
KAMPUNGBERITA.ID – Dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Surabaya dengan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Suarabaya (PDTS KBS) batal digelar, Sabtu (25/5).
Dengar pendapat yang rencananya akan kembahas nasib eks pedagang kali lima (PKL) di Jl Setail tersebut diundur lantaran Dirut PDTS KBS, Khoirul Anwar tidak hadir (mangkir) tanpa alasan jelas.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi mengatakan, Dirut PDTS KBS berkali-kali mengabaikan undangan hearing DPRD Surabaya. Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, sudah dua kali undangan dari pihaknya diabaikan.
”Ini menyangkut nasib pada pedagang, kasihan mereka kini tak memiliki penghasilan,” ujarnya.
Menurut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut, pihak KBS sebenarnya sudah menugaskan empat perwakilanya. Namun, katanya, hal itu tidak berguna lantaran tidak bisa mengambil keputusan apapun terkait masalah yang akan dibiacarakan.
”Percuma kalau mengutus orang yang tidak bisa memgambil keputusan apapun.Kita undang lagi nanti sampai dirutnya datang dan memberikan penjelasan kepada kami,” kata dia.
Anugrah menuturkan, para pedagang di lahan parkit KBS tergusur seiring dengan kontrak yang dilakukan koordinator pedagang berakhir. Disebutkan, saat itu koordinator pedagang yang melakukan kontrak kerjasama dengan PDTS KBS bernama Mustofa.
Namun, lanjut dia, seiring dengan kontrak kerjasama antara Mustofa dengan Manajemen KBS berakhir, nasib pada pedagang di Jl Setail tersebut terlunta-lunta. Mereka bahkan tidak diperbolehkan lagi berjualan di area tersebut.
Hal ini terjadi lantarand diduga kontrak kerjasama sebelumnya dipindahtangankan sehingga koordinator yang baru mengusung para pedagang baru pula. Atas kondisi tersebut, pada pedagang mengaku diperlakukan tidak adil.
”Kalau niatnya ingin menertibkan pedagang, kenapa muncu para pedagang baru di area tersebut,” kata Anugrah. Hal ini, katanya, perlu penjelasan Dirut PDTS KBs yang bisa mengambil keputusan. ”Bukan perwakilan seperti yang selama ini diutus,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu eks pedagang Jl Setail, Tri Sugeng menuturkan, ada sekitar 16 eks pedagang di Jl Setail yang diteribkan pihak Manajemen KBS. Mereka tidak boleh berjualan di lokasi tersebut.
”Namun sekarang justru ada pedagang dari luar kota yang boleh berjualan di area parkir KBS, ini aneh,”katanya.
Dia mengaku keberatan apabila harus menempati stan-stan yang ada di dalam KBS. Sebab, baya sewa per bulanya mencapai Rp 2 juta. Sementara, katanya, pendapatan dari berjualan tidak sebesar itu dalam satu bulan.
Mereka pun kemudian mengadukan masalah tersebut ke Komisi B DPRD Surabaya. Namun, hingga kini pihak PDTS KBS belum juga bertinadk kooperatif untuk membahas masalah tersebut dengan pihak DPRD Surabaya. KBID-DJI

