KampungBerita.id
Headline Surabaya Teranyar

Pipa PDAM Jebol Kena Tiang Pancang, Warga Terdampak Gugat Kontraktor Rp 5 Miliar

AH Thony menandatangani surat gugatan disaksikan Kuasa Hukum, M Sholeh
@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID -Jebolnya pipa PDAM Surabaya akibat pemancangan pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Tambak Sumur, Gunung Anyar, berbuntut panjang. Warga terdampak akan melakukan gugatan (class action lawsuit) kepada pelaksana proyek PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Hal ini diungkapkan M Sholeh, kuasa hukum dari dua warga terdampak yang juga berstatus anggota DPRD Surabaya yakni A H Thony (Wakil Ketua DPRD Surabaya) dan Arif Fathoni (Ketua Fraksi Golkar).

“Dua warga ini mewakili 100 ribu warga terdampak di 18 kecamatan. Saya juga terdampak, namun di sini saya selaku kuasa hukum. Kita sebagai pelanggan ini sangat dirugikan, ujar Sholeh kepada wartawan, Senin (18/5).

Lebih jauh, dia menegaskan, Siapapun kontraktornya ke depan harus hati-hati dan bertanggung jawab kepada pelanggan yang terkendala air. “Ya, ini bukan hanya sekadar perbaikan pipa, tapi juga harus bertanggung jawab terhadap pelanggan,” ucap Sholeh.

Dia berharap Sholeh, kalau gugatan ini menang atau berdamai, maka hasilnya akan disumbangkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya untuk penanganan Covid-19, karena tidak mungkin bisa dibagikan ke masyarakat terdampak.

“Kalau secara hitungan sekitar Rp 7,5 miliar, namun kami akan mengajukan tuntutan Rp 5 miliar. Nanti saya kerjakan, dan saya pastikan Selasa (19/5) sudah kita daftarkan di pengadilan,” ujar Sholeh.

Sementara A.H Thony menambahkan, bahwa insiden ini layaknya seperti perlombaan menghancurkan jaringan utilitas, karena kejadiannya berulang. Jadi ini kasus yang melelahkan.

“Gugatan kami tidak berhenti sampai di sini, karena bukan tidak mungkin juga ke beberapa pihak terkait, termasuk soal perizinannya. Agar masalah ini menjadi pembelajaran bagi semuanya,” tandas dia.

Politisi partai Gerindra ini menegaskan bahwa kejadian ini tidak lepas dari adanya kelalaian pihak terkait. seharusnya ada koordinasi antara pemilik proyek dengan pemberi perizinan. “Di titik mana yang digali, aman atau tidak. Ini harus ada koordinasi. Jika tidak ada koordinasi ini berarti ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini nanti yang akan kita gali. Mudah-mudahan ini berjalan baik. Langkah hukum ini bukan untuk mencari masalah, tetapi justru menyelesaikan masalah secara berkeadilan,” pungkas dia.

Sementara PT Adhi Karya (Persero) Tb menyatakan saat ini masih fokus percepatan perbaikan pipa utama PDAM yang jebol akibat terkena tiang pancang di lokasi proyek Gunung Anyar.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak PDAM dan UINSA dalam percepatan perbaikan pipa,” kata perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad, Senin (18/5).

Mengenai ganti rugi terkait dampak pipa PDAM yang jebol di lokasi proyek, Somad mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Begitu juga dengan adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action).

“Untuk keterangan soal itu satu pintu ya,” kata dia. KBID-BE

Related posts

Ratusan Relawan Vaksinator siap Bekerja, KORPRI Gresik Sumbang 15 Ton Beras

RedaksiKBID

Produksi Surplus, Beras Petani Tak Terlihat di Pasaran

RedaksiKBID

Katakan Harapan Kalian pada Walikota Baru, Golkar Surabaya akan Beri Hadiah

RedaksiKBID