Kalau sudah bantip dan tidak direspons, kami akan melakukan penarikan,” tandas dia.
Sementara Nuri, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menyampaikan jika realisasi pendapatan sewa utilitas fluktuatif dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat Rp 12 miliar, naik menjadi Rp 14 miliar di 2023, dan mencapai Rp 19 miliar di 2024. Namun pada 2025 turun menjadi Rp 18 miliar. Sementara untuk tahun ini (2026), hingga saat ini baru masuk sekitar Rp 2 miliar.
Ketika ditanya anggota Komisi B, apakah angka itu sudah mencerminkan potensi maksimal? Nuri mengatakan jika data yang tercatat baru berdasarkan permohonan dan pembayaran yang masuk. “Provider yang memasang kabel tanpa sepengatahuan Pemkot belum terdata, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan,” beber dia.
Mendapatkan fakta seperti itu, Agoeng Prasodjo minta BPKAD segera mengirimkan data permohonan sewa yang belum diperpanjang ke Komisi B. Setelah itu, lanjut Agoeng, Komisi B bersama Satpol PPP akan melakukan sidak langsung ke lokasi. Salah satu yang disebut paling parah kondisi kabelnya adalah Ketintang. “Sudah darurat kabel.Tidak perlu rapat lagi langsung eksekusi lapangan, potong,” tegas dia.
Dia juga meminta BPKAD bertindak seperti petugas pajak yang proaktif mendatangi wajib pajak. Jika target pendapatan Rp 2026 ditetapkan Rp 16 miliar, maka harus ada pemetaan titik-titik potensi yang jelas.
Agoeng menyebut tujuan penertiban kabel-kabel bukan untuk menghukum provider yang kooperatif, melainkan membedakan mereka dengan yang tidak taat aturan. “Kita mau sehat. Yang baik diperlakukan baik, yang tidak baik jangan disamakan. Sekarang kita jadi playmaker, jadi penyerang. Datangi saja seperti orang pajak,” pungkas dia. KBID-BE

