KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

MUI Surabaya Tekankan Masjid-Masjid Lebih Efisien Gunakan Air PDAM

PDAM Surya Sembada bersama MUI Surabaya menggelar seminar dengan tema ‘Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan Untuk Tempat Ibadah’.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-PDAM Surya Sembada Surabaya melakukan sosialisasi penggunaan air secara bijak di rumah ibadah melalui seminar dengan tema: Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan di Tempat Ibadah.Kegiatan Ini diadakan di lantai 5 Gedung PDAM, Sabtu (10/8/2024).

Menariknya, dalam seminar yang dihadiri perwakilan masjid seluruh Surabaya ini,
PDAM Surya Sembada menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya yang juga sedang memperingati Milad ke-49 MUI.

Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya, Ari Bimo Sakti menyampaikan, menurut standar nasional kota metropolitan, penggunaan air di Surabaya termasuk tinggi. Di antaranya penggunaan air yang cukup banyak adalah di tempat ibadah, masjid. Yakni, digunakan untuk bersuci, sehingga kebutuhan air bersih pada masjid menjadi sebuah keharusan.

Berdasarkan data Dewan Masjid Surabaya, di Kota Pahlawan ini memiliki kurang lebih 2.000 masjid atau musala. Tapi yang terdaftar di PDAM sekitar 1.500-an.

“Ya, alangkah bijaknya penggunaan air di masjid ini bisa kita optimalkan, kita atur seefisien mungkin,” ujar dia.

Dengan demikian, lanjut dia, di Surabaya tidak sampai terjadi pemborosan air yang luar biasa. Mengingat, tarif air PDAM kategori rumah ibadah itu masuk kelompok I. Artinya, tarifnya mendapat subsidi luar biasa.

“Makanya, kita berharap agar air bisa digunakan tepat dan hemat. Apalagi, tarif air untuk masjid hanya Rp 800 per meter kubik, 1.000 liter,” ungkap Bimo.

Dia menegaskan, tarif air PDAM untuk rumah tangga dengan rumah ibadah itu sangat berbeda. Kalau untuk rumah ibadah itu jauh lebih murah.

“Mungkin ada persil masjid itu hasil waqaf dan belum balik nama sebagai masjid atau musala. Silakan bisa disampaikan ke kami dan nanti kode tarifnya kita cek. Kalau memang sebagai rumah ibadah, ya kami sesuaikan lagi (tarifnya). Ini agar operasional rumah ibadah itu bisa lebih efisien,” terang Bimo.

Dia menegaskan, meski penggunaan air di rumah ibadah cukup besar, tapi PDAM tidak pernah menemukan adanya sambungan ilegal. Istilah kasarnya, pencurian air di rumah ibadah.

“Yang terjadi justru air di rumah ibadah itu diambil pakai gledekan kemudian dibawa ke rumah. Ya, mungkin saja jaringan pipa di daerah tersebut belum ada atau belum tersambung, ” tandas dia.

Untuk itu, Bimo mengimbau masyarakat untuk memasang PDAM. Jika di daerahnya belum ada jaringannya, maka PDAM akan menggratiskan jaringannya.

“Kalau dulu mungkin pasang PDAM biaya jaringannya ditanggung bersama-sama warganya, tapi sekarang kalau belum ada jaringan pipa PDAM akan kita gratiskan, satu rumah pun, ” tegas dia.

Dengan demikian, lanjut Bimo tidak ada alasan lagi ambil air dari masjid digledek. “Jadi enggak usah ambil air pakai gledekan ke masjid, daftar saja langsung ke PDAM melalui nomor 081001926666,” pungkas dia.

Perwakilan masjid se-Surabaya menjadi peserta seminar.@KBID-2024

Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya, Abdul Wahid Falwaizin menyampaikan dari seminar ini yang perlu menjadi catatan adalah efisiensi dalam menggunakan air. Rasulullah SAW biasa berwudhu dengan takaran satu mud air atau 760 mililiter, sangat efisien.

“Yang perlu kita tekankan bagaimana masjid-masjid ini bisa lebih efisien menggunakan air. Meski air itu untuk wudhu, kata Rasulullah SAW, andaikan kita wudhu di pinggir sungai pun harus efisien. Itu yang harus kita tekankan. Lantaran ketersediaan air kita juga mulai berkurang,” ujar dia.

Ditanya soal fatwa MUI terkait pencurian air, Abdul Wahid Falwaizin mengaku belum tahu, apakah ini nanti masuk wilayah MUI Surabaya atau MUI Pusat. Karena fatwa yang mirip ini sudah muncul, yakni tentang pencurian listrik. ” Sama, MUI Pusat juga ada fatwa soal pencurian listrik. Intinya sama, sesuatu yang ilegal itu haram, “ungkap dia.

Dia menambahkan, soal penggunaan air PDAM  secara Ilegal belum ada fatwa khusus. Masalah ini nanti akan dimusyawarahkan, apakah nanti fatwanya di tingkat MUI Surabaya atau harus di MUI Pusat. Ya,nanti akan dilihat wewenangnya dimana.”Jadi seminar ini hanya sebagai kajian, bukan fatwa resmi, ” tandas dia. KBID-BE

Related posts

Butuh Biaya Persalinan Istri, Waarga Bojonegoro Jual Sabu

RedaksiKBID

BPP DPRD Surabaya Usulkan Armada Taksi Online Pakai Plat Kuning

RedaksiKBID

Ketum PBNU Doakan Machfud Arifin Jadi Wali Kota Surabaya

RedaksiKBID