
KAMPUNGBERITA.ID-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang digelar secara terpisah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun masih menjadi polemik dan segera dilakukan pembahasan di DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, menyampaikan pandangannya terkait putusan MK tersebut. Menurut dia, saat ini di Indonesia banyak mengalami perubahan terkait dengan aturan pemilu. Namun sebagai politisi, Reni Astuti menekankan apapun kondisinya, apapun yang terjadi, penting menjaga fokus;terhadap tugas-tugas sebagai wakil rakyat maupun ketika menjadi anggota DPRD, DPRD Provinsi maupun DPR RI. Sehingga apapun keputusan yang nanti akan dihasilkan, terkait sistem pemilu ke depan semua senantiasa siap.
“Ini tidak mengganggu pada fokus pengabdian, pelayanan, dan pembelaan terhadap masyarakat di tengah dinamika hukum dan politik yang berkembang, ” ungkap dia disela-sela peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Kota Lama Surabaya, Minggu (6/7/2025) pagi.
Reni Astuti menegaskan, perubahan sistem pemilu, termasuk wacana pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, tidak boleh mengalihkan perhatian para kepala daerah dan anggota legislatif dari amanat rakyat yang sedang mereka emban.
“Saya mengajak kepada semuanya, termasuk kepada kepala daerah yang saat ini bertugas, fokus saja terhadap visi dan misi pembangunan yang ada di daerahnya, agar kemudian masyarakat tidak tertinggalkan karena kita sibuk dengan itu (perdebatan politik),” tegas dia.
Lebih jauh, Reni Astuti yang di DPR RI juga sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg). Artinya, di DPR RI bagian dari pembuat undang-undang (UU). Dia juga mengingatkan banyak pendapat terkait putusan MK tersebut. Ada yang berpendapat itu di luar kewenangan MK, tapi ada juga yang berpendapat ini perpanjangannya bagaimana, dan siapa yang mengisi? Apakah nanti ada pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) untuk kepala daerah. Sedangkan untuk anggota DPRD-nya nanti bagaimana.
“Apakah MK memiliki kewenangan atau tidak, saya kira Pimpinan DPR RI akan meminta penjelasan, kenapa MK memutuskan sesuatu terkait misalkan ditunda dua tahun. Ini kan ada pasal yang menyatakan pemilu 5 tahun. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan masa jabatan lima tahun untuk eksekutif dan legislatif. Kenapa ini kemudian harus diminta penjelasan lebih dulu,” tambah dia.
Meski demikian, Reni Astuti mengatakan, jika memang keputusan MK bersifat inkrah (final) dan harus dijalankan, maka solusi terbaik adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang saat ini menjabat, bukan menggantinya dengan pejabat sementara (Plt) atau penjabat (Pj).
“Kepala daerah ini kan pilihan rakyat yang telah menyiapkan proses pembangunan di daerahnya, supaya mereka bisa fokus dan bisa menyelesaikan. Kalau dua tahun diisi Plt atau Pj, maka kewenangannya terbatas dan bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah. Ya dilanjutkan atau diperpanjang saja masa jabatan kepala daerah, termasuk DPRD-nya,” tandas mantan anggota DPRD Kota Surabaya ini.
Lebih jauh, dia menuturkan, kalau DPRD-nya yang paling mungkin implementatif adalah diperpanjang. Karena bagaimana kalau nanti pergantiannya? “Kan ada proses.Nanti pemilihan pimpinan dan lain sebagainya, banyak hal. Jadi, kalau memang putusan itu harus diputuskan, saya punya pandangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD dilanjutkan atau diperpanjang, “tegas dia.
Yang penting, lanjut dia, adalah bagaimana pemilu semakin berkualitas, partisipasi masyarakat meningkat. Itu yang menjadi harapan.
Reni Astuti menyebut, putusan MK dasarnya kan terkait partisipasi, pemilu berkualitas, kemudian partai bisa menyiapkan kader terbaiknya, serta masyarakat punya lebih kesempatan melihat mana sih pemimpin yang bisa membangun daerahnya lebih maju, dan mana pemimpin yang bisa membawa ke skala nasional. Ini butuh konsentrasi.
“Jika pemisahan pemilu dimaksudkan agar proses politik lebih berkualitas dan partisipatif, tentu itu harapan kita semua. Namun, tetap harus dikawal agar implementasinya tidak merugikan masyarakat,” terang dia.
Reni Astuti menyampaikan apapun keputusan MK, dirinya siap menjalankan dan tidak mengganggu aktivitas saat ini.”Saya mengajak kepada semua politisi tetap fokus dan bagaimana mengaspirirasi, melayani masyarakat sebaik-baiknya.
Jangan sampai pengabdian kita kepada masyarakat terganggu. Tetap fokus pada janji politik dan amanah yang telah diberikan rakyat,” pungkas dia. KBID-BE

