KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Malam Perayaan Natal, Pemkot Surabaya Imbau Semua RHU Harus Tutup Pukul 18.00 WIB

Kepala Satpol PP Kota Surabaya yang juga Plt Diskominfo Kota Surabaya,M Fikser.@KBiD-2024.

KAMPUNGBERITA.ID
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 300/26738/436.8.6/2024 terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Surat edaran yang di tandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ini tujuannya untuk meningkatkan keamanan, ketenteraman, dan toleransi masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, M Fikser ketika dikonfirmasi, Rabu(18/12/2024) menjelaskan, para pengusaha tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diimbau agar menutup kegiatan usaha pada 24 Desember 2024, saat malam 🌃 Natal mulai pukul 18.00 WIB.

“Ini untuk memberikan kenyamanan, ketenteraman, dan toleransi kepada saudara-saudara umat Kristiani yang melakukan ibadah Natal.
Jadi, semua RHU harus tutup pada pukul 18.00 WIB,” ujar dia.

Untuk memastikan pengusaha RHU mematuhi imbauan Wali Kota, kata dia, Satpol PP akan melakukan patroli mobile untuk mengecek RHU-RHU yang kemudian harus tutup. Kalau ditemukan RHU melakukan pelanggaran, maka Satpol PP akan memaksa tutup dan memberi tanda stiker silang (X) atau segel.

“Kemudian kita mengundang mereka ke Satpol PP untuk melihat dari sisi administrasinya seperti apa, apakah RHU tersebut izinnya lengkap atau tidak?”ungkap Fikser.

Kalau dalam pemeriksaan administrasi tidak lengkap, lanjut Fikser, ada proses dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya lain yang kemudian nanti ada permintaan bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP.

“Kita akan melakukan penutupan paksa, bisa jadi sampai melakukan penyegelan, ” tegas dia.

Sementara pada malam pergantian Tahun Baru 2025, jelas Fikser, Pemkot Surabaya memberikan ruang kepada RHU-RHU menyelenggarakan kegiatan sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024.

Terkait pengamanan di Gereja pada perayaan Natal? Fikser menerangkan pihaknya akan berkoordinasi dengan forum pimpinan kecamatan dan juga Satpol PP kecamatan.

“Satpol PP akan membantu pengawasan di sekitar tempat ibadah. Bahkan, akan memasang barrier atau pemeriksaan jemaat,”beber dia.

Lebih jauh, Fikser yang juga Plt Diskominfo Kota Surabaya, semua titik-titik sudah dipasang CCTV (Closed Circuit Television) “Jadi semua area objek vital kita pasang CCTV. Gereja ini termasuk dalam objek vital,” tegas dia.

Sedangkan untuk pengamanan area parkir, menurut Fikser, kalau di dalam gedung atau di dalam lokasi, itu menjadi tanggung jawab pihak gereja. Tapi kalau yang di tepi jalan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sudah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan.

“Terhadap potensi munculnya parkir-parkir baru, Dishub juga akan keliling untuk melakukan monitoring,”beber dia. KBID-BE

Related posts

Gelar Operasi Besar Bagi Sembako, Kapolda Jatim Ajak Warga Tetap Satu Tujuan

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Gelar Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif, PDI-P Tempatkan Anas Karno di Komisi A dan Banggar

Baud Efendi

DPRD Surabaya Dorong Aset Pemkot Jadi Sumber Fiskal Baru

Baud Efendi