KampungBerita.id
Kampung Raya Lakone Surabaya Teranyar

Baktiono Tegur Keras Dispendukcapil, Minta Pisahkan Urusan Kependudukan dari Tunggakan Sewa

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Hearing Komisi B DPRD Surabaya dengan warga penghuni Rusun Urip Sumoharjo, DPRKPP dan Dispendukcapil Kota Surabaya, Rabu (17/6/2026) berlangsung alot.

Anggota Komisi B, Baktiono menegur keras perwakilan Dispendukcapil Kota Surabaya. Pemicunya, keluhan warga Rusun Urip Sumoharjo yang menantunya tak bisa masuk kartu keluarga (KK).

Dia membuka kritiknya dengan prinsip dasar pelayanan. “Rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dan harus dilayani setiap hari, bukan hanya saat pesta demokrasi lima tahunan,” tegas dia.

Politisi senior PDI-P ini mengingatkan, Rusun Urip Sumoharjo adalah rusun pertama di Surabaya. Lahan kini berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Surabaya yang dulunya Eigendom Verponding 1240 era kolonial Belanda. “Status lahan yang dahulu Eigendom Verponding 1240 tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang telah lama tinggal,” ungkap dia.

Lebih jauh,
Baktiono membeberkan temuan lapangan. Banyak warga lahir dan besar di rusun, tapi anaknya tak dapat identitas kependudukan. Parahnya, ada yang “menitipkan” KK ke alamat orang lain. “Banyak warga lahir di sana, tinggal di sana, tetapi anak-anak mereka tidak mendapatkan identitas kependudukan. Bahkan ada yang harus dititipkan ke alamat orang lain karena tidak bisa masuk sistem administrasi kependudukan,”tandas dia.

Ini dampaknya luas. Menurut Baktiono, tanpa identitas, warga susah akses sekolah, berobat, sampai razia. “Kalau tidak punya identitas bagaimana mau berobat, bagaimana mau sekolah, bagaimana kalau terkena razia. Semua akan susah,” papar dia.

Kritik paling keras dilontarkan Baktiono soal kebijakan internal. Dia menyorot praktik pelayanan adminduk dikaitkan dengan tunggakan sewa rusun.
“Kalau ada aturan karena belum lunas sewa lalu tidak dilayani administrasi kependudukan, itu tidak bisa. Pelayanan publik tidak boleh disangkutpautkan dengan sanksi seperti itu,”pungkas dia.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi B mendesak Pemkot, khususnya Dispendukcapil dan DPRKPP, segera duduk bareng. Tujuannya, mencari solusi untuk kasus menantu ikut istri dan penambahan jiwa lain di Rusun Urip Sumoharjo. KBID-BE

Related posts

Jalankan Instruksi Partai, Legislator Gerindra Surabaya Salurkan Bantuan ke Warga

RedaksiKBID

Berkomitmen Jaga Seluruh Aset, PT KAI Daop 8 Surabaya Percepat Proses Sertifikasi

RedaksiKBID

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 40 Tersangka Peredaran Narkotika

RedaksiKBID