
KAMPUNGBERITA.ID
Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial (Apartemen) di Surabaya menyepakati sejumlah poin penting untuk menyelesaikan persoalan apartemen yang sudah dihuni warga meski belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Pansus, Josiah Michael mengatakan, dilema utama terjadi ketika apartemen belum mengantongi SLF tetapi sudah ditempati, sementara developer tidak mau menyerahkan berkas. Kondisi ini membuat proses pengelolaan menjadi stagnan.“Jadi ini kita urus without-nya dan sudah klir,” ujar dia.
Salah satu solusi yang disepakati adalah membentuk struktur RT di lingkungan apartemen. Ketua Paguyuban Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) nantinya juga akan merangkap sebagai ketua RT secara ex officio. “Jadi apa namanya, ketua P3RS itu juga ex officio menjadi ketua RT. Ya jadi nanti bisa lepas dari kontrol developer,” kata Josiah yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selama ini warga apartemen kesulitan mengurus KTP sesuai domisili hunian. Masalah administrasi kependudukan ini menjadi kendala utama yang selama ini dihadapi penghuni.
“Hanya masalah itu saja sih. Jadi kita belanja masalahnya sebenarnya sudah,” tambah dia.
Pansus akan kembali mengecek kondisi terkini di Surabaya bersama OPD terkait untuk memastikan apakah permasalahan sudah terakomodir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hasilnya juga akan dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan. “Jadi misalkan apartemen yang bermasalah seperti Bale Hinggil, bisa nggak Perda ini menyelesaikan? Atau Apartemen Puncak, bisa nggak?”ungkap Josiah.
Dia menegaskan, penyusunan Perda ini akan melibatkan masyarakat agar benar-benar menjadi solusi bagi warga apartemen di Surabaya. Namun, Pansus tidak berencana memanggil pihak developer. “Kita mau menyelesaikan masalah. Kita nggak perlu undang developer. Ini dari sisi pengelolaan secara undang-undang kita harus keluar dari mereka, harus lepas dari pelaku pembangunan, ”pungkas dia. KBID-BE

