KAMPUNGBERITA.ID-Selama 2022, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat ada 10.327 permohonan perceraian. Dari jumlah itu, 5.802 perkara telah diputus.
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin menjelaskan, bahwa permohonan yang telah diputus tersebut terdiri dari 1.631 perkara cerai talak. Sedang 4.171 adalah cerai gugat.
“Jadi, untuk 2022, memang cerai yang diajukan dari pihak istri (cerai gugat) yang meningkat,” kata Tamat seperti dilansir detikJatim, Kamis (5/1/2023).
Menurut Tamat, perkara perceraian yang diajukan selama 2022 memang mengalami penurunan dibandingkan pada 2021. Namun penurunannya tidak terlalu signifikan.
“Perbandingannya 2021 ada 11. 119 permohonan yang kami terima. Pada 2022 ada 10. 327,” beber Tamat.
Dia mengatakan, selama proses permohonan cerai, pihaknya tidak langsung mengakomodir tapi terlebih dahulu menggelar mediasi. Tapi jika kedua belah pihak menginginkan, maka akan diproses melalui jalur hukum atau persidangan.
“Setelah mengajukan, kami verifikasi dulu. Bila syarat terpenuhi dan mediasi gagal, baru ke proses sidang,” pungkas Tamat. KBID-DTJ/BE