KampungBerita.id
Headline Teranyar

Potong Insentif Pajak Pegawai, Plt Kepala BPPKAD Jadi Tersangka

Plt Kepala BPPKAD M. Muktar saat dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya.

KAMPUNGBERITA.ID – Kejari Gresik akhirnya menetapkan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPKAD, M. Muktar, sementara resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 18.00 WIB, untuk dilakukan penahanan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik mendatangkan tenaga medis lengkap dengan ambulans dari RSUD Ibnu Sina untuk memeriksa kesehatan tersangka M. Muktar. Setelah dinyatakan sehat, M. Muktar langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejari untuk dikirim ke Rutan Medaeng.

Kajari Gresik, Pandu Pramoekartika dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa Plt Kepala BPPKD M. Muktar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut (insentif) pajak dari pegawai BPPKAD.

“Dalam OTT yang dilakukan, Tim Kejari mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 537 juta. Uang sebesar itu dari hasil potongan insentif pegawai BPPKAD,” ungkap Kajari Pandu ,didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto.

Sebelum menetapkan Muktar sebagai tersangka, Kajari mengungkapkan jika penyidik terlebih dahulu meminta keterangan 4 pejabat BPPKAD.

“Mereka berinesial MY, AFS, ANA, dan AHR. Mereka statusnya sebagai saksi. Keempatnya telah kami pulangkan,” terangnya.

“Tersangka Muktar dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” katanya

Sementara Penyidik Kejari Gresik bekerja ekstra melakukan pengembangan pasca melakukan operasi tangkap tangan. Dari 12 pejabat, pegawai, dan THL yang ditangkap Kejari Gresik, 8 di antaranya sudah dilepas. Sedangkan 4 orang masih ditahan.

Keempat pejabat yang masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif adalah Sekretaris sekaligus pelakansana tugas (Plt) Kepala BPPKAD M. Muktar, Kepala Bidang Anggaran Mat. Yazid, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Mustofa, dan Kasubag Program dan Pelaporan Anwar Utomo.

Sementara pelepasan 8 pejabat PNS dan tenaga harian lepas (THL) dilakukan 2 tahap. Tahap 1 Senin (14/1/2019) pukul 21.00 WIB, ada 4 yang dipulangkan, yakni Riska (THL), Nita (THL), Sarwo (ASN), dan Bendahara Sulis.

Sementara tahap 2 pada Selasa (15/1/2019) pukul 00.30 WIB, juga 4 pejabat yang dikeluarkan. Mereka adalah Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Farida Haznah Ma’ruf, Kepala Bidang Perbendaharaan Anis Nurul Aini, Subdit Penyusunan Anggaran Urusan Pemerintahan Agung Fery Setiyono, dan Rosidin (PNS). Meski dilepas, 8 PNS dan THL tersebut tetap wajib lapor.

Kasi Intel Kejari Gresik R. Bayu Prabo Sutopo kepada wartawan membenarkan ada 8 orang dari 12 orang yang dilepas pasca diamankan saat OTT, Senin (14/1) petang kemarin. “Kami punya waktu 24 jam untuk meminta keterangan mereka,” jelasnya didampingi Kasi Pidsus Andre Dwi Subianto.

Sementara siang kemarin (Selasa), sebanyak 4 pajabat kembali dipulangkan. Sehingga total semuanya yang dilepaskan sebanyak 11 orang, Tersisa satu orang yakni Plt Kepala Plt Kepala BPPKAD Gresik yang menjadi tersangka dan langsung ditahan.KBID-NAK

Related posts

Presiden Jokowi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia

RedaksiKBID

Segera Dilelang, Pembangunan RSUD Gunung Anyar Gunakan Skema KPBU

RedaksiKBID

Bawa Sabu 20 Kilogram Sabu, Lima Kurir Narkoba Diringkus

RedaksiKBID