KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Dinas Pendidikan Surabaya Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang banyak dikeluhkan warga.

Pembagian kuota PPDB sistem zonasi yang sudah diterapkan ada empat jalur. Perpindahan orang tua 5 persen, mitra warga 15 persen, akademis melalui rapor dan non akademis 30 persen, kemudian 50 persen zonasi.

“Selama ini sistem zonasi menggunakan kewilayahan kota, jadi mengabaikan kecamatan. Kalau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) punya usulan untuk pemerataan wilayah kecamatan, akan kami kaji. Harapan kami nanti ada perbedaan kuota zonasi untuk peserta didik dalam kota bisa antar kecamatan yang berdekatan. Juga ada yang dalam satu kecamatan sendiri,” ujar dia dilansir dari Suara Surabaya, Selasa (28/3/2023).

Menurut Yusuf, sistem zonasi dalam satu kecamatan membuat wilayah kelurahan yang tidak punya sekolah negeri tetap mempunyai harapan.

“Masih kami evaluasi adil tidak. Berapa persen peserta didik yang diterima dan tidak diterima di wilayah kecamatan dan satu kota yang jaraknya berdekatan. Nanti kami putuskan 35, 20, atau 15 persen. Kalau sekolah di kelurahan yang padat penduduk, kuota 15 persen tidak berdampak,” ungkap Yusuf.

Dia mengatakan, saat ini evaluasi Dinas Pendidikan Surabaya terkait PPDB sistem zonasi telah memasuki tahap pengkajian.

“Hasil evaluasinya, selama bermanfaat untuk warga Kota Surabaya akan kami terapkan. Evaluasi dilakukan bersama masyarakat dan sekolah swasta agar jangan sampai sekolah swasta tidak dapat peserta didik,” tandas Yusuf.

Sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menilai sudah saatnya Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan redefinisi tentang PPDB sistem zonasi. Terobosan itu bisa dilakukan dengan membuat pembagian dua zonasi dalam satu kawasan, kawasan itu bisa berisi beberapa kecamatan.

Zonasi satu mempertimbangkan wilayah peserta didik dalam satu kawasan dengan sekolah.

Zonasi dua mempertimbangkan kelompok yang kemampuannya di tengah, baik secara ekonomi maupun prestasi, tapi tempat tinggalnya jauh dari sekolah di dalam kecamatan yang sama. Zonasi satu diberikan kuota 35 persen dan zonasi dua diberi kuota 15 persen.

Ketua Bidang Divisi Data dan Informasi Serta Litbang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Isa Ansori menyebutkan usulan redefinisi zonasi muncul karena tidak semua daerah dekat dengan sekolah.

“Peserta didik yang rumahnya jauh masih memiliki harapan diterima lewat zonasi dua, ada kuota 15 persen bisa masuk. Selama ini kan dihitung jarak, di luar jarak itu terlempar. Nanti bisa difilter dengan indikator, misalkan nilai,”ungkap dia. KBID-SS/BE

Related posts

Beredar Pesan Berantai Kepala Dinas hingga Camat jadi Tim Sukses

RedaksiKBID

Mahasiswa dan Sejumlah Elemen Masyarakat Gelar Aksi Peduli Gempa Lombok

RedaksiKBID

KPU Goes to Pesantren, Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Kelompok Keagamaan

Baud Efendi