KAMPUNGBERITA.ID – Polrestabes Surabaya bergerak cepat menyikapi kasus pemukulan siswa oleh oknum guru di SMPN 49 Surabaya. Video kasus pemukulan tersebut beredar viral di media sosial. Polisi pun resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penetapan tersangka oknum guru itu setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa sejumlah saksi. Tak luput, terlapor yang juga pelaku kekerasan anak juga diperiksa.
“Sudah diperiksa. Iya (resmi tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.
Terkait pasal yang menjeratnya, Kasubnit PPA, Ipda Wulan membenarkan bahwa oknum guru olah raga tersebut dikenakan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya tiga tahun penjara.
“Nggih (iya, pasal tentang perlindungan anak),” tegasnya.
Sebelumnya, dalam video berdurasi tiga detik yang viral di WhatsApp memperlihatkan dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas. Diduga tak bisa menjawab pertanyaan guru, salah seorang siswa laki-laki dipukul kepalanya lalu didorong ke arah papan tulis.
Aksi itu direspons pihak keluarga dengan melaporkan oknum guru tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022). Ketika melapor, orangtua dan korban ditemui Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep berjanji akan memproses laporan sesuai prosedur dan profesional. KBID-DJI-BE