
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mendukung pembangunan lima rumah pompa baru yang direncanakan mulai beroperasi pada 1 Desember 2026. Pembangunan itu diharapkan mampu mengurangi potensi genangan hingga banjir di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
Dukungan tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Minun Latif. Dia menyebut pembangunan rumah pompa merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk mengantisipasi banjir. Keberadaan fasilitas tersebut berfungsi menyedot dan mengalirkan air agar tidak menggenangi kawasan permukiman maupun jalan. “Yang jelas, Wali Kota tidak menginginkan Surabaya ini terjadi banjir atau genangan. Karena itu, banyak dibangun rumah pompa untuk menyedot air yang ada di Kota Surabaya agar tidak terjadi genangan, apalagi sampai banjir,” ujar Minun.
Politisi senior PKB ini mengaku, pembangunan rumah pompa tidak menutup kemungkinan akan terus ditambah pada tahun mendatang apabila kebutuhan di lapangan mengharuskannya. Menurut dia, penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan rumah pompa. Pemkot juga perlu memastikan kondisi saluran dan sungai tetap terjaga, termasuk melalui pengerukan untuk memperlancar aliran air menuju sungai maupun laut.
“Selama Surabaya masih ada laporan banjir, penyebabnya harus dicari. Di samping pengerukan sungai, baru kemudian dibuatkan rumah pompa sehingga aliran air bisa lancar ke laut atau ke sungai,” ungkap dia.
Lebih jauh, politisi yang berangkat dari Dapil 5 Kita Surabaya ini menilai pembangunan infrastruktur pengendalian banjir perlu dilakukan secara merata. Mulai dari kawasan timur hingga ujung barat Surabaya harus mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Selain pembangunan rumah pompa, dia juga menyoroti proyek saluran air di kawasan sekitar Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Menurut dia, pembangunan saluran tersebut diperlukan karena sebelumnya kawasan tersebut belum memiliki saluran yang memadai. Minun memperkirakan pengerjaan saluran tersebut dapat rampung pada November 2026.
Di sisi lain, dia juga mengakui pengerjaan proyek infrastruktur tersebut menimbulkan keluhan masyarakat, terutama akibat kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.
Karena itu, Minun meminta kontraktor pelaksana mempercepat pekerjaan sekaligus memperhatikan pengaturan material konstruksi agar tidak mengganggu pengguna jalan. “Diharapkan para kontraktor segera melaksanakan pekerjaan secepat mungkin dan tidak meletakkan bahan atau material di sembarang tempat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya,” tandas dia.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar Pemkot Surabaya memberikan sanksi kepada kontraktor apabila pengerjaan proyek tidak selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Minun, sanksi tegas diperlukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan proyek sekaligus mencegah keterlambatan serupa terulang pada pekerjaan berikutnya. “Ya, mestinya ada. Dari Pemkot pasti ada sanksi yang diberikan, minimal blacklist. Ke depannya tidak mungkin meminta diberi pekerjaan lagi,” pungkas dia. KBID-BE

