KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Alokasi Dana Kelurahan jadi Perhatian Khusus Komisi A DPRD Surabaya

Reni Astuti.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Kalangan DPRD Kota Surabaya membahas dana kelurahan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) kota Surabaya tahun 2019. Pembahasan ini mengacu kepada undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam UU nomor 23/2014 diatur bahwa APBD perlu mengalokasikan dana kelurahan. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, dana kelurahan adalah dana yang digunakan untuk sarana prasarana di wilayah kelurahan dan untuk memperdayakan masyarakat di lingkungan kelurahan.

“Besarannya adalah lima persen dikalikan APBD dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus) dan ditambah DAU (Dana Alokasi Umum), dari APBN,” jelasnya, Selasa (13/8).

Politisi yang dikenal vokal ini menjelaskan, tahun lalu sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kelurahan. Dan besarannya hampir sama dengan rumusan undang undang 23 Tahun 2014.

“Cuma yang membedakan tahun ini adalah, ada tambahan dari DAU senilai Rp 54 milliar dan dibagi kesemua kelurahan yang ada di Surabaya,” imbuhnya.

Reni menambahkan, ada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) 130 tentang anggaran kecamatan. Dalam permendagri diatur bahwa kecamatan yang akan membangun kelurahan.

“Jadi kalau nanti pemasangan paving, bangun saluran itu bukan dinas lagi, tapi anggaran di kecamatan yang melaksanakan kelurahan, sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) harus kelurahan. Karena ini masa transisi, pemkot mengambil kebijakan untuk PAK 2019 ini untuk dana kelurahan dan kecamatan yang diambil dari DAU Rp 54 milliar,” ungkapnya.

Mantan anggota Komisi D DPRD Surabaya menjelaskan, dana kelurahan yang bersumber dari dana APBD nilainya lebih besar hampir Rp 3 milliar per kelurahan. Dan transisi dari dinas ke lurah, kemudian proses lelang, untuk persiapan kerjasama dengan pihak ketiga dan lain sebagainya.

Karena itu, Pemkot Surabaya masih menyiapkan terkait sumber daya manusianya (SDM). Sehingga, untuk tahapam ini, yang dipakai terlebih dahulu yang ditaruh di kelurahan adalah dari DAU senilai Rp 54 milliar itu.

“Sehingga, perkiraannya per kecamatan Rp 54 miliar dibagi 31 kecamatan, sekitar Rp 350 juta dan dibagi lagi di kelurahan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menambahkan, ada empat orang sebagai kuasa pengguna anggaran. Salah satunya lurah dan kasi pembangunan.

Khusus untuk lurah, lanjut Herlina, harus lulus tes sertifikasi penggunaan anggaran dan jasa. Di Surabaya baru ada 122 lurah yang sudah siap dengan memenuhi persyaratan.

“32 sisanya perlu ikut diklat,” tuturnya.

Menurutnya, dalam pengawasannya, DPRD Surabaya akan ikut melakukan pengawasan bersama inspektorat. Sebab, kalangan dewan ikut andil dalam pengesahaan anggaran kelurahan.

Herlina mengungkapkan, anggaran dana kelurahan sifatnya masih sebatas uji coba. Karena anggarannya belum seberapa. Hal ini karena anggaran yang ada saat ini hanya dari DAU, sedangkan dari APBD belum ada. KBID-PAR

Related posts

Jelang Pilwali Surabaya, Lia Istifhama Launching Nawa Tirta

RedaksiKBID

Cegah Praktik Prostitusi Terselubung, Tiga Pilar Kecamatan Sawahan Patroli Rutin di Eks Lokalisasi Dolly

RedaksiKBID

Dukung Pemilu Bersih, PDIP: Jaga Kotak Suara di Kecamatan

RedaksiKBID