
KAMPUNGBERITA.ID-Para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Surabaya mengadu ke DPRD Kota Surabaya, Senin (28/7/2025).
Mereka merasa keberatan atas tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang nominalnya dinilai tidak wajar, yakni Rp 26 miliar.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPC Hiswana Migas Surabaya, Sidha Pinasti. Menurut dia, 97 pengusaha SPBU di Surabaya sudah membayar lunas pajak reklame pada 2019 hingga 2023. Pembayaran tersebut, didasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) resmi yang dikeluarkan Bapenda. Namun tiba-tiba muncul masalah pada akhir 2023, ketika pemilik SPBU menerima tagihan tambahan sebesar Rp 26 miliar. Kenaikan signifikan ini disebabkan oleh penambahan atau perubahan cara perhitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. “Kami kaget perhitungannya dari mana. Tiba-tiba ada tagihan yang sangat fantastis, naiknya bisa 400 sampai 500 persen. Ini sangat membebani operasional kami,”ujar Sidha Pinasti.
Lebih jauh, dia merinci objek pajak yang semula hanya dikenakan pada logo “P” (Pertamina) di menara utama SPBU, kini meluas hingga mencakup warna merah yang melekat pada bangunan. Warna itu kan sangat subjektif. Kalau warna merah dianggap iklan Pertamina, banyak perusahaan lain seperti Telkomsel juga pakai warna merah. Namun pandangan seperti ini belum diterima oleh Pemkot Surabaya.
“Sebenarnya kita memaklumi kalau Totem (menara) itu media iklan dan memang harus bayar pajak reklame. Tapi kalau yang di lisplang kita tidak ada produk yang dijual di situ,” jelas dia.
Mendapatkan fakta seperti ini, Hiswana Migas tidak tinggal diam dan merangkul Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim yang dipimpin Riswanda untuk memediasi anggota Hiswana Migas dengan Pemkot Surabaya, mengingat pihaknya sudah berkali-kali berusaha untuk mediasi dan bersurat ke Bapenda, tapi ditolak.
Dia menambahkan, tujuan para pengusaha SPBU meminta keringanan itu bukan tanpa alasan, karena pengusaha SPBU ini tidak menyalahi aturan. Artinya, pembayaran pajak reklame itu kan sudah ditetapkan dari Pemkot Surabaya, berapa pajak yang harus dibayar. Sejak 2019-2023, pihaknya sudah membayar lunas. Untuk itu, kalau ada tambahan objek pajak ya seharusnya disosialisasikan lebih dahulu. Karena tak ada sosialisasi, para pengusaha SPBU ini tidak tahu dan tiba- tiba muncul tagihan tambahan Rp 26 miliar yang akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ya kita sudah berusaha minta legal opinion dari Unair untuk menjawab dari sisi iklan itu sendiri dan juga dari sisi hukum untuk tata cara pembayaran tersebut. Namun belum mendapatkan hasil signifikan. Dalam arti, apabila ada solusi, paling tidak diberi kemudahan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Pemkot,” ungkap dia.
Sidha Pinasti menyatakan, sebagai mitra pemerintah dalam mendistribusikan BBM, termasuk yang bersubsidi, SPBU beroperasi dengan margin keuntungan yang sudah diatur oleh Pertamina. Beban pajak yang tidak terduga ini tentu akan mengganggu stabilitas operasional mereka.
Sementara Ketua Advokasi Daerah (AKD) Jatim, Riswanda mengatakan, pihaknya mencoba menjalin komunikasi dengan Bapenda, Inspektorat dan Sekda serta BPK. Sebenarnya Pemkot Surabaya akan melakukan perbaikan, revisi, dan sebagainya. Tapi karena sudah menjadi temuan BPK dan ada rekomendasi, akhirnya Pemkot Surabaya tak berani mengubah begitu saja, karena khawatir dengan opini laporan keuangan dan sebagainya. “Tentu semua harus sesuai tupoksinya. Karena yang menentukan besaran target pajak adalah Pemkot sendiri. Prinsipnya kita tahu kawan- kawan (pengusaha SPBU) ini saling menjaga, saling menghormati dengan kawan- kawan birokrat. Artinya tidak usah masalah dibawa ke ranah yang lebih jauh. Saya melihat ada iktikad baik dari rekan-rekan pemilik SPBU untuk membayar pajak reklame tetapi yang sesuai aturan. Tentu harapannya dengan di mediasi Komisi B bisa duduk bersama dan ada solusi,” tandas dia.

Menanggapi keluhan para pengusaha SPBU, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud yang sudah beberapa periode menjadi wakil rakyat merasa kaget. Karena baru kali ini melihat objek pajak seperti itu.
Dia menilai Pemkot Surabaya telah melakukan kesalahan dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame. “Kami mendengar keluhan mereka ini sangat luar biasa. Mereka diperlakukan tidak adil dengan tagihan tambahan yang mestinya tidak menjadi objek pajak tapi tetap dimasukkan,”ujar dia.
Politisi Partai Demokrat ini menyoroti pengenaan pajak pada lisplang SPBU yang dikenakan di seluruh sisi bangunan, termasuk bagian samping kanan kiri dan belakang yang tidak terlihat oleh publik.
“Yang belakang itu siapa yang lihat? Tapi tetap saja dikenai pajak. Ini tidak masuk akal,”tegas dia.
Mantan jurnalis ini juga menyayangkan sikap Pemkot yang langsung memberi tanda silang pada SPBU yang dianggap kurang bayar. Menurut dia, tindakan tersebut merusak citra pengusaha seolah-olah mereka tidak taat pajak, padahal masalahnya terletak pada kesalahan hitung dari pihak Pemkot Surabaya sendiri. “Ini kesalahannya dari Pemkot, tapi korbannya pengusaha. Harusnya jangan disilang, tapi dikomunikasikan dengan baik,”tutur Machmud.
Sebagai perbandingan, dia menyebutkan bahwa definisi reklame dalam Perda Kota Surabaya sama persis dengan yang berlaku di DKI Jakarta. Namun, implementasinya berbeda antar kota. Tidak boleh seperti itu.”Di Jakarta, yang dikenakan pajak hanya tulisan ‘Pertamina’-nya saja. Tapi di Surabaya, semuanya dari depan, samping, hingga belakang dikenakan pajak. Padahal aturannya sama persis,”tandas dia.
Untuk itu, dia berpesan kepada pengusaha SPBU agar tagihan susulan jangan dibayar lebih dulu karena ketika itu dilakukan (dibayar), maka akan sah. Artinya, mereka mengakui kesalahannya. Karena itu, lanjut Machmud, Komisi B akan meminta Pemkot Surabaya untuk menurunkan segel tanda silang (X), mengingat para pengusaha SPBU itu sudah membayar dan sesuai aturan saat itu.
“Tahun 2019-2023 sudah ada tagihan dan sudah dibayar. Tapi ditagih lagi karena kurang bayar. Ini perlakuan yang luar biasa. Seharusnya Pemkot mengaku kesalahan lebih dulu kalau itu salah tagih. Kalau salah, ya jangan korbannya itu pemilik objek pajak,” ungkap dia seraya menambahkan ke depan kalau mau membayar pajak reklame 2026 harus ada revisi definisi atau beda persepsi harus disamakan lebih dulu dengan aturan. “Aturannya sudah bagus, tapi persepsinya berbeda,” imbuh dia.
Bahkan, Machmud sempat melontarkan usulan yang tergolong ekstrem, yang mana jika SPBU itu potensi bayar pajaknya cukup tinggi, sehingga Pemkot Surabaya menarik pajak.
“Andaikan semua SPBU di Surabaya mogok, kemudian tulisan (Pertamina) diturunkan atau dihilangkan. Masyarakat kan sudah tahu jika itu SPBU. Jika aksi ini dilakukan justru Pemkot Surabaya kehilangan pendapatan karena tak ada objek pajak sama sekali di situ. Karena dari sisi omzet SPBU kan tidak ada pengaruh tanpa tulisan Pertamina,” tutur dia.
Ditanya soal Pemkot Surabaya yang getol meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, apakah ini indikasi jika kondisi keuangannya sedang tidak baik -baik saja? Machmud menjelaskan, kalau dilihat dari postur pendapatan, memang ada yang baik dan tidak baik. Misalnya, bicara soal pendapatan pajak bumi bangunan (PBB) membaik, sekarang sudah tercapai 70 persen. Bahkan, Machmud meyakini pajak PBB nanti bisa tercapai Rp 1,6 triliun.
Di sisi lain, pajak lain ada yang ngedrop atau turun. Misalnya pajak reklame tidak tercapai, maka jangan membabi buta. Artinya, yang bukan objek pajak ditagih. “Seharusnya yang ditagih itu objek pajak yang benar-benar tidak bayar pajak, itu yang harus dikejar. Jangan tidak menjadi objek pajak seperti lisplang menghadap belakang, samping itu dikenakan pajak semua. Nanti lama-lama seragam petugas SPBU dikenakan pajak, kan seragamnya berwarna merah dan ada tulisan Pertamina,” tegas dia.
Komisi B berencana akan menindaklanjuti hasil hearing ini dengan memanggil dinas terkait dari Pemkot Surabaya, Senin (4/8/2025) untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi yang adil bagi para pelaku usaha. “Kami akan beri pemahaman bersama pakar reklame dari Unair,”pungkas dia. KBID-BE

