KampungBerita.id
Matraman Politik & Pilkada Teranyar

Kecewa dengan Pidato Prabowo, Puluhan Tukang Ojek Lapor Ke Bawaslu

Para tukang ojek saat menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu, Mojokerto

KAMPUNGBERITA.ID – Puluhan massa yang mengatasnamakan Komunitas Ojek Modern Mojopahit (KOMM) menggelar aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/11). Mereka melaporkan pernyataan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto beberapa hari lalu yang di nilai merendahkan profesi tukang ojek.

Dengan membawa spanduk berisi tuntutan, perwakilan massa menyampaikan aspirasinya didepan Kantor Bawaslu Jalan Raya R.A Basuni, Kecamatan Sooko. Koordinator aksi, Seno Panca Pramudya mengatakan, ada tiga tuntutan terkait pernyataan Prabowo tersebut. “Tututan Kami Supaya Prabowo mencabut pernyataan yang dilontarkan dalam pidato tersebut. Selain itu, Prabowo harus mengklarifikasi maksud pernyataan yang dilontarkan dalam pidato tersebut dan meminta maaf kepada pihak yang direndahkan yakni tukang ojek online secara umum dan terbuka,” terangnya.

Masih kata Seno, dalam pidatonya Prabowo telah membuat pernyataan kontroversial seputar tukang ojek. Dalam pernyataannya calon presiden nomer urut 2 itu menyoalkan keberadaan anak muda yang berprofesi sebagai tukang ojek. Dalam kampanyenya di Jakarta Selatan pada 21 November lalu, Prabowo mengatakan bahwa perjalanan karir pemuda setelah lulus SMA akan menjadi tukang ojek.Pihaknya juga menilai bahwa dalam pidato Prabowo Subianto tersebut terdapat pernyataan jika ijazah SMA-S1 itu untuk tukang ojek.

Usai melakukan orasi, perwakilan tukang ojek langsung membubarkan diri secara tertib dan menyerahkan Petisi yang berisi tiga tuntutan ke pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Saat di temui, Kepala Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy-at mengatakan, bahwa petisi tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal. “Karena skupnya adalah isu nasional maka kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Yang di sampaikan tadi, sedikitnya ada beberapa tuntutan terkait pernyataan dari salah satu capres terkait tukang ojek,” jelasnya.

Menanggapi laporan KOMM, pihaknya akan melakukan kajian apakah petisi tersebut memenuhi unsur Undang-undang Pemilu apa tidak. “Hari ini akan langsung kami kirim ke Bawaslu Provinsi agar dapat segera di lakukan kajian,” pungkasnya.KBID-FFA

Related posts

Tembus 4 Besar Pemilu di Surabaya, Partai Golkar Jadi Objek Penelitian Mahasiswa UIN Sunan Ampel

Baud Efendi

Siswa SMK Raden Patah Mojosari Dibacok, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

RedaksiKBID

Kenali Kabupaten Sidoarjo, Siswa TK Kunjungi Pendopo Delta

RedaksiKBID