KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Dardak Dilantik 20 Februari

Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Khofifah-Emil Dardak.@KBID-2025

KAMPUNGBERITA.ID
Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, akhirnya dinyatakan sebagai pemenang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Ini setelah Majelis Hakim MK mengucapkan amar keputusan perkara nomor 265/PHPU.Gub-XXXIII/2025, tentang perselisihan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024, Selasa (4/2/2025) malam.

Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Saldo Isra, SH, MS, yang didampingi dua hakim anggota Dr. Asrul Sani SH, M.Si, dan Dr. Ridwan Mansur, SH, MH dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. H. Suhartoyo, SH, MH.

Keputusan Majelis Hakim ini sesuai dengan prakiraan dan analisa dari Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak karena yang utama dari sisi selisih suara sangat jauh secara kuantitatif antara Pemohon (paslon no urut 3) dengan paslon yang menjadi Pihak Terkait (paslon No Urut 2), yakni 5,5 juta lebih.

Apalagi petitumnya juga meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi paslon no urut 2, dan mengulang Pilgub Jatim yang hanya boleh diikuti paslon no urut 1 dan no urut 3, ini sangatlah sulit dibuktikan sebagaimana dituduhkan bahwa kecurangan yang dilakukan oleh paslon no urut 2 adalah terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, tidak ada kejadian khusus yang terjadi dalam proses Pilgub Jatim 2024, Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur.

Karena itu, atas adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka secara hukum seluruh rangkaian proses Pilgub Jatim 2024 sudah berakhir.

Sesuai dengan sifatnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, maka sudah tidak ada lagi persidangan lebih lanjut dari perkara ini.

“Ya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Kami berharap sengketa perselisihan hasil suara ini menjadi edukasi bagi kita semua untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” ujar Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak, Edward Dewaruci.

Dia mengatakan, keputusan MK tersebut juga melegitimasi keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024, yang telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Khofifah-Emil Dardak unggul dalam perolehan suara. Pasangan Khofifah-Emil Dardak meraih 12.192.265 suara sah (58,81 persen). Sedangkan pasangan no urut 3 Tri Rismaharini- Zahrul Ashar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).

Dengan demikian, lanjut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan masyarakat Jatim yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Khofifah-Emil Dardak untuk lima tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara untuk Indonesia yang lebih maju.

Pasangan Khofifah-Emil Dardak akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025.@KBID-2025.

Sementara salah satu anggota Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak, Dedy Prasetyo, SH, MH, menginformasikan pasangan Khofifah-Emil Dardak akan dilantik di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pelantikannya akan dilakukan secara serentak di Jakarta, Kamis (20/2/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

DPRD Surabaya Soroti Tumpang Tindih Aturan Faskes dan Rumah Sakit dalam Implementasi Layanan BPJS Kesehatan

Baud Efendi

Jaga Surabaya Tetap Kondusif, Pemkot Tutup Sementara Holywings

RedaksiKBID

Kasihan, Anaknya Meninggal, Warga Surabaya Urus Akta Kematian Sampai ke Kemendagri

RedaksiKBID