KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Cegah Intervensi Pihak Luar, Anggota DPRD Surabaya Minta Pemkot Libatkan Aparat Penegak Hukum dalam Proses Seleksi Direksi PDAM

PDAM-Surya-SembadaKAMPUNGBERITA, ID – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya sudah mengumumkan calon yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi untuk posisi Direktur Utama, Direktur Operasi dan Direktur Pelayanan. Namun di sisi lain, pansel justru kembali memperpanjang kembali masa pendaftaran mulai14 hingga 20 September 2021.

Perpanjangan seleksi ini dilakukan berdasarkan masukan dari ahli hukum agar persyaratan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, jika masa pendaftaran calon Direksi PDAM kembali diperpanjang dengan menambahkan persyaratan baru, yakni usia pendaftar minimal 35 tahun. Sebab, sebelumnya tidak ada persyaratan batas minimal usia untuk pendaftar calon direksi PDAM. Persyaratan itu mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya membuka berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM. Di sana tidak ada batasan usia.

Meski dilakukan perpanjangan, namun Wali Kota Eri Cahyadi memastikan, pendaftar calon Direksi PDAM yang sebelumnya sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk PP No 54 Tahun 2017. Artinya, peserta sebelumnya tetap akan lanjut ke tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK).

Sejak pendaftaran calon Direksi PDAM dibuka pada 7Juli, kemudian dilakukan perpanjangan hingga 8 September 2021, ada 26 calon yang lolos seleksi administrasi. Rinciannya, untuk posisi Direktur Utama (Dirut) ada empat calon, yakni Adi Setiawan, Anizar Firmadi, Widya Soerjandari, dan Mulananda Mahjoeddin.

Untuk posisi Direktur Operasi ada enam calon, yakni Marven Katamsi, Edwarsyah, Octaviano Krisna, Nanang Widyatmoko, Yuloar Katamsi, dan Aep Saepuloh

Sementara untuk posisi Direktur Pelayanan ada16 calon, yakni Dian Setyowati, Feby Melanie, Abdul Mujib, Eka Firdaus, Mohammad Indra Gunawan, Ade Sukma Yudhy, Sayid Mohammad Iqbal, Ferry Rahman Wahyudi, H.Romi Tantio Wicaksono, Ratna Achjuningrum, Darno, Moch Nuh Anton Besari, Rahadyan, Herwandrasto, Mohammad Eddy Rosyadi, Boy Kresnanto, dan Agung Wurdijanto.

Menariknya, dari daftar peserta yang lolos seleksi administrasi di posisi Direktur Pelayanan tidak ada nama Fuad Bernardi, putra mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sebelumnya dihebohkan bakal menduduki posisi tersebut.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Wawan Aries Widodo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan seleksi administrasi kepada para peserta yang mendaftar, salah satunya yaitu putra Risma, Fuad Benardi. Fuad diketahui tidak lolos dalam posisi yang ia lamar yaitu Direktur Pelayanan.
“Untuk yang tidak lolos seleksi administrasi dan yang lolos telah kami umumkan pada Jumat (10/9/2021),” ujar Wawan.

Terkait seleksi DIreksi PDAM Surabaya, anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono berharap seleksi dilakukan secara fair dan terbuka. Ini agar masyarakat tahu dan memberi masukan yang nantinya bisa jadi bahan pertimbangan panitia seleksi (pansel) sebelum membuat keputusan.

“Terkait seleksi Direksi PDAM ini, seharusnya Pemkot Surabaya bisa memanfatkan aplikasi ” Wargaku Suroboyo” untuk melibatkan warga melakukan penilaian terhadap calon,” ujar dia

Selain itu, Baktiono juga mendorong agar pansel juga melibatkan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) dalam proses seleksi. Ini agar tak terjadi permainan yang dianggap melanggar ketentuan.

“Meski pansel memastikan seluruh tahapan seleksi bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme,) tapi ada potensi intervensi dari pihak luar. Makanya, aparat penegak hukum harus dilibatkan agar proses seleksi ini fair dan tidak ada calon titipan,” ungkap dia.

Selain itu, Baktiono berharap setiap calon yang lolos pada tahapan seleksi diumumkan secara transparan ke publik. Begitu juga yang tak lolos juga perlu disampaikan alasannya. Masyarakat berhak tahu, apalagi PDAM ini kan perusahaan publik. “Di era keterbukaan informasi ini jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini perusahaan publik, sehingga masyarakat juga berhak tahu, ” ungkap anggota Fraksi PDIP ini. KBID-BE

Related posts

Istri Minta HP Baru, Suami Nekat Mencuri

RedaksiKBID

Alumni SMAN 6 Surabaya Jadi Ketua Tim Penanganan Stunting Gorontalo

RedaksiKBID

Resmi, Ratna Gantikan Riswanto lewat Proses PAW di DPRD Kota Surabaya

RedaksiKBID