KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Polisi Ringkus Pencuri 47 Unit Tutup Gorong-Gorong Milik Pemkot Surabaya

 

Kedua tersangka diapit petugas di Polsek Asemrowo.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya, akhirnya membekuk dua dari lima tersangka pencuri 47 unit besi grill penutup gorong-gorong milik Pemkot Surabaya yang terpasang di atas trotoar Jalan Tanjungsari.

Dua tersangka yang diamankan polisi adalah YM (36) dan ASS (32). Sedangkan tiga lainnya berinisial PD, RL, dan JM masih dilacak keberadaannya oleh kepolisian.Para tersangka merupakan warga Jalan Asem, Kecamatan Asemrowo.

Kapolsek Asemrowo,
Kompol Hari Kurniawan
mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Selanjutnya, kata dia, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan kedua tersangka pencurian tersebut.”Anggota kami menangkap ASS di rumahnya sesaat setelah mencongkel besi grill penutup gorong-gorong tersebut,” kata Kompol Hari Kurniawan, kemarin.

Sementara itu, Pawas Panit Reskrim Polres Asemrowo,
Iptu Joko Hadi menjelaskan, bahwa dua dari tiga pelaku yang belum tertangkap merupakan otak kejahatan, atau pelaku utama dalam aksi ini. “Ada 47 titik yang hilang. Sebanyak 42 titik masuk wilayah Sukomanunggal, sedangkan lima titik sisanya masuk wilayah Asemrowo,”jelas dia.

Iptu Joko menjelaskan, saat ini kepolisian sedang berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan 47 titik dan jumlah kerugian terkait aset Pemkot Surabaya.

Dia juga menerangkan, jika penggerebekan dilakukan Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 05.00 WIB“Tertangkap dua orang. Tiga sisanya sudah kabur,”beber dia.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong- gorong dan satu buah mesin gerenda, untuk memotong besi. “Jadi memang dijual dalam posisi sudah dipecel (dihancurkan) kecil-kecil. Dijual di daerah Gresik,”ungkap dia.

Hasil penjualan tutup gorong-gorong ini, menurut Iptu Joko, digunakan para tersangka untuk membeli minum-minuman keras. “Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara,” pungkas dia. KBID-SS/BE

Related posts

Dengan Program BKD Pemkab Bojonegoro Jalan Setapak Kini Lebar dan ‘Nglenyer’

RedaksiKBID

Komisi B Kritisi Kebijakan Penertiban PKL Simpang Dukuh, Baktiono Tuding Pemkot Tidak Punya Solusi Relokasi

Baud Efendi

Beri Arahan di Mapolres Mojokerto Kabupaten, Wakapolda: Polri Jaga Netralitas di Pilkada Tahun 2020

RedaksiKBID