KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Sertifikat PT BMJ Dijaminkan, BPN Malah Terbitkan Sertifikat Lain, Komisi B Minta BPN Kembalikan Secara Kekeluargaan

Komisi B
Komisi B DPRD Surabaya dengar pendapat masalah sertifikat PT BMJ.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mengembalikan sertifikat milik PT Bumi Megah Jaya (BMJ) yang selama ini dijaminkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (DKNSI).

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, dari hasil hearing, perwakilan BPN tidak dapat menunjukkan bukti-bukti perubahan kepemilikan dari aset yang dikuasai PT BMJ sejak 1983.

“Kelihatan sekali dari pihak BPN yang kepepet mengatakan ada pemecahan dan macam-macam itu sangat tidak logis. Adanya hearing ini mencari solusi bersama-sama, ayo BPN jangan menang-menangan, karena bisa ke ranah hukum nantinya,” jelas dia, Kamis (18/11/2021).

Mahfudz menegaskan, BPN harus menyelesaikan persoalan ini secara baik agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Harus diselesaikan bagaimanapun caranya, carikan solusi bersama-sama,”ungkap dia.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun. Menurut dia, berdasarkan data-data dan keterangan yang telah diberikan oleh PT BMJ, BPN diminta tidak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai merugikan masyarakat. Apa yang menjadi hak dari masyarakat, ya harus dikembalikan ke masyarakat,” tegas dia.

Dari hasil hearing diketahui, permasalahan ini dimulai ketika PT BMJ telah menyelesaikan kewajiban hutangnya ke negara pada 2020, namun tak kunjung mendapatkan kembali sertifikat dari dua bidang tanah seluas kurang lebih empat hektare di daerah Lebak Indah Asri dan Lebak Indah Utara, Kelurahan Gading.

Karena BPN telah menerbitkan sertifikat lain dan penerbitan sertifikat pengganti yang telah diterbitkan 2002 atas nama Bank BTN. Padahal PT BMJ tidak pernah melakukan jual beli lantaran surat tanah sedang dijaminkan.

“Kita tidak meminta banyak, kita hanya meminta apa yang menjadi hak atas PT Bumi Megah Jaya,” jelas kuasa hukum PT BMJ Weldy Adi Winata.

Atas kasus ini, Komisi B memberikan rekomendasi agar BPN segera mengembalikan sertifikat PT BMJ secara kekeluargaan.

“Kita berharap seluruh instansi yang hadir pada hari ini dapat menjalankan sesuai dengan apa yang kita sepakati,” pungkas Weldy. KBID-BE

Related posts

Polresta Sidoarjo Sebar Sosialisasi PPKM Darurat

RedaksiKBID

Seminar Patriotisme 2024, Arif Fathoni: Bangsa Indonesia Butuh Nalar Kritis Mahasiswa Agar Tetap pada Rel

Baud Efendi

Sejumlah Instansi di Malang Peringati Hari Santri

RedaksiKBID