KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Hargai Suara Rakyat, Pansus Perubahan Nama Jalan Pilih Mundur

Fatchul Muid Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan

KAMPUNBERITA.ID – Fatchul Muid, anggota Komisi D DPRD Surabaya memilih mundur dari posisi Ketua Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan (PNJ), karena suara penolakan dari masyarakat Surabaya semakin meningkat.
Dirinya mengaku mendapatkan komplin dari kelompok Veteran Surabaya, yang mengatakan bahwa perubahan nama jalan tidak bisa serta merta dilakukan, karena berkaitan dengan sejarah.

“Pada tahun 1980, pernah muncul wacana penggantian nama jalan Gunung Sari, namun akhirnya juga gagal. Tapi kalaupun diganti, nama yang pas untuk jalan Gunung Sari itu adalah Mastrip. Karena di jalan tersebut pernah terjadi perjuangan tentara pelajar. Lha kok sekarang dimunculkan lagi,” ucap Fatchul menirukan kelompok Veteran yang menemuinya. Senin (6/8).

Politisi asal Partai Nasdem ini menuturkan, suara penolakan dari masyarakat semakin menguat. Sementara dirinya merupakan representasi rakyat.

“Saya berharap dipending dulu. Ini kan kesannya terburu- buru, apalagi kawan-kawan ada yang punya deadline sebelum tgl 17. Posisi saya terjepit. Saya mundur sebagai ketua Pansus dengan harapan bisa berkomunikasi lagi untuk mendapatkan solusi yang terbaik, dengan dasar mempertimbangkan berbagai pihak,” tuturnya

Tidak hanya itu. Fatchul juga menilai bahwa posisi Pemkot Surabaya masih terkesan gamang menanggapi. “Kalaupun sampai diputuskan, saya yakin eksekutif akan ragu melaksanakan. Kalau sampai seperti itu kan mencederai wibawa pansus,” tandasnya.

Coba saja, lanjut Fatchul, tanya ke eksekutif dan apa jawabannya. Kan faktanya belum pernah berkomentar, apalagi penolakannya semakin hari semakin meningkat.

“Saya yakin no commment, lantas kenapa kami sebagai Pansus kok genit bisa memutuskan seperti itu dengan cepat, padahal masih ada waktu bulan 5 september, tapi yang lain minta segera selesai, makanya saya milih mundur, tapi tetap sebagai anggota pansus,” paparnya.

Oleh karenanya, ke depan Fatchul yang statusnya hanya menjadi anggota biasa akan tetap berjuang untuk melakukan penolakan perubahan nama jalan. “Berikutnya saya akan tetap menolak, karena ini menyangkut hak saya sebagai anggota pansus,” katanya.

Di sisi lain, meski Ketua Pansus mengundurkan diri, namun Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan dan Sebagian Ruas Nama Jalan DPRD Surabaya tetap menyetujui perubahan sebagian nama jalan di Dinoyo dan Gunungsari, seperti yang diusulkan Pemprov Jatim.

Wakil Ketua Pansus, Agustin Poliana, Senin (6/8) menyampaikan, bahwa pansus telah melaporkan hasil pembahasan perubahan nama jalan dan sebagian ruas nama jalan ke banmus, berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan, Sabtu (4/8). “Kemarin ada beberapa catatan yang harus dijalankan pemerintah kota dan Pemerintah provinsi,” terangnya

Agustin menyebut, rekomendasi Pansus Raperda Perubahan nama jalan dan sebagian ruas nama jalan ada 8 poin. Sejumlah poin tersebut, pertama, perubahan judul dari perubahan nama jalan menjadi perubahan sebagian ruas nama jalan. Kedua, Pemprof Jatim menjalankan kewajibannya sesuai yang disepakati dalam Pansus. Ketiga, warga terdampak diberi pelayanan khusus dan kemudahan dalam pengurusan administrasi, meski melebihi batas waktu.

“Keempat, Dokumen administrasi diantaranya KTP, KSK, SIM, Sertifikat Tanah dan BPKB dan lainnya hendaknya mendapatkan pelayanan prioritas,” paparnya.

Agustin menambahkan, poin rekomendasi kelima, Semua beban biaya akan ditanggung pemerintah provinsi. Keenam, pembentukan sekber dan call center di kecamatandan kelurahan. Ketujuh, Pemprof Jatim dan Pemkot Surabaya harus menjamin keabsashan administrasi dokumen seperti semua dan Kedelapan, pasca disetujui pansus, DPRD Surabyaa dorong Pemprof dan pemkot agar aktif melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi warga terdampak.

Ia mengungkapkan, alasan kalangan dewan menyetujui perubahan sebagian nama jalan Dinoyo menjadi Jalan Pasundan dan Jalan Gunungsari menjadi Prabu Siliwangi, salah satunya karena Jalan Gunungsari merupakan jalan Provinsi. Namun, karena letaknya berada di Kota Surabaya. Maka, gubernur meminta persetujuan dari Walikota Surabaya.

“Tapi karena dalam pedoman, perubahan nama jalan harus mendapat persetujuan DPRD, sama walikota surat gubernur dikirim ke DPRD,” katanya

Mengenai pengunduran diri Ketua Pansus, Fatchul Muid, Agustin Poliana menyampaikan, bahwa pengunduran diri dilakukan setelah pembahasan Raperda selesai. Namun, ia menilai pengunduran diri tersebut tak elok dilakukan, kecuali proses tersebut dilakukan di tengah perjalanan.

“Nunggu diparipurnakan pengunduran dirinya, kemudian pimpinan menunjuk lainnya. Karena penunjukkan itu sudah melewati banmus dan paripurna,” ujar Politisi PDIP.KBID-NAK

Related posts

Pj Bupati Bojonegoro Hadiri Kegiatan Rakor Dan Silaturahim Ramadhan Di Balai Desa Tumbrasanom

DJUPRIANTO

Kunjungan Kerja DWP DJPK Kemenkeu RI, Dorong Percepatan Penurunan Stunting Di Bojonegoro

DJUPRIANTO

Dukung Gerakan Keamanan Pangan asal Hewan, RPH Surabaya Pasang Banner Imbauan di 10 Pasar Tradisional

RedaksiKBID