KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Ditengarai Perizinan Kurang Lengkap, Komisi B Minta Karaoke Blackhole KTV Ditutup Sementara

Komisi B DPRD Surabaya bersaing dengan pengelola karaoke Blackhole KTV.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mendesak pemkot untuk menutup sementara operasional tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmark Mall Surabaya. Ini karena perizinannya ditengarai belum lengkap.

“Izinnya belum lengkap. Karena itu, kami minta Pemkot Surabaya menutup sementara Blackhole KTV,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun usai hearing dengan Blackhole KTV, Jumat (6/10/2023).

Politisi senior PDI-P ini menjelaskan, hasil temuan dalam hearing dinyatakan bahwa IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha Rumah Hiburan Umum (RHU).

Apalagi, kata John Thamrun dari Dinas Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Kota Surabaya menyatakan, perizinan Blackhole KTV belum lengkap.

Untuk itu, dia juga mengingatkan kepada RHU lain untuk taat terhadap peraturan.”Ya, saran kami Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya. Ini murni karena kurang lengkapnya perizinan, bukan berarti kita menghambat laju perekonomian di Surabaya,” ungkap John Thamrun.

Sementara itu Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Surabaya, Erringgo Perkasa mengatakan, setelah di, ternyata IMB terbaru 2021 tidak ada. Ditanyakan di DPRKPP (Cipta Karya) juga tidak ada.

“Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kita akan panggil pemiliknya untuk segera melengkapi datanya,” pungkas Erringgo.

Sedangkan Legal Blackhole KTV Karaoke,
Sudirman Sudaboge mengatakan, dari sekian banyak yang disampaikan di dalam hearing dengan Komisi B, dia menggarisbawahi soal kata-kata ‘penutupan sementara’.

Menurut Sudirman, ini sikap seperti menggampangkan dan seharusnya dilihat secara makro.“Pertama yang dibicarakan tentang perizinan dan adanya peristiwa orang meninggal.Tapi yang menjadi fokus di sini bukan peristiwa ada orang yang meninggal. Kalau itu biarlah aparat kepolisian yang menangani, “tandas dia.

Sekarang yang dibahas, kata Sudirman, adalah ada maupun dianggap tidak ada perizinan tentang hiburan ini, sehingga untuk sementara ditutup

“Kita keberatan dengan penutupan sementara itu. Apakah selama ini ada yang dilanggar? Kalau tidak pernah diperingatkan. Kita tidak pernah diberitahu,” tandas dia.

Sudirman menyatakan, perusahaan hiburan ini sudah sekian tahun tidak pernah ada pelarangan. “Kita tidak pernah ada larangan,” ungkap dia.

Ketika membuka usaha tempat karaoke ini, Sudirman juga menanyakan syarat perizinan apa saja yang harus dilengkapi.”Itu sudah kita lengkapi semuanya,” pungkas dia. KBID-BE-PAR

 

 

 

Related posts

Kebakaran di Tegalsari, Wali Kota Eri Cahyadi akan Panggil Pemilik Rumah Kos

RedaksiKBID

Pj Bupati Adriyanto : Anak Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

DJUPRIANTO

Usai Lebaran, DPD NasDem Surabaya Panggil Imam Syafi’i dkk Terkait Pansus Covid-19

RedaksiKBID