KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Langgar Perwali, Dinas Koperasi segera Layangkan Surat Peringatan ke Pengelola dan Pedagang Pasar Mangga Dua

Hearing di Komisi B membahas upaya penutupan Pasar Mangga Dua yang dinilai ilegal.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Keberadaan Pasar Mangga Dua dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali), karena itu Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) akan mengirim surat peringatan pertama kepada pengelola pasar dan pedagang Pasar Mangga Dua, Rabu (12/3/2025) nanti.

Keputusan ini merupakan hasil rapat hearing soal Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 di Komisi B, Senin (10/3/2025) yang dihadiri
Bapenda, DPRKPP, Dinkopumdag, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Surabaya.

Selain itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta dan IV Surabaya yang diundang Komisi B tidak hadir.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud
Mochamad mengatakan, bahwa rapat Komisi B dengan eksekutif meski terjadi perbedaan pendapat dianggap hal yang biasa.

“Tetapi ada kesepakatan bahwa ada rencana pendataan pada 11 Maret dan 12 Maret peringatan pertama kepada pengelola dan pedagang Pasar Mangga Dua,”ujar dia.

Menurut dia, untuk memulai eksyen masih menunggu menunggu Pemkot Surabaya melakukan konsolidasi secara internal.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyayangkan sikap KPKNL yang sudah diundang rapat oleh Komisi B secara baik baik namun tidak hadir.

“Kalau seperti ini kita akan datangi (KPKNL) di jalan Indrapura. Ini masih kita koordinasikan lebih dulu,” tegas dia.

“Tentu kita ke sana konfirmasi juga kapan bisa menerima (Komisi B), ” tambah dia.

Bahkan, Machmud mengungkap Pemkot Surabaya pernah mengundang KPKNL untuk datang di lapangan pada saat penertiban Pasar Mangga Dua, namun tidak hadir.

“Diundang di lapangan oleh Pemkot Surabaya, KPKNL enggak datang,”ungkap dia.

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Awaluddin Arief mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih dahulu sesuai resume hasil rapat

“Apakah persyaratan itu dipunyai (pengelola) atau belum,” ujar dia.

Untuk itu, Awaluddin menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait jumlah pedagang maupun data perizinan Pasar Mangga Dua. Jika terbukti tidak ada perizinan, maka pihaknya akan berkirim surat pada 12 Maret 2025.

Dia menyebutkan terkait izin operasional memang sudah tidak ada, tapi perizinan pasar sekarang itu hanya NIB dan IMB.“Tapi mereka (Pasar Mangga Dua) enggak punya,” pungkas dia.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya menjelaskan, sebelum ada  permintaan bantuan penertiban (bantib) harus ada pemindahan para pedagang lebih dulu.

“PD Pasar harus menjelaskan berapa stan yang kosong dan di pasar pasar mana saja. Termasuk pasar-pasar di bawah naungan Dinkopumdag mana-mana saja yang kosong,” ujar dia waktu hearing.

Kalau sudah terdata, lanjut dia, sampaikan ke pedagang dengan memberikan batas waktu.
“Setelah itu baru masuk tahap sosialisasi untuk pengosongan atau penertiban di sana dengan peringatan satu, dua, sampai tiga sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Setelah itu kita lakukan penertiban,” tutur dia.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menyatakan pihaknya telah menyiapkan stan-stan yang ada di pasar sekitar daerah Mangga Dua.

Ada pasar Panjang Jiwo, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Keputran Utara, Pasar Pucang Anom, Pasar Rungkut, dan Pasar Wonokromo. “Total stan yang siap menampung ada 445 stan. Makanya kita pilihkan pasar yang ada di sekitar Mangga Dua. Kalau dipindah mereka bisa langsung masuk, baik di lantai satu atau lantai dua,” jelas dia.

Sementara Salam, dari Bagian Hukum dan Kerja Sama, keberadaan Pasar Mangga Dua itu melanggar pasal 24 Perwali Nomor 51 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di bidang pasa rakyat.

Di pasal 14 disebutkan setiap pengelola pasar rakyat dilarang membangun pasar tanpa izin dari pejabat berwenang, menambah atau mengubah bentuk konstruksi bangunan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, mengancam atau memaksakan kehendak yang merugikan kepentingan pedagang.

“Setiap pengelola yang melanggar dikenakan peringatan tertulis, penutupan sementara melalui penyegelan dan penutupan permanen, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Terapkan e-Money untuk Jalan Tol, BI Tak Seharusnya Bebani Biaya Isi Ulang

RedaksiKBID

KKP Kelas I Surabaya Terjunkan Alat Deteksi Suhu Tubuh, Pantau Virus Corona

RedaksiKBID

Calon yang Didukung Risma tidak Menjadi Pilihan Masyarakat Surabaya

RedaksiKBID