
KAMPUNGBERITA.ID
Penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo Blok A, B, C mengadu ke DPRD Kota Surabaya, Rabu (10/6/2026). Mereka resah karena ada surat peringatan penyegelan karena ada tunggakan retribusi dan denda yang belum dibayar ke Pemkot Surabaya.
Keberatan ini disampaikan Ketua RW 14 Rusun Urip Sumoharjo, Nur Sumarjo. Dia mengadukan tiga persoalan utama ke Komisi B, yakni tunggakan dan denda yang nominalnya cukup besar, sewa bulanan retribusi dianggap masih mahal, dan masalah adminduk, yang mana warga dari luar yang ikut istri atau suami tidak bisa masuk KK rusun.
Untuk tunggakan, Nur menyebut kasusnya variatif. Ada warga yang menunggak sejak 2007 hingga sekarang. Tunggakan pokok Rp 20 juta, denda tembus hingga Rp 40 juta lebih.
Pemkot sempat memberi program pemutihan denda selama tiga bulan Mei-Juni-Juli 2026 bertepatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). “Kalau ada pelunasan, dendanya dihapus. Tapi kalau tidak bayar sama sekali, Agustus dendanya muncul lagi,” jelas dia.
Masalah adminduk juga jadi ganjalan. Menurut dia, aturan dari Pemkot Surabaya, warga luar harus melunasi tunggakan dulu baru bisa masuk KK rusun. “Dulu informasinya dari Dinas Cipta Karya begitu. Ada yang rela melunasi demi menikahkan anaknya, tapi tetap tidak bisa masuk. Statusnya jadi menggantung. Di sana (daerah asalnya) tidak mau punya KTP, di sini juga tidak punya identitas,” beber Nur.
Selain itu, tarif retribusi juga jadi sorotan. Untuk lantai 1 besarnya retribusi Rp107 ribu, lantai 2 Rp 90 ribu, lantai 3 Rp 75 ribu per bulan dinilai berat untuk warga. “Harapannya tiga poin ini ada jalan keluar terbaik untuk warga,” harap dia seraya menyebut Rusun Urip Sumoharjo terdiri dari tiga blok (A, B, dan C) dengan empat lantai, total 120 unit.
Sementara Agus Sudarsono, pendamping warga Rusun
Urip Sumoharjo menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya yang dikirim 20 April 2026 membuat penghuni Rusun Urip Sumoharjo resah. Isinya peringatan denda dan penyegelan bagi warga yang menunggak retribusi.
Dia mengaku, dirinya dimintai warga untuk mendampingi karena mereka panik menerima surat tersebut. “Warga kaget. Tiba-tiba ada surat isinya denda, segel. Padahal mereka orang kecil, penghasilan pas-pasan. Surat itu membuat para penghuni resah,”ujar dia.
Lebih jauh, Agus menjelaskan, akar persoalannya ada pada sejarah tanah. Lokasi Rusun Urip Sumoharjo dulu adalah kampung milik warga. Setelah kebakaran besar 1982, Pemprov Jatim membangun rusun di atas tanah tersebut. “Tanahnya dulu tanah warga. Yang bangun rusun Pemprov. Sekarang rusun dikelola Pemkot Surabaya dan disuruh bayar iuran seperti rusun sewa biasa, ” ungkap dia.
Agus menegaskan, warga sebenarnya tidak menolak membayar PBB maupun retribusi. Hanya saja, surat yang dikirim Pemkot dinilai terlalu keras tanpa penjelasan atau sosialisasi lebih dahulu. “Ke depan saya mohon teman-teman dewan mengingatkan Pemkot. Surat ke warga harus enak dibaca, ada sosialisasi dulu. Rusun Urip Sumoharjo ini beda. Penghuninya korban kebakaran, tanahnya dulu milik mereka sendiri. Jangan samakan dengan rusun lain,” tegas Agus.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud menyoroti besarnya tunggakan retribusi sewa yang membebani penghuni Rusun Urip Sumoharjo.
Karena tak mampu bayar selama bertahun-tahun, denda menumpuk. Ada warga dengan tunggakan pokok Rp 30 juta, denda Rp 20-30 juta, hingga total tagihan Rp 60 juta. “Sejarahnya tanah itu dulunya kampung. Setelah kebakaran lalu dibangun rusun, mereka diminta bayar. Padahal dulu menempati tanah sendiri tidak bayar. Sekarang jadi rusun harus bayar per unit sebesar itu. Mereka keberatan, akhirnya timbul tunggakan besar,” jelas Machmud.
Soal kebijakan Pemkot Surabaya yang memberi diskon penghapusan denda selama 3 bulan bertepatan Hari Jadi Kota Surabaya pada Mei-Juni-Juli 2026, Machmud menyebut program itu tidak efektif. “Dendanya Rp 20-30 juta. Warga bilang dikasih waktu 7-10 bulan pun tetap tidak bisa bayar. Ulang tahun Surabaya jadi tidak ada berkahnya untuk penghuni Rusun Urip Sumoharjo,” tegas dia.
Politisi senior Partai Demokrat ini menegaskan, yang dikeluhkan warga adalah retribusi sewa, bukan PBB. Untuk PBB, Kabid PBB Bapenda Surabaya Miftahul Jannah sudah menyampaikan tarifnya kecil. Unit ukuran 3×6 meter hanya Rp 31.000 per tahun karena luas bumi sama dengan nol. Yang dikenakan hanya bangunan unit. “Besar tagihan karena menunggak bertahun-tahun,” tambah Machmud.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri status kepemilikan tanah rusun. “Milik Pemkot atau milik warga? Kalau milik warga, buktinya sertifikat. Kalau milik Pemkot, masuk Simbada atau tidak. Kalau belum jelas, kami tidak bisa arahkan warga bayar atau tidak,” tegas Machmud.
Aturan yang dipakai Pemkot saat ini mengacu UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, dan Perwali turunannya. KBID-BE

