KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

OPD Pemkot Abaikan Kesepakatan Bongkar Bangunan Ilegal Milik PT Betjik Djojo, Komisi C Wacanakan Interpelasi

Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan sejumlah OPD dan PT Betjik Djojo, Selasa (8/3/2022)

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi C DPRD Kota Surabaya _geregetan_ dengan sikap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang mengabaikan hasil rapat yang telah disepakati bersama.

Seperti diketahui, pada rapat, Rabu (9/2/2022) lalu, disepakati Komisi C memberikan waktu 14 hari kepada OPD untuk membongkar bangunan milik PT Betjik Djojo di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan yang tak ber-IMB dan menutup gang. Namun hingga batas waktu habis, tak ada tindakan apapun. Hal ini memantik kemarahan anggota Komisi C karena merasa dilecehkan.
” Rapat hari ini, Selasa (8/3/2022) cukup keras. Hingga sampai muncul wacana mengajukan hak interpelasi (hak bertanya) kepada Wali Kota. Kami di Komisi C marah besar kepada aparatur Pemkot Surabaya selalu berkelit dan saling lempar. Hasil kesepakatan bersama, diteken bersama dan diberi tenggat waktu, tapi tidak dilaksanakan. Ini kan pelecehan terhadap institusi DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi C,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Selasa (8/3/2022).

Menurut dia, bangunan milik PT Betjik Djojo yang menutup gang di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan itu tak memiliki IMB dan dimanfaatkan untuk berjualan tabung elpiji. Tapi lahannya yang di Jalan Kapasan 49 ada izinnya dan digunakan untuk kantor.

Karena bangunan di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan tak ber-IMB, kata politisi senior PDI-P ini, Komisi C memberikan waktu tujuh hari kepada PT Betjik Djojo untuk menunjukkan bukti perizinan yang telah dikantongi dari pemkot. Lantaran PT Betjik Djojo bersikukuh telah memperoleh izin dari pemkot untuk membangun dan menutup gang.

Namun sampai batas waktu berakhir, PT Betjik Djojo tak bisa menunjukkan bukti perizinan dari pemkot. Anehnya, sampai sekarang tak ada tindakan lebih lanjut.
“Kita sudah menyarankan PT Betjik Djojo untuk membongkar sendiri bangunannya, tapi tak dilakukan. Begitu juga Satpol PP tak melakukan aksi, ” ungkap dia

Lebih jauh, Baktiono menegaskan, kalau bangunan ilegal dan penutupan gang itu tak bisa dikeluarkan izin karena melanggar Perda 13/2010, ya jangan dikeluarkan izin. Apalagi, OPD yang berwenang mengeluarkan perizinan malah melempar ke instansi lain. “Makanya sampai muncul wacana interpelasi. Karena aparatur di bawah Wali Kota tak bisa melaksanakan sesuai peraturan, ” tandas dia.

Baktiono menambahkan, dari rapat, Selasa (8/3/2022) menghasilkan sejumlah keputusan, yakni meneruskan hasil rapat Rabu (9/3/2022) yang belum dilaksanakan pemkot. Kemudian, Pemkot dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus menjawab permohonan sewa yang diajukan PT Betjik Djojo di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan maksimal Kamis (10/3/2022).

Selanjutnya, Satpol PP untuk berkoordinasi dengan PT Betjik Djojo untuk penertiban.
“Jadi kita masih ada toleransi 14 hari atau hingga Selasa (15/3/2022).Ya, saran saya PT Betjik Djojo bongkar sendiri pada malam hari. Jika tidak Satpol PP yang akan beraksi, ” imbuh dia.

Baktiono menegaskan, dirinya tak ingin sampai ada interpelasi sampai angket karena ini akan menganggu kinerja eksekutif maupun legislatif. “Kinerja pemkot harus sesuai mekanisme perundang-undangan dan perda,” tutur dia.

Sementara Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo menambahkan, mana ada gang disewakan. “Di aturan mana pun tak ada. Makanya, keputusan kita ini jangan dilecehkan. Ini lembaga, bukan perorangan.Seharusnya pembongkaran itu dilaksanakan, ” tandas politisi Prati Golkar ini.

Anggota Komisi C lainnya, Buchori Imron juga merasa heran dengan sikap aparatur pemkot. “Saat di Keputih Tegal, Satpol PP bisa langsung eksekusi jalan yang ditutup warga. Tapi sekarang kok ragu-ragu,” kata dia.

Ketua DPC PPP Kota Surabaya ini menduga ada kongkalikong antara oknum aparatur pemkot dengan pengusaha.

Hal senada disampaikan Minul Latif. Politisi PKB ini merasa heran dengan sikap aparatur pemkot. Yang sudah di depan mata tak benar atau ada pelanggaran, katanya masih harus dikaji, ditelaah, atau koordinasi dengan OPD lain. ” Saya lihat aparatur pemkot ini sudah salah masih mbulet ae. OPD yang berwenang keluarkan izin, katakan salah kalau salah dan benar kalau benar. Kasihan warga. Wong sudah jelas langgar Perda kok masih dibiarkan. “tandas dia.

Sementara Iskandar, perwakilan Satpol PP Kota Surabaya menyatakan karena ada leading sektor yang menaungi, maka harus ada permohonan ke Satpol PP untuk bantuan penertiban.

Santo, perwakilan PT Betjik Djojo menyampaikan kalau izin sewa lahan di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan ditolak. Karena itu, perusahaan akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut sesuai hasil keputusan rapat di komisi C.
” Kalau memang lahan itu sudah gak boleh ditempati lagi, ya akan kita bongkar,” tandas dia.

Dia mengakui, sebelumnya perusahaannya telah menyewa lahan tersebut sejak 30 tahun silam kepada Pemkot Surabaya dan ada bukti izin sewanya.
” Memang sejak ada perda 13/2010, Pemkot Surabaya mulai 2011 sudah tidak memungut retribusi lagi. Bukan berarti kita tak mau membayar.Intinya, kita taat aturan saja, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Ribuan Siswa Surabaya Terima Beasiswa PIP, Ketua NasDem Surabaya: Aspirasi dari Anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin

Baud Efendi

Hargai Suara Rakyat, Pansus Perubahan Nama Jalan Pilih Mundur

RedaksiKBID

Kota Mojokerto Dapat Adipura Lagi

RedaksiKBID