KAMPUNGBERITA.ID – KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V), menggagalkan penyelundupan 25 kontainer, berisi barang bekas ilegal dari luar negeri. Penangkapan itu, dilakukan di utara pulau Madura, Kamis (2/8) pekan lalu.
“Ada 4.616 balpres yang terdiri dari sepatu bekas, pakaian bekas yang dicoba dimasukkan ke Surabaya,” ujar Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin SH di Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak, Surabaya, Rabu (8/8).
Edwin -sapaan akrab Danlantamal V ini menjelaskan, penggagalan penyelundupan barang-barang bekas tersebut berawal dari informasi yang didapatkan TNI AL. Maka, dicarilah kapal yang dimaksud; KM Mentari Crystal. Kapal tersebut berlayar dari pelabuhan Ende NTT – Waingapu – Surabaya. “Dari data-data yang kita dapatkan kita bisa mencegah masuknya barang-barang ini masuk ke wilayah Surabaya,” ujar Edwin.
Barang-barang ilegal yang dikirim mengunakan kontainer lewat jalur laut tersebut diangkut mengunakan KM Mentari Crystal yang diangkut dari Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT. “Kami akan dalami dari hasil tangkapan ini. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain dalam masuknya barang-barang ini masuk ke Surabaya,” ungkap Edwin.
Dari ribuan barang-barang yang diselundupakan itu, negara berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah.
“Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 11 miliar,” ungkapnya. KBID-HUM