KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

RPH Surabaya Stagnan karena Terkunci Aturan, Komisi B:Revisi Dulu Perda-nya!

Dirut PD RPH Surabaya, Fajar Arifinto Isnugroho saat hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Guna memberikan ruang kepada PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya lebih berkembang menjadi lebih baik dan menghasilkan deviden, maka Pemkot Surabaya harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) terbaru untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Hj. Luthfiyah usai hearing dengan PD RPH dan sejumlah OPD, Senin (5/9/2022). Menurut dia, pada dasarnya Komisi B setuju dengan usulan RPH terkait apapun, asalkan laporan kemajuannya jelas dan berkembang menjadi lebih baik. Karena sampai saat ini
PD RPH ini belum menghasilkan deviden.

“Kami (Komisi B) sudah mengajukan Perda inisiatif sekitar 2 tahun silam untuk mengubah perda lama tentang BUMD, khususnya tentang RPH. Karena perda yang dipakai sekarang itu sudah kedaluwarsa,” ujar dia, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan, salah satu contohnya adalah tentang tarif jasa pemotongan hewan yang hanya Rp 50.000 per ekor. Sangat murah sekali dan tak sebanding dengan biaya operasional.

“RPH ini meski memiliki aset orang yang cerdas, inovatif dan kreatif, tapi secara aturan tidak mendukung. Akhirnya, ya tetap stagnan. Makanya, sudah sejak lama kita sampaikan aturan baru demi berkembangnya PD RPH ini,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Soal perubahan Perda tersebut, kenapa hingga saat ini belum terwujud? Dengan tegas
Luthfiyah menyatakan dirinya tak bisa menjawab, karena bukan anggota Badan Pembuat Perda (BPP) ataupun Badan Musyawarah (Bamus).

“Ya, kami hanya menunggu saja. Untuk itu, kami menekankan agar raperda inisiatif yang pernah kita ajukan segera diselesaikan. Kami justru kasihan kepada RPH sendiri. Dengan tarif pemotongan sapi RP 50.000, itu tak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengerjaannya. Buat mengatasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saja itu tidak cukup, belum kebutuhan operasional lainnya seperti listrik dan air,”beber Luthfiyah.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dalam perda inisiatif yang diusulkan, didalamnya juga mengatur pengembangan usaha bagi RPH sendiri. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Harapan kami, apa yang bisa dikembangkan. Misalnya di sini, selain menaikkan tarif pemotongan sapi, juga bisa berkembang untuk pemotongan unggas, itu kan bagus. Sayangnya, aturannya belum ada,” tegas Luthfiyah.

Soal usulan Direktur PD RPH Surabaya, Fajar Arifinto Isnugroho yang mengajukan penyertaan
modal, Luthfiyah menegaskan, Komisi B bukan pada posisi mendukung atau tidak mendukung. Tetapi Luthfiyah menyebutkan pada setiap rapat yang membahas APBD, RPH ini belum memberikan deviden.

“Kalau belum ada deviden lalu ada proposal penyertaan modal, saya tidak tahu. Nanti yang menyetujui pertama adalah Wali Kota dan harus mendapat DPRD. Ya, nanti akan kita lihat. Pertama dalam perencanaannya harus bisa menguntungkan. Saya harus tahu betul perencanaannya seperti apa ke depan,” tegas dia.

Lutfiyah tidak memungkiri proses penetapan inisiatif yang sudah 2 tahun berjalan membutuhkan waktu cukup lama. Namun, dia berharap pihak eksekutif ( Pemkot Surabaya memperhatikan waktunya untuk mempercepat proses tersebut.

“Harus diperhatikan karena perda ini darurat. Sangat dibutuhkan. Bahkan, sesuai UU seharusnya sudah diubah sejak 2017 silam,” tandas Luthfiyah.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno. Dia mengatakan, rencana pemindahan RPH Kedurus ke Pegirian untuk pemotongan 50 ekor sapi, belum dilengkapi surat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Untuk rencana pemindahan itu harus dilengkapi izin dari DLH, ” ujar dia.

Karena itu, Anas Karno menyampaikan, wacana pemindahan RPH Kedurus ini memerlukan planning yang baik dan kalau bisa menggandeng pihak ketiga agar tidak mengalami kerugian. “Untuk pemindahan itu perlu revisi perda yang lama agar tidak menyalahi aturan yang berlaku, “tandas dia.

Dia menambahkan, Komisi B sebenarnya menunggu adanya perda inisiatif baru yang khusus mengatur tentang hal tersebut. Tapi sampai sekarang masih nyantol di Pemkot Surabaya (Bagian Perekonomian).

Lebih jauh, Anas Karno berharap perda khusus tersebut seharusnya terealisasi, baik untuk tarif potong hewan yang saat ini masih berkutat Rp 50.000 per ekor. “Dengan tarif seperti itu, RPH tidak akan dapat keuntungan apa-apa. Karena biaya operasionalnya cukup besar, “tandas dia.

Dia menambahkan, PD RPH Surabaya adalah BUMD milik Pemkot Surabaya yang seharusnya bisa mencukupi biaya operasional dari keuntungan.

Sementara itu, Direktur PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan perhatian lebih kepada RPH, khususnya pada pengembangan RPH ke depan.

Namun yang terpenting baginya adalah terkait dengan perda inisiatif yang diajukan Komisi B, yang diharapkan mampu membuat RPH Surabaya berkembang lebih baik lagi.

“Sebab saat ini RPH masih terkunci dengan aturan-aturan lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini,” kata Fajar.

Dia menjelaskan, kalau perda inisiatif sudah diterapkan, maka RPH tidak hanya melakukan pemotongan hewan saja. Namun lebih berkembang menjadi niaga bisnis. Baik pada pengembangan daging olahan, maupun sisi bisnis lainnya.

“Kita sedang mengajukan penyertaan modal ke Pemkot dan DPRD Kota Surabaya. Intinya kita akan melakukan beberapa pengembangan, di antaranya untuk Rumah Pemotongan Unggas (RPU) dan perbaikan sanitasi dan IPAL. Selain itu, juga untuk pengadaan-perangkat baru, dimana perangkat yang lama sudah ada yang usang,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Berniat Raup Untung di Masa Pandemi, Penjual Obat Ditangkap Polisi

RedaksiKBID

Jelang Ramadan 2026, Arif Fathoni Minta Masyarakat Tidak Panic Buying dan Dorong Perusahaan Salurkan CSR-nya Berupa Sembako

Baud Efendi

Sambangi Polrestabes Surabaya, Pesilat Pagar Nusa Minta Penerapan Sila Ke-5 Pancasila Ditegakan

RedaksiKBID