KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dinilai Cukup Adil, Ketua DPRD Surabaya Dorong Penerapan PPDB Sistem Zonasi

Ketua DPRD Surabaya, Ir Armuji.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Armuji mendorong penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat adil karena adanya pemerataan.

“Jadi tidak terjadi blocking sekolahan. Karena selama ini yang terjadi adalah seperti itu,” ujarnya.

Politisi PDIP ini mengaku sangat sepakat dan menganggap perlu dengan sistem zonasi ini. Menurut Armuji tujuan dari sistem zonasi ini untuk mempermudah masyarakat bersekolah.

“Kalau dulu yang jadi favorit hanya sekolah-sekolah yang di tengah kota, kini juga merambah ke sekolah-sekolah pinggiran. Nah inilah yang disebut pemerataan,” katanya.

Lebih lanjut Armuji mengatakan sistem zonasi dalam PPDB memberi kesempatan pada calon siswa yang tempat tinggalnya berada di dekat sekolah yang dituju. “Apalagi dengan sistem zonasi akan membuat arus lalu lintas di jalan raya akan terkurangi dengan siswa bersekolah di dekat tempat tinggalnya,” jelasnya.

“Kalau sampai tidak diterima di sekolah yang dekat rumahnya dan harus bersekolah di tempat yang jauh tentu juga akan membebani psikologis siswa yang bersangkutan,” imbuhnya.

Tidak hanya siswa SMP, siswa SD yang juga sudah melaksanakan UNBK juga didorong untuk tetap mengukir prestasi terbaik. Diakui bahwa perubahan sistem PPDB berdasarkan Zonasi sekarang tengah berdampak pada cara pandang masyarakat.

Cak Ji tak menampik bahwa banyak orang tua mengikutkan les dan privat anaknya demi mengejar sekolah favorit dan unggulan. Dianggapnya menjadi jaminan masa depan. “Ini mitos. Tidak demikian,” kata Cak Ji.

Sebelumnya, sebanyak 379 SMP/MTs di Surabaya sudah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018/2019.

Sementara itu, Komunitas Pemerhati Pendidikan Sekolah Dasar (SD) se-Surabaya mempertanyakan sistem zonasi yang bakal diterapkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka tak setuju dengan sistem zonasi karena dianggap merugikan siswa.

Ketua Komunitas Pemerhati Pendidikan SD se-Surabaya, Eko Doto Nugroho, menyebut bahwa sistem zonasi dalam PPDB Surabaya tahun ini membuat anak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk berkompetisi.

“Sistem zonasi ini melanggar UU Sisdiknas no 20 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” kata Eko.

Ia juga menyayangkan Dinas Pendidikan Surabaya menerapkan dan menerima Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 dengan lapang dada tanpa ada protes

“Anak itu belajar biar bisa masuk ke sekolah favorit, lah kalau ada zonasi, mau belajar gimanapun ga bisa masuk ke SMP favorit,” ujar Eko Doto.

Karena hal tersebut, Eko beserta puluhan wali murid mendatangi DPRD Kota Surabaya dan Diknas Surabaya untuk mengkaji kembali dan membatalkan sistem zonasi yang telah di putuskan.

“Sistem ini mendadak diterapkannya, jadi kami mau di kaji kembali atau dibatalkan,” pungkas Eko.KBID-PAR

Related posts

Pergi Mancing, ABG Sukoanyar Tewas Tenggelam di Sungai Sadar

RedaksiKBID

Banjir Rendam Prumahan di Dua RW Kawasan Banjarsari dan Keduangbanteng Sidoarjo

RedaksiKBID

Nama Azwar Anas Mencuat di Bursa Cawagub Jatim, Giliran Emil Dardak Bakal Banyak Dilirik

RedaksiKBID