KAMPUNGBERITA.ID-Reklame milik PT Adi Kartika Jaya yang dipasang di Jalan Pacar Keling dinilai menyalahi aturan atau menabrak peraturan daerah (perda). Karena itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya merekomendasikan kepada Pemkot Surabaya untuk mencabut Surat Izin Penyelengaraan Reklame (SIPR) titik reklame tersebut.
Apalagi, keberadaan reklame dengan ukuran 2×4 meter dan tinggi 6 meter tersebut, mendapat protes keras dari warga Pacar Keling karena dianggap membahayakan bangunan warga.
Hal tersebut terungkap saat hearing di Komisi C, antara warga Pacar Keling, OPD terkait, Lurah Pacarkeling, Camat Tambaksari, dan PT KAI, Rabu (9/3/22).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, ini berawal dari pengaduan warga Pacar Keling yang merasa keselamatan mereka dengan berdirinya reklame Pacar Keling, tak terjamin. Kemudian juga etika dari PT Adi Kartika Jaya yang tidak melakukan komunikasi humanis ke masyarakat. Akhirnya, warga warga minta kepada Komisi C untuk meninjau terkait bagaimana peraturan reklame di Surabaya dan sebagainya.
Untuk itu, lanjut Aning, pihaknya memanggil Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Surabaya, Dinas PUPR Cipta Karya, Bagian Hukum. ” Tadi sudah kita komunikasikan dengan semua OPD dan semuanya lengkap memberikan data.Setelah datanya kami lihat, kami menyimpulkan bahwa reklame di Pacar Keling menyalahi aturan. Artinya, letak titik reklame tidak sesuai SIPR yang diterbitkan,” ungkap Aning.
Untuk itu, lanjut politisi perempuan PKS ini, Komisi C minta kepada Bapenda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dan menegakkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Artinya, titik reklame tersebut tidak sesuai SIPR dan Perda, maka ya harus dipindahkan, dialihkan, dan izinnya dicabut.
Aning Rahmawati mengakui, semua izin sudah lengkap, baik itu izin dari PT KAI, terkait surat perjanjian antara pemilik aset dengan pengelola atau pemasang titik reklame.
Karena, kata Aning, sesuai Perda 5/2019 memang harus ada perjanjian antara pemilik aset dengan pemasang reklame. Itu sudah klir dengan PT KAI dan perizinan sudah masuk ke Bapenda. Sebenarnya, perizinan hanya perlu SIPR, tidak perlu IMB.
“Dari sinilah permasalahan itu terjadi. Ternyata SIPR yang diterbitkan Bapenda, tidak sesuai dengan pelaksanaan reklame di lapangan. Itu yang kita sayangkan, sehingga perda harus ditegakkan.
Ditanya lahan yang dipakai untuk mendirikan papan reklame itu milik Pemkot Surabaya atau PT KAI Daop 8? Aning menjelaskan, kalau dari sisi aset, lahan tersebut milik PT KAI. Tapi kalau titik reklame itu mundur 1-2 meter bisa menjadi garis sempadan jalan dan itu menjadi aset Pemkot Surabaya
“Makanya, kami minta Bapenda untuk meninjau ulang dan melakukan evaluasi secepatnya terkait penerbitan SIPR.
“Kalau sesuai perda dan perwali tidak bisa langsung dicabut atau dibongkar. Harus dibekukan dulu SIPR-nya. Makanya, kita minta kepada Bapenda agar secepatnya melakukan proses evaluasi, termasuk sampai pencabutan SIPR sekaligus memindahkan titik reklame, ” jelas dia.
Aning menambahkan, dari dinas PU yang mengecek di lapangan menemukan ketidaksesuaian letak. Jadi letak titik reklame tidak sesuai dengan letak yang sudah ditentukan pada SIPR.
Sementara Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo mengaskan, kalau melihat gambar, titik reklame itu menabrak aturan dan ini harus dievaluasi. Titik reklame itu salah, apalagi mepet dengan bangunan rumah warga. ” Lha begini Bapenda kok bisa mengeluarkan SIPR, hanya berdasarkan rekom dari OPD-OPD yang salah. Ini menyesatkan, ” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ketua LPMK Kelurahan Pacar Keling, Bambang Witjaksono mengatakan seminggu lalu ada papan reklame di pasang di Pacar Keling. Warga merasa keberatan, apalagi perizinannya hanya dari PT KAI. ” Warga menanyakan ke PT KAI kok bisa memberikan izin. Karena dari catatan kami titik reklame itu di sempadan Jalan Pacar Keling, jauh dari PT KAI,” tutur dia
Ketua RW 12 Pacar Keling, Lukman menjelaskan, saat pemasangan reklame itu, warga tak pernah dimintai izin. Apalagi, ketinggian paparan reklame itu lebih tinggi dari rumah warga. “Misalnya, kalau papan reklame itu ambruk dan menerima rumah warga, lantas siapa yang tanggungjawab, ” ujar dia.
Perwakilan PT KAI Daop 8, Wijayanto menyatakan, sudah disampaikan sejak dulu kalau PT KAI punya aset di Pacar Keling. ” Kita punya alas hak. Makanya, kita kerja sama dengan pihak kedua dalam pemanfaatan aset tersebut, ” jelas dia.
Perwakilan dari Bapenda, Fany menyatakan, sebelum menerbitkan SIPR, pihaknya mengecek lokasi. Status lahan yang disewa itu memang milik PT KAI. ” Jadi semua persyaratan sudah terpenuhi, sehingga kita terbitkan SIPR, “kata dia.
Galih, dari Dinas PU mengatakan, lokasi pemasangan reklame tak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan.
Staf Perizinan PT Adika Kartika Jaya, Dedik menyatakan, jika pihaknya adalah sebagai mitra. “Kita menyewa lahan untuk titik reklame itu ke PT KAI. Perizinan sudah keluar semua,” tandas dia seraya minta maaf karena tak iIn ke warga saat pemasangan papan reklame. KBID-BE