
KAMPUNGBERITA.ID
Pembangunan balai RW 3 Kelurahan Tambaksari dan pengelolaan lahan parkir di wilayah tersebut memicu polemik. Empat pihak, mulai dari pengurus RW, warga Ploso, Lurah/Camat Tambaksari akhirnya duduk bersama membahas duduk perkara di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (7/7/2026).
Diki, warga Ploso mempertanyakan legalitas lahan parkir dan transparansi pengelolaan keuangan yang saat ini dipegang pengurus RW 3. Dia mengaku tahu rekam jejak lahan yang kini dipakai untuk pondasi pembangunan balai RW dan parkir. “Tidak serta merta tiba-tiba ada lahan kosong milik warga RW 3 kemudian dipakai untuk balai RW. Jadi ada historisnya,” ujar Diki.
Menurut dia, alasan pemindahan balai RW karena gedung lama tidak layak, dibantah. Setelah dicek, gedung lama hanya rusak di bagian toilet. “Kenapa dibangun gedung RW? Alasan Bu RW karena gedung lama tidak layak. Setelah kita kroscek, ternyata hanya toiletnya yang rusak,”ungkap dia.
Diki menyebut pernah dipanggil rapat di kelurahan dan dijanjikan akan diberi resume hasil rapat. Namun hingga kini resume tersebut belum ia terima. “Tiba-tiba dibangunlah lahan tersebut, tiba -tiba ada parkiran mobil. Itu awalnya,” ungkap dia.
Untuk itu, Diki mempertanyakan apakah lahan parkir tersebut sudah mengantongi izin dari Pemkot Surabaya, Dishub, dan BPKAD. Dia juga menyoroti mekanisme keuangan parkir. Apakah dikelola secara mandiri, RW 3 atau teman-temannya? “Saya menengarai adanya konspirasi antara Bu RW dan Pak Lurah yang bekerja sama,” tandas dia seraya menambahkan jika dirinya menemukan bukti transfer masuk rekening pribadi ketua RW 3, Ratna Helena Hutabara. Padahal, menurut dia, pengelolaan dana seharusnya melalui struktur organisasi dan bendahara RW.
Selain itu, dia juga menyebut ada seorang lansia berusia 70 tahun yang sebelumnya menggantungkan hidup dari pemulung kayu dan barang bekas harus keluar dari lokasi. “Katanya untuk parkir balai RW, ternyata pemanfaatannya malah untuk parkir umum. Yang sebelumnya tempat UMKM di sebelah selatan itu difungsikan untuk parkiran juga,” jelas dia.
Diki menyebut sudah berupaya berkomunikasi dengan Lurah Tambaksari, tapi tidak ada tindak lanjut.”Ngomongnya ngomong sambil ngopi sing enak, tapi buktinya ditelepon pun enggak kooperatif sama sekali,” tegas dia.
Ketua RW 3 Tambaksari, Ratna Helena Hutabara membenarkan kronologi awal program PKL (UMKM). Dia menyebut atas permintaan lurah, warga RW 3 sempat membangun 20 titik (stand) PKL lengkap dengan instalasi listrik token PLN dan jaringan PDAM secara swadaya. Setelah itu ada beberapa yang masuk, tapi tak berapa lama ditinggalkan dengan alasan tidak laku karena di depan kuburan. Akhirnya, semua fasilitas yang telah dipasang, ditutup.
Karena gedung balai RW lama dinilai kecil, muncul usulan pemindahan ke lahan lain. Ratna mengaku sudah membangun pondasi secara swadaya dan dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk bedah sosial.
Terkait pengelolaan parkir di depan wilayah RW 3, dia menyebut bahwa lahan parkir dibagi antar warga per blok. Dirinya ditunjuk memegang uang parkir karena para penjaga belum memiliki rekening. Dana kemudian disetorkan ke bendahara RW.
Dia menjelaskan, ada tiga orang penjaga parkir dengan sistem tiga shift selama 24 jam. Berdasarkan catatan Ratna, pada Mei 2026 pemasukan parkir sebesar Rp 1,4 juta dengan pengeluaran insentif Rp 600 ribu. Kemudian Juni 2026, pemasukan naik menjadi Rp 3,4 juta dan insentif yang dibayar Rp 1,6 juta. “Kalau kami manipulasi parkir di situ otomatis penjaga pun enggak mau. Karena mereka berhitung berdasarkan mobil yang parkir,” jelas dia.
Ratna mencatat ada 14 mobil yang menginap dan memiliki nama di catatannya. Total kas yang dipegang sekitar Rp 4,5 juta, belum termasuk biaya lampu dan kebersihan.
Dia juga menyoroti adanya mobil yang hanya parkir sementara (insidentil) untuk acara atau pesta.”Uang dari parkir jenis ini langsung masuk ke penjaga, sehingga tidak tercatat di kas RW,” jelas dia.
Untuk itu, Ratna mengusulkan percepatan pencairan dana untuk pembangunan balai RW. Pondasi bangunan sudah berdiri, namun dana masih ditahan di kelurahan. “Saya sudah tanya Pak Lurah,kapan dananya di-hold agar pembangunan balai RW bisa jalan,” ujar dia.
Lebih jauh, tentang Ratna menegaskan, sejak awal tidak berniat mengelola parkir karena khawatir menimbulkan masalah.”Yang saya dapat sedikit, keluarnya banyak,” imbuh dia.
Lurah Tambaksari, Amdany Praptama Yantony menjelaskan, RW 3 adalah wilayah terpadat di kelurahan dengan 8.000 jiwa. Balai yang ada sekarang kecil dan tidak ada toilet. “RW 3 ini butuh sekali untuk adanya balai RW, ya kita ajukan sekalian,” kata Amdany.
Dia membenarkan lahan tersebut sebelumnya digunakan sentra sandang pangan warga Ploso dan kondisinya kumuh. Sesuai arahan Wali Kota, lahan aset Pemkot itu ditertibkan. Kini lahan dikelola Dispora dan digunakan sebagai lahan parkir mess Persebaya. “Mohon maaf, ini bukan warga kami (Kelurahan Tambaksari), tapi warga Kelurahan Ploso. Jadi saya bertanggung jawabnya kepada warga Kelurahan Tambaksari, bukan ke warga Kelurahan Ploso,” tegas dia.
Camat Tambaksari, drh. Sunarno Aristono mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah menerima surat dan mengumpulkan semua pihak. “Sebenarnya saya baru tahu kemarin. Setelah ada surat kirim itu saya baca terus saya panggil,”tutur dia.
Soal parkir, Sunarno menyebut pihak kecamatan tidak pernah menerima laporan. Namun dia menilai parkir itu untuk mengurai kendaraan yang parkir di pinggir jalan.
“Kenapa kok boleh? Sebenarnya ini untuk mengatasi mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan itu supaya tidak semrawut. Ini hanya sementara. Agustus, balai RW sudah dibangun,” jelas dia.
Terkait administrasi, dia mengembalikan ke musyawarah tingkat RW. “Saya kira mungkin di sini ada masalah administrasi dari Bu RW. Tapi Bu RW menyampaikan sudah buat pondasi dan pelaporannya ada semua,” pungkas dia.
Sedangkan
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan, pemanfaatan sementara lahan Balai RW sebagai lokasi parkir telah disepakati melalui musyawarah warga RW 03. Pengelolaan parkir tersebut juga memiliki nilai sosial karena mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
Dia menjelaskan, saat ini terdapat tiga petugas parkir yang bekerja secara bergiliran dalam tiga shift selama 24 jam. Meski pendapatan yang diperoleh masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), keberadaan parkir dinilai memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kalau dihitung secara bisnis mungkin belum menguntungkan, bahkan bisa dikatakan minim. Tetapi ada nilai ekonomi yang kembali kepada warga dan dapat membantu aktivitas masyarakat serta mendukung pembangunan Balai RW,”ungkap dia.
Pendapatan dari parkir, lanjut Baktiono, turut dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan fasilitas Balai RW. Nantinya, setelah bangunan Balai RW selesai, pengelolaan parkir tetap dimungkinkan dengan mekanisme yang diputuskan melalui musyawarah warga. “Soal tarif, penggunaan hasil parkir, maupun jumlah petugas yang menjaga nanti diputuskan bersama warga RW 03. Semua juga harus dilaporkan kepada kelurahan sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tegas dia.
Dalam hearing juga dijelaskan bahwa hanya terdapat satu bidang lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Balai RW. Sementara lahan lain yang berada di sisi selatan merupakan aset yang dikelola Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Surabaya.
Politisi senior PDI-P ini menilai kebutuhan ruang parkir di kawasan tersebut merupakan konsekuensi meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan warga, sementara kondisi jalan lingkungan tidak seluruhnya mampu menampung kendaraan roda empat. “Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana kebutuhan parkir warga dapat diakomodasi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun fungsi fasilitas umum,”pungkas dia. KBID-BE

