
KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan atas Perda no 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi bahwa seluruh anggota Komisi yang berjumlah 10 orang, telah sepakat dengan susunan Pansus yang telah terbentuk, yakni Anugrah Ariyadi sebagai Ketua, Dini Rijanti sebagai Wakil dan HM. Arsyad sebagai Sekretaris.
“Syukur alhamdulillah akhirnya hari ini komisi B telah berhasil menetapkan susunan Pansus PBB, meski harus melalui mekanisme yang alot, karena sudah empat kali agenda rapat internal namun selalu gagal, akibat tidak kuorum,” ucap Anugrah, Selasa (7/5).
Menurut politisi PDIP ini, dari 10 anggota Komisi B hanya 7 anggota yang hadir. Sementara yang tidak hadir diantaranya Mazlan Mansyur Ketua Komisi B karena sedang menjalankan ibadah umroh.
“Sedangkan Dini dan Binty belum ada alasan yang jelas. Namun dengan 7 anggota yang hadir kami berhasil membuat keputusan penyusunan karena sudah kuorum,” terangnya.
Sementara itu pembentukan panitia khusus (Pansus) Raperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan oleh Komisi B DPRD Surabaya bakal mendapat penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Hal itu disampaikan Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya mengatakan, kalau regulasinya bagaimana mekanisme antara pemerintah kota dengan DPRD, karena yang lebih memahaminya adalah bagian hukum.
“Dan kemarin sudah disampaikan Wali Kota, belum saatnya dilakukan perubahan Perda itu,” terang Yusron Selasa (7/5).
Yusron menambahkan, kemarin sudah disampaikan seperti itu, karena perangkat fasilitasi sudah diberikan dan kewenangan Wali Kota untuk memberikan pengurangan denda bagi pemohon yang kekurangan ekonomi.
“Salah satunya penghapusan denda, karena di data kami cukup banyak. Sekitar antara Rp100 – 200 milliar, itu peninggalan tahun 94 sebelum kita kelolah,” imbuhnya.
Lanjut Yusron, artinya ada warga itu yang bayar juga, perkembangannya tidak semua warga Surabaya tidak bayar tunggakan – tunggakan dan ada yang bayar tunggakan juga.
“Ini kan masih berjalan, ya kami tunggu sampai ahkir periode penghapusan denda itu. Dan ini baru bulan pertama. Intinya pemerintah kota belum menyetujui adanya pansus perubahan Perda. Kemarin sudah disampaikan dipandangan Wali Kota, karena itu belum bisa dilakukan karena kita sudah memberikan fasilitas itu,” paparnya. KBID-PAR

