KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Jual Wanita di Bawah Umur via Online, Mucikari Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Polda Jatim merilis kasua prostitusi online anak di bawah umur.@KBID2020

KAAMPUNGBERITA.ID – AP (21 tahun) diringkus polisi lantaran terlibat praktik prostiusi online, Selasa (26/1)

Warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu diringkus Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Tersangka yang tangkap ini warga sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyebutkan, bahwa tersangka (mucikari) ini menjual korban kepada konsumen melalui media sosial (facebook) atas nama grup “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” dan grup (whatshapp) atas nama “Beragam Kreasi JATIM”

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.

“Dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, saat rilis di Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (26/01/2021).

Sementara itu tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun.

Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.

“Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban,” tambahnya.

Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa disalah satu perguruan tinggi.

Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakkan oleh tersangka.

Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo

Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat wahatshapp.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar. KBID-RIZ

Related posts

Polisi Lakukan Penhadangan di Arteri Porong, Ratusan Pembalap Liar Diamankan

RedaksiKBID

Salat Tarawih di Musala An Nur, Khofifah Ditangisi Jemaah

RedaksiKBID

Ratusan Pelajar Demonstran Dipulangkan, Kapolda: Kita Kembalikan ke Orang Tua Mereka

RedaksiKBID