KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik Tuntaskan Pembahasan 6 Bulan, Baktiono: Minggu Depan Draf Final Kita Serahkan ke Pimpinan DPRD

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Komisi B DPRD Kota Surabaya akhirnya tuntas, Rabu (8/7/2026).

Ketua Pansus Baktiono menyatakan seluruh pasal dan ayat sudah dikaji dan disempurnakan setelah proses enam bulan. “Kami menepati janji. Pansus ini harus bisa dipercaya pimpinan dan masyarakat. Hari ini semua sudah kami selesaikan. Kalau tidak sesuai target, nanti dikira kita bekerja main-main,” kata Baktiono usai rapat koordinasi pada Rabu (8/7/2026).

Selama pembahasan, lanjut dia, Pansus melibatkan kajian mendalam dan masukan dari enam pakar dari berbagai universitas dan profesor, termasuk dari Jakarta. Sejumlah pasal diperbarui, ada yang ditambah, dan dikurangi agar sesuai kebutuhan kota.

Lebih jauh, Baktiono menjelaskan, Inti dari raperda ini adalah pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik yang terpadu dan tersentral. Melalui sistem tersebut, nantinya seluruh limbah domestik akan dikumpulkan dalam satu saluran khusus. Air limbah kategori black water dari septic tank akan diolah menjadi gas dan pupuk. Sementara grey water akan diolah kembali untuk dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat untuk kebutuhan tertentu.

Dengan sistem ini, Baktiono menyebut saluran drainase kota nantinya hanya akan difungsikan menampung air hujan. “Kalau air limbah sudah dipisahkan dn diolah, maka saluran hanya menampung air hujan. Sehingga tidak ada lagi genangan, endapan lumpur, dan air kotor. Otomatis nyamuk berkurang, Demam Berdarah Dengue (DBD) bisa ditekan dan banjir juga kami yakin bisa diatasi. Artinya dengan sistem tersebut akan memberikan dampak besar terhadap upaya pengendalian banjir di Surabaya,” jelas Baktiono.

Dia mencontohkan Singapura dan Kuala Lumpur yang sudah puluhan tahun menerapkan sistem serupa dan jarang mengalami banjir.

Ditanya soal operator atau pengelola air limbah domestik? Baktiono  menyampaikan untuk pengelola, Pansus mengarahkan ke Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya (dulu namanya PDAM). Alasannya, sesuai Perda yang berlaku saat ini hanya PDAM sebagai BUMD yang berwenang mengelola air bersih dan limbah. “Tidak mungkin dikelola BUMD lain. Kebun Binatang tidak mungkin, PD Pasar Surya tidak mungkin, PT Rumah Potong Hewan (RPH) juga tidak mungkin,”ungkap dia.

Soal pendanaan, Baktiono memastikan sudah diatur dalam Raperda. Sejumlah negara siap memberikan hibah atau block grant, di antaranya Jepang, Australia, Kanada, dan Spanyol.

Langkah selanjutnya, draf final akan diserahkan ke pimpinan DPRD minggu depan untuk kemudian disahkan dalam sidang paripurna. Baktiono menyebut pembahasan bisa relatif cepat karena setiap anggota Pansus diberi tugas mempelajari draf dan memberikan masukan. “Kami ingin ini jadi legacy DPRD periode 2024-2029 bersama Wali Kota. Harapannya, dengan Raperda ini, Surabaya benar-benar punya sistem pengelolaan limbah setara kota maju seperti Singapura dan Kuala Lumpur yang telah menetapkan sistem pengelolaan limbah terpusat puluhan tahun, sehingga jarang dilanda banjir” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Kunjungi Rutilahu di Wiyung, Wawali Armuji Tawarkan Keluarga Hadi Prayitno Pindah ke Rusun

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Dorong Aset Pemkot Jadi Sumber Fiskal Baru

Baud Efendi

Fokus Bina Usia Dini, Pengurus SSB Pager Wojo Kompak Jaga Kebersamaan

RedaksiKBID