KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Sengketa Tanah di Romokalisari, Atas Dasar Persil 69, Tanah Landreform Ditumpangi dengan SHM 610

 

Proses masa persidangan di PTUN Surabaya.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Tutik dan kawan-kawan memiliki tanah Landreform melalui orang tuanya sejak 1964 dengan SK Pembelian Hak Milik No.I/Agr/14/98/XI/HM/III/1964 seluas 42.200 meter persegi (M2) di kawasan Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Tanah Landreform tersebut juga telah diterbitkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 terkait Pengumuman Data Fisik dan Yuridis No.195.60.2010, serta Peta Bidang NIB 195.60.2010.Namun kini Tutik harus merasakan kekecewaan mendalam. Karena dirinya melalui kuasa hukumnya Imam Budi Utomo, S.H., dengan terpaksa menggugat BPN Kota Surabaya 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar bahwa tanah Landreform ditumpangi oleh SHM 610 atas dasar Persil 69.

Imam Budi Utomo mengatakan, bahwa dasar tergugat adalah BPN Kota Surabaya 1, karena pada tahun 2015 menerbitkan SHM 610 dari dasar Persil 69. “Sedangkan Persil 69 letaknya di belakang tanah Landreform. Jadi, ini sudah jelas-jelas bahwa BPN menerbitkan SHM 610 di atas tanah Landreform,” tegas Imam saat dikonfirmasi usai sidang di PTUN Surabaya, Kamis (1/10/2026) siang.

Dalam sidang pada seminggu sebelumnya, Imam mengungkapkan bahwa selama ini BPN menerbitkan SHM 610 namun tidak bisa membuktikan dengan warkahnya. “Jadi, selama ini BPN menerbitkan SHM 610 tidak bisa membuktikan dengan warkahnya pada sidang minggu kemarin,” ungkap dia.

Sketsa lokasi Persil 69 pada tanda panah garis merah, sedangkan tanah Landreform posisinya ada di depannya. @KBID-2026.

Disamping itu, dalam Sidang Nomor Perkara 117/G/2026/PTUN.SBY pada tahap kesaksian, Imam menegaskan, bahwa dalam kesaksian tersebut menerangkan SHM 610 dasarnya Persil 69 tersebut letaknya di atas tanah Landreform.

Menurut salah satu kesaksian dari Sutrisno bahwa tanah Landreform itu berdasarkan SK Agraria dan bukan berdasarkan persil dan petok seperti umumnya tanah yasan atau tanah desa. Tetapi tanah Landreform itu berdasarkan SK Agraria di mana Badan Pertanahan itu jelas mengetahuinya. “Ini tidak mungkin jika institusi negara sekelas BPN tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah dibeli oleh orang tua saudari Tutik itu sudah dimiliki sejak 1964,” jelas Imam.

“Sedangkan pada 2010, saudari Tutik sudah mengajukan permohonan untuk mengurus surat penerbitan peta bidang,” tambah dia.

Imam mengungkapkan, pada 2010 saudari Tutik juga telah membayar biaya sebesar Rp 538.000.000 kepada BPN Kota Surabaya 1 untuk menerbitkan peta bidang hingga mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). “Iya, biaya sebesar Rp 538 juta untuk menerbitkan peta bidang pada 2010, dan pada waktu itu juga sudah mendapatkan SKPT,” tutur dia.

Sementara itu, Putra, yang mewakili pihak tergugat dari BPN Kota Surabaya 1 enggan diwawancarai awak media. “Nanti saja sekalian menunggu keputusan pengadilan, karena kami menghormati putusan pengadilan,” tandas dia. KBID-BE

Related posts

PDIP Percaya Diri Hadapi Koalisi Pendukung MA, Baktiono: PDI-P Berkoalisi dengan Masyarakat Surabaya

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Lima Tertinggi Nasional Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi

RedaksiKBID

Pangkas Antrean, Dishub Sidoarjo Terapkan e-Money untuk Uji Kendaraan

RedaksiKBID