KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tempati Lahan Sitaan BLBI, Pedagang Pasar Mangga Dua segera Ditertibkan, Komisi B Minta Dinkopumdag Siapkan Pasar-Pasar Penampungan

Komisi B DPRD Kota Surabaya hearing dengan instansi dan OPD Pemkot Surabaya terkait perkembangan Pasar Mangga Dua yang menempati lahan sitaan BLBI.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Rencana penertiban pedagang Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo yang sempat terkatung-katung, akhirnya mulai ada titik terang.

Pasar yang tak berizin dan berdiri di atas lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut akan dieksekusi dua bulan lagi, seiring terbitnya aturan baru yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara, yang memungkinkan negara mengambil alih aset atau barang jaminan menjadi aset negara, apabila tidak laku terjual.

Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD Kota Surabaya hearing dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) di ruang Komisi B, Senin (2/2/2026). Sayangnya, perwakilan/pengelola Pasar Mangga Dua tidak hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menyampaikan, bahwa perubahan regulasi nasional menjadi kunci utama penyelesaian polemik Pasar Mangga Dua yang telah berlangsung sejak 2008. Terbitnya aturan baru yang menyempurnakan PP Nomor 28 Tahun 2022 yang memungkinkan negara mengambil alih aset jaminan secara langsung.

“Ya, selama ini tanah di Mangga Dua masih menjadi jaminan dari pihak yang bermasalah. Maka, dengan adanya PP baru yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, maka negara melalui KPKNL memiliki kewenangan penuh melakukan eksekusi tanah tersebut,” ujar dia.

Lebih jauh, Machmud menjelaskan, KPKNL tercatat telah melakukan lelang sampai enam kali. Nilai penawaran aset tanah seluas 31.530 meter persegi (M2) tersebut awalnya Rp 600 miliar, kemudian diturunkan hingga Rp 430 miliar pada penawaran terakhir. Namun, para peserta lelang banyak yang mengundurkan diri setelah mengecek lokasi, ternyata di dalamnya ada pasar  yang dihuni sekitar 700 pedagang yang masih aktif berjualan.

Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini menegaskan, harus ada solusi bagi ratusan pedagang tersebut, ketika aset tersebut dieksekusi. Ini agar aktivitas ekonomi mereka tidak terhenti total. “PP baru tersebut akan terbit sekitar 1-2 bulan lagi. Sebelum dilakukan eksekusi, kami minta Dinas Koperasi dan PT Pasar Surya (Perseroda) Surabaya menyiapkan tempat penampungan atau pasar-pasar baru yang ada di sekitar Jagir Wonokromo sebagai tempat relokasi pedagang,” ungkap Machmud.

Sebelum penerapan PP baru tersebut, dia mendorong Pemkot Surabaya segera melakukan sosialisasi intensif ke pada para pedagang mengenai status lahan tersebut. Ini penting untuk memastikan proses pengambilalihan aset tersebut berjalan kondusif tanpa mematikan mata pencaharian warga.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi B, Agoeng Prasodjo. Dia menyatakan dengan keluarnya PP baru nanti  aset sitaan BLBI otomatis akan menjadi aset milik negara. Karena itu, Pemkot Surabaya juga perlu melakukan penertiban pedagang karena ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum, yakni Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. “Kementerian Keuangan kan lagi konsen betul pada negara, termasuk pendapatan. Kami ingin ada ketegasan, apalagi KPKNL Jakarta V sudah bersurat ke Sekda Kota Surabaya untuk permohonan penertiban. Semua menunggu tindakan tersebut,” ujar dia.

Meski demikian, Agoeng mengingatkan agar Dinas Koperasi menyiapkan solusi untuk para pedagang. Artinya, ketika Pasar Mangga Dua yang merupakan lahan dan sitaan BLBI tersebut ditutup, para pedagang akan direlokasi di mana. “Ini harus disiapkan skemanya. Misalnya direlokasi ke pasar-pasar terdekat milik PT Pasar Surya,” tambah dia.

Sementara itulah mengapa
Sugeng Harianto, perwakilan DPRKPP Kota Surabaya menyatakan, bahwa dari segi peruntukan tata ruang adalah untuk perdagangan dan jasa. Sehingga kalau lahan tersebut digunakan untuk kegiatan pasar masih bisa. Apakah pasar tersebut ada izin terkait dengan tata ruang? “Dari data kami keberadaan pasar tersebut tidak memiliki izin bangunan. Kalau zonanya boleh, tapi yang pasti enggak ada izinnya. Artinya ada pelanggaran di sana,” jelas dia.

Sekretaris Dinkopumdag Kota Surabaya, Achmad Eka Mardijanto mengaku dirinya belum mengikuti sejak awal. Tapi yang jelas memang ada beberapa permasalahan terkait Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo.

Pertama, terkait dengan zonasinya, zonanya itu domainnya DPRKPP. Kemudian terkait dengan pelanggaran perda yang menjadi domain Dinkopumdag dan Satpol PP. “Beberapa waktu terakhir kami diundang ke Polda Jatim.
Terkait pengosongan memang bukan menjadi domain kami karena masih menjadi milik orang lain. Pelanggaran Perda bagi pedagang, di sana memang perizinan tidak ada. Kami sudah komunikasi dengan Polda Jatim dan kita diminta menyiapkan surat saja. Surat tersebut bukan ditujukan kepada pengelola pasar, tapi kepada pengelola kegiatan usaha,” jelas dia.

Eka menambahkan, untuk mentaati beberapa Perda yang terkait dengan perdagangan dan perindustrian, ada beberapa klausul yang disebutkan untuk memenuhi persyaratan-
persyaratan Perda. “Ini sudah kami kirimkan pada 16 Desember 2025, dan belum dapat respons,” imbuh dia.

Farida Fitrianing Arum, Kabid Pembinaan Usaha Mikro Dinkopumdag Kota Surabaya menambahkan, kalau berbicara Mangga Dua sudah panjang dari beberapa tahun yang lalu. Di awal Juni atau Juli 2025, pihaknya sudah turun lapangan dan
ketemu dengan koordinator keamanan, Suwarno. “Tetapi ketika kami menanyakan siapa pengelola kegiatan usaha ini, beliau menyampaikan PT Sarana Niaga. Namun keberadaan PT Sarana Niaga sendiri tidak bisa kami temui. Kami cari pun juga tidak ada. Nomor teleponnya kita juga tidak bisa mendapatkan,” beber Farida.

Ketika jalan sudah buntu seperti itu, lanjut dia, pihaknya
juga dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan soal status lahan tersebut. “Sudah tiga kali kami dimintai keterangan di Polda Jatim. Tapi karena statusnya bukan lahan Pemkot Surabaya, sehingga secara perizinan kita juga tidak sepenuhnya bisa masuk ke sana. Waktu itu kami mengharapkan dimintai keterangan terkait perizinan pasar tersebut. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 bahwa setiap usaha perdagangan harus memenuhi dua persyaratan dasar, yakni perizinan dasar dan perizinan berusaha. Teman-teman Polda Jatim sudah bisa mendefinisikan sendiri. Sehingga dari tiga kali pertemuan kami diminta menyampaikan kepada pengelola kegiatan usaha di Jagir Wonokromo agar kegiatan usaha tersebut disesuaikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Di antaranya kepatuhan terhadap perizinan usaha, kemudian pemenuhan zonasi dan tata ruang,” beber dia.

Distra, perwakilan Satpol PP Kota Surabaya menyampaikan pihaknya juga diminta keterangan oleh Polda Jatim. Intinya, meminta tindakan dari KPKNL tentang perkembangan lokasi di sana (Mangga Dua) bagaimana. “Kami akhirnya melaksanakan yang namanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pengelola pasar. Yang namanya Tipiring itu kalau sudah membayar denda kepada negara (Kejaksaan) ya sudah selesai. Dendanya Rp 500 ribu, ” tutur dia. KBID-BE

Related posts

Gelar Operasi Tumpas Semeru, Polresta Gulung 16 Tersangka

RedaksiKBID

Kejati Didesak Usut Korupsi Pembangunan Gedfng dan Masjid Baru DPRD Surabaya

RedaksiKBID

Jelang Debat Publik Pertama Cawali-Cawawali, KPU Surabaya Gelar Media Briefing

RedaksiKBID