KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Darurat Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Partisipasi Publik Awasi dan Suarakan Penegakan Hukum

Nara sumber diskusi panel Hari Anti Korupsi 2025, Adriano dan Joko Nur Sariono bersama panitia.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Dr Adriano S.H., M.H. menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama kaitannya dengan korupsi. Untuk itu, harus terus ditingkatkan. Artinya, tidak cukup dengan omon-omon atau seminar saja, tapi dengan tindakan nyata.

Dia menggambarkan ketimpangan penegakan hukum dengan analogi tajam. ” Curi ayam bisa mati digebukin, tapi untuk korupsi seringkali tumpul ke atas. Ini menunjukkan kondisi darurat korupsi,” ujar dia saat menjadi nara sumber pada diskusi panel dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 dengan tema “Antisipasi Korupsi Kepala Daerah: Pencegahan dan Penindakan” yang digelar atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) dan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya (FH UHTS) di kampus UWKS, Rabu (17/11/2015).

Dalam kondisi darurat korupsi, menurut dia, tak ada pilihan lain selain mendorong partisipasi publik dalam mengawasi dan menyuarakan penegakan hukum, terlebih menjelang berlakunya KUHP baru pada Januari 2026.

Terkait hukuman mati untuk para koruptor kelas kakap, Adriano yang juga mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dengan tegas setuju diterapkan di Indonesia. Hanya saja yang menjadi persoalan selama ini kan hanya omong- omong saja. Indonesia lemah di dalam penegakan hukum, bahkan hampir semua sektor.Tidak hanya korupsi saja. “Penegakan hukum kita seperti jalan di tempat, sekalipun sudah ada reformasi,” tandas dia.

Lebih jauh, dia menegaskan, persoalan korupsi selalu tidak selesai-selesai dan terjadi di tempat yang sama, itu-itu saja. Istilahnya hanya ganti ‘pemain’. “Setiap ada proyek, setiap ada pergantian kepala daerah, persoalannya itu-itu saja,” ucap dia.

Apa yang menjadi kelemahan Indonesia dalam pemberantasan korupsi dibanding negara lain, menurut Adriano negara luar itu masih bisa menekan. Sementara masyarakat Indonesia, termasuk kepala daerah, masih menganggap hal-hal yang bersifat materi itu menjadi suatu ukuran kesuksesan. Semestinya sebagai kepala daerah harus lebih dewasa cara berpikirnya. “Kesuksesan itu tolok ukurnya bukan materi. Mensejahterakan dan memakmurkan rakyat serta memajukan daerahnya itulah kesuksesan seorang kepala daerah. Enggak usah kaya. Artinya hiduplah sewajarnya saja,”tegas dia.

Untuk itu, dia wanti-wanti kepada calon kepala daerah yang tak cukup modal untuk bersaing di Pilkada, lebih baik enggak usah mencalonkan diri. Karena ketika ia jadi kepala daerah, maka motivasinya untuk kembali modal dan berharap terus kemudian menjadi pemimpin kaya raya atau konglomerat. Konsep seperti itu, dinilai Adriano seolah melekat pada pemimpin di Indonesia. “Jadi konsep yang seperti itu harus dihilangkan. Mulailah berlaku bahwa sebagai kepala daerah itu harus mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, bukan memperkaya diri. Ini yang harus betul- betul diperhatikan,” tegas dia.

Jadi, menurut Adriano, kepala daerah itu harus memperbaiki diri dan mengubah mindset, bahwa kesuksesan itu tidak diukur dari seberapa banyak seseorang itu bisa mengumpulkan materi. “Kaya miskin itu bukan ukuran kesuksesan seseorang. Mindset itu yang harus ditanamkan, sehingga kalau misalkan ongkos politik untuk menjadi kepala daerah itu tinggi, sementara gaji kepala daerah tak sesuai dengan ongkos politik, kan sebenarnya tidak nalar atau tidak masuk akal. Tapi kenapa diambil. Kalau enggak nalar ya tinggalkan, pertahankan pekerjaan yang sebelumnya itu,” kata dia seraya menambahkan, dia kalau seseorang mencalonkan kepala daerah, ia harus punya niat untuk memajukan daerahnya, mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Saya rasa itu yang harus ditekankan,” tandas dia.

Bagaimana dengan adanya kepala daerah yang minta pendampingan kejaksaan dalam kebijakan penganggaran, dia mengaku di satu sisi bagus. Artinya jangan sampai kepala daerah yang bersangkutan terjerat tindak pidana korupsi. Tapi di sisi lain, menurut dia, penegak hukum yang diminta mendampingi jangan intervensi mengenai kewenangan kepala daerah. Artinya, harus bisa membatasi diri. “Jangan terus kemudian kalau begini korupsi lho, jangan begitu. Penegak hukum itu tidak hanya harus membatasi diri, tapi juga harus bisa mencegah agar kepala daerah tersebut tidak melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas dia.

Hal senada diungkapkan
Akademisi dan Praktisi Hukum FH UWKS, Dr Joko Nur Sariono S.H., M.H. Dia menekankan pentingnya pendekatan hukum administrasi sebagai instrumen pencegahan korupsi, khususnya tata kelola Pemerintahan Daerah.”Tuntutan bagi aparatur penegak hukum itu sederhana, profesional dan kritis,”tandas dia.

Joko mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam sistem desentralisasi, sehingga harus dijalankan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas -Asas Umum Pemerintahan Baik.
Dia mengajak dengan ajakan kolektif. “Pendidikan anti korupsi harus menjadi budaya, pengawasan harus independen, dan sinergi semua pihak mutlak diperlukan agar tercipta Pemerintahan Daerah yang bersih, transparan, dan bebas korupsi,”tutur dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, titel judul diskusi ini Korupsi Kepala Daerah: Pencegahan dan Penindakan dimunculkan karena menempatkan Jatim derajat korupsinya tertinggi di Indonesia. Dengan memiliki 38 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, Jatim menempati rangking 1 dengan 33 persen. Artinya lampunya sudah lampu kuning.

Korupsi itu terjadi karena ada niat dan kesempatan. Akhirnya yang terjadi kongkalikong.
Dia mencontohkan Malang Raya, bagaimana kongkalikongnya, sehingga tiga kepala daerahnya kena OTT KPK, yakni Edi Rumpuko (Wali Kota Batu), Anton (Wali Kota Malang) dan Rendra Kresna (Bupati Malang), juga Mojokerto dan Jombang.

Para nara sumber memaparkan materi soal korupsi.@KBID-2025.

“Pencegahan dan penindakan ini yang kita diskusikan dan kesimpulan dari diskusi ini membutuhkan antisipasi dan gerakan moral dari generasi mudanya untuk menyuarakan, krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim. Ini terjadi karana dua hal, yakni profesionalitasnya dan integritasnya sangat diragukan,” tandas dia.

Terkait adanya pemkot/kabupaten yang minta pendampingan kejaksaan dalam penganggaran, dia menjelaskan kepala daerah itu kan hasil pemilu, social costnya untuk berlaga di Pilkada cukup tinggi, sehingga motivasi kepala daerah adalah bagaimana mengembalikan investasi atau modal yang telah dikeluarkan.

“Pendampingan secara konstitusional diberikan wadah untuk itu, tapi masyarakat boleh kan enggak percaya? Karena itu partisipasi masyarakat harus ditingkatkan dan itu bisa dimulai dari pendidikan politik masyarakat, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Jembatan Sawunggaling Diresmikan, Reni Astuti: Warga Wonokromo harus Diuntungkan

RedaksiKBID

Butuh 10 Relawan Demokrasi, KPU Kota Madiun Buka Pendaftaran

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Rajut Bagi IKM

RedaksiKBID