
KAMPUNGBERITA.ID-Warga RW-01 dan RW-03 Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (9/3/2026) sore, terkait bau menyengat dari limbah pemotongan ayam di Pasar Simorejo yang dibuang ke sungai.
Ketua RW-03, Moch Hasan menyebut di wilayahnya memang terjadi pencemaran lingkungan, terutama dari limbah pemotongan ayam yang baunya menyengat. “Sudah overload. Sudah beberapa kali dipanggil pihak kecamatan agar dibuatkan bak kontrol, tapi tidak dilaksanakan secara baik. Hanya dibuat ala kadarnya saja. Kami di RW-03 yang kena imbas langsung dari limbah pemotongan ayam tersebut. Bau menyengat dari limbah tersebut sangat mengganggu warga,”ujar dia.
Untuk itu, dia berharap, ke depan teman-teman Koperasi Merah Putih (KMP) bersedia mengurusi atau mengondisikan agar Pasar Simorejo lebih teratur dan tidak kumuh.
Hal senada disampaikan Ketua RW-01, Sumarto. Menurut dia, pihak Kecamatan Sukomanunggal sudah meminta usaha potong ayam tersebut untuk membuat bak kontrol, tapi tidak dijalankan. Sehingga baunya sangat mengganggu warga. “Kami minta ini ditindaklanjuti dan dicarikan solusi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Jangan hanya humanis saja, tapi ramah lingkungannya bagaimana? Satpol PP harus membongkar karena pasar itu hanya untuk jualan ayam saja, bukan tempat pemotongan yang mengeluarkan limbah,” tegas dia.
Sekretaris LPMK Simo Mulyo, Moch Ichwan mengaku dari 144 stand atau persil di Pasar Simorejo yang sudah dibongkar baru enam. Padahal, keputusan dari Kejari Tanjung Perak harus dibongkar semua. Inilah yang membuat warga bertanya-tanya, ada apa Satpol PP kok enggak berani membongkar semua? “Ini kan aset milik Pemkot Surabaya, tapi kenapa pemkot justru kurang tegas. Kita sih enggak ada kepentingan atau tujuan apa-apa. Sebagai warga dan masyarakat, hati kita terpanggil. Apalagi warga kena dampak pencemaran lingkungan dari bau limbah pemotongan ayam yang dibuang ke sungai,” ungkap dia seraya menambahkan Wali Kota Eri Cahyadi sudah merespons dan menyetujui untuk merapikan pasar yang ada di Kelurahan Simomulyo tersebut.
Sedang Ketua Koperasi Merah Putih Simomulyo, Anang Susanto menyampaikan dirinya ingin ada perubahan di Simomulyo karena selama ini kelihatan kumuh, terutama di Pasar Simorejo Timur. Apalagi, pengelola pasar tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya sebagai pemilik aset. “Pasar tersebut dikelola oleh oknum, yang hasilnya adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pemerataan warga, khususnya di Simorejo,”ujar dia.
Yang membuat warga sekitar terganggu kenyamanannya karena di situ (pasar) ada pemotongan ayam. Seharusnya tidak boleh ada pemotongan, tapi hanya untuk jual ayam yang sudah dipotong. Parahnya, limbah dari rumah pemotongan ayam tersebut langsung dibuang ke sungai.
“Limbahnya sangat mengganggu warga, khususnya RW-01. Karena baunya sangat menyengat. Ini jelas pencemaran lingkungan (sungai). Padahal, warga yang ada di pinggir Sungai Mulyo saja, mulai dari limbah rumah tangga, khususnya dari kamar mandi, WC itu kan harus di tandon, enggak langsung dibuang ke sungai. Monggo kalau mau dibuktikan sekarang masih ada dan itu tak ada izinnya. Pembangunan pasarnyapun tidak ada izin,” ungkap dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, selama 2023-2026 pengelola pasar punya tunggakan pembayaran untuk pemakaian aset Pemkot Surabaya tersebut. Bahkan, pengelola sudah diberikan surat peringatan ketiga (SP3) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Saya ditunjuk oleh pemangku wilayah sebagai Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) supaya bisa mengelola pasar tersebut. Karena saya ingin ada pemerataan di warga Simomulyo, khususnya bagi lansia dan anak-anak telantar. Saya tidak ingin warga hanya menggantungkan bantuan dari pemerintah saja. Harus ada perubahan di Simomulyo,” tegas dia.
Piutang Harus Ditagih
Sementara Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana yang baru menjabat sejak 2024 menyebut, jika lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkot Surabaya dan digunakan oleh pihak lain sejak 2013. “Ya, itu memang kesalahan kita sendiri karena selama ini membiarkan saja aset kita digunakan pihak lain, ” jelas dia.
Di Pasar Simorejo, lanjut dia, lahan yang jadi aset Pemkot Surabaya tercatat 10.000 meter persegi (M2) atau satu hektare (Ha) dan itu didirikan bangunan oleh pihak lain. Kemudian dilakukan pengamanan aset yang melibatkan Kejari Tanjung Perak. Namun BPKAD masih memberikan kesempatan kepada pengelola pasar yang menunggak untuk melakukan pembayaran.
Aset Pemkot Surabaya seluas 10.000 meter persegi tersebut, 2.000 meter persegi dipakai untuk aksesibilitas. Sisanya, 8.000 meter persegi yang dapat dimanfaatkan atau disewakan. Kemudian, 8.000 meter persegi itu dibagi tiga lokasi, yakni utara 2.000 meter persegi, tengah 2.000 meter persegi, dan selatan 4.000 meter persegi. “Alhamdulillah yang utara dan tengah sudah tersewa melalui koperasi yang dipimpin oleh Pak RW- 03. Jadi Pak RW -03 ini membantu para pedagang yang saat ini menguasai fisik aset kita di tengah dan utara. Otomatis setengah aset kita sudah klir. Sudah dilakukan appraisal dan sudah dibayar. Artinya, sudah legal menggunakan tempat tersebut,”beber Fendy.
Namun yang bermasalah, lanjut dia, adalah yang bagian selatan, mepet dengan Kantor Kecamatan Sukomanunggal. Dia menilai sejak awal peruntukannya sudah salah, yakni dipakai untuk pemotongan hewan (ayam) dan juga ada untuk hunian. Sedangkan dari Bappedalitbang itu masuk zona ekonomi. “Untuk potong ayam tidak boleh. Begitu juga untuk hunian. Jadi sudah menyalahi aturan sejak awal dan di tengah jalan memang diberikan beberapa kali kesempatan,” tutur dia.
Karena mungkin tertanggung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga untuk mencari keuntungan dalam hal tidak terjadi kerugian negara. Dari 2023 hingga 2026 total jumlahnya Rp 500 juta. Tapi dari pihak pengelola baru membayar Rp 100 juta, pun tidak dilanjutkan.
“Dalam rapat terakhir dengan BPKAD, DSDABM, Polrestabes Surabaya dan lain-lain, endingnya adalah dilaksanakan penertiban aset,” ungkap dia.
Fendy menambahkan, warga memang terganggu oleh limbah pemotongan ayam yang mana per malamnya memotong lebih dari 900 kilogram ayam. Rata-rata waktu pemotongan ayam mulai jam 23.00 hingga 05.00 WIB. “Lha wong kadang warga buang sampah di sungai saja kena denda. Ini malah limbah pemotongan ayam 900 kg di buang ke sungai pemerintah diam saja. Kami dari kelurahan dan kecamatan memang itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kita sudah mencoba melakukan litigasi dengan kejaksaan dengan hasil diamankan, dilakukan pembongkaran seperti itu. Kami ini kan birokrat yang bekerja di sistem birokrasi yang kita anggap adalah regulasi. Resolusi itu kami anggap sebagai regulasi yang harus kita laksanakan,” terang dia.
Apa yang sudah dilakukan kelurahan dan kecamatan? Dia mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan konsolidasi dengan berbagai pihak dan hasil rapat terakhir adalah untuk pengamanan aset, yaitu merobohkan seluruh bangunan yang 4.000 meter persegi. Lantaran yang 4.000 meter persegi lainnya sudah ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Dengan BPKAD sudah selesai, sudah membayar. “Jadi, tinggal 4.000 meter persegi yang tak ada hubungan hukum, di mana dalamnya ada sekitar 144 persil, dan itupun baru enam yang sudah dibongkar, ” pungkas dia.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Ahmad Zaini meluruskan, bahwa Satpol PP bukan tak berani melakukan penertiban, tapi ada saran dari kejaksaan bahwa Pemkot Surabaya menyelamatkan aset agar tidak menjadi kerugian negara. “Jadi utang dari pengelola itu Rp 500 juta dan baru dibayar Rp 100 juta. Kalau ada pihak yang mau membayar sekarang Rp 400 juta, senang sekali. Siapapun yang akan mengelola dipersilakan,” ujar dia.
Zaini menegaskan, yang jadi prioritas Pemkot Surabaya saat ini adalah piutang yang harus ditagih ke pengelola sebesar Rp 400 juta. ” Jadi enggak ada yang namanya Ahmad Zaini enggak wani dengan yang ada di sana. Kita masih berusaha menyelamatkan uang negara Rp 400 juta yang notabene piutang dan menjadi tagihan BPKAD. Karena kalau itu dibongkar Rp 400 juta itu akan menguap. Itulah yang sampai saat ini menjadi pertimbangan kita,” pungkas dia.
Dideadline Juni 2026
Menanggapi aduan warga Simomulyo tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menilai semangat RT, RW, LMPK, dan lurah sudah bagus minta ketegasan bahwa lahan Pasar Simorejo adalah aset milik Pemkot Surabaya yang dibangun oleh pihak lain, tapi terus dibiarkan.
“Pihak lain yang mengelola 144 persil sudah ditagih sejak 2023 hingga 2026, tapi tidak segera membayar. Akhirnya dibongkar sebagian, enam persil. Kemudian disuruh melunasi kekurangannya Rp 400 juta. Saya lihat semangat warga yang mengadu ke sini, ” ujar dia.
Jadi tanah aset Pemkot Surabaya itu harus dibayar Rp 500 juta. Karena itu, bagi pihak yang berminat harus ada hubungan hukum dengan pemilik bangunan lama.
Sebenarnya yang dikeluhkan warga itu apa? Machmud menjelaskan, bahwa ada orang membangun di lahan milik Pemkot Surabaya, tapi tidak ada hubungan hukum. “Semangatnya warga, kalau bisa Pemkot jangan seperti itu, membiarkan orang membangun di atas aset milik Pemkot. Hukum harus ditegakkan. Selain itu, di situ ada pemotongan ayam hingga 900 kg per malam. Ini kan termasuk besar dan seharusnya dipindahkan ke lokasi pemotongan yang resmi dan limbahnya tidak mengganggu warga. Apalagi RPH punya Rumah Pemotongan Unggas di Jeruk,” ujar dia.
Lokasi pemotongan ayam itu kan dekat dengan Kantor Kecamatan Sukomanunggal, Machmud amat menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP Kecamatan Sukomanunggal. Seharusnya mereka gerak cepat sehingga bisa ditekan pencemaran lingkungannya.
“Pemotongan di situ, pembuangan limbah (darah) di situ, sehingga menimbulkan bau.Limbah dibuang ke sungai itu tidak boleh, apalagi Pemkot Surabaya sudah punya rumah potong unggas (RPU),” tambah dia.
Lebih jauh, Machmud menegaskan, aset milik Pemkot Surabaya itu tidak disewa, tapi dibangun sendiri oleh pihak lain yang jadi pengelolanya. Hanya, saja tidak ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Artinya, tidak ada sewa menyewa. “Tadi Pak Kasatpol PP menjelaskan bahwa dari 144 persil yang sudah dibongkar baru enam. Sisanya menunggu pengelola ini mau membayar, melunasi Rp 400 juta, karena sudah membayar Rp 100 juta.Kan ditarik lima tahun ke belakang karena pengelola tidak ada izin. Pengelola diminta membayar Karena sudah menikmati di situ. Setelah tunggakan itu dibayar baru dianggap lunas,” tandas dia.
Selama belum ada pelunasan kan tidak bisa dibongkar? Machmud menegaskan, pengelola diberi deadline atau tenggat waktu sampai Juni 2026. Jika sampai batas akhir tidak dilunasi, maka Pemkot Surabaya akan menempuh jalur hukum,” pungkas dia. KBID-BE

